Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Anak Eks Wali Kota Cirebon Curi Sepatu di Masjid, Ayahnya Ditahan kerena Korupsi Rp26 M

Akhir nasib ASN anak mantan Wali Kota Cirebon curi sepatu di masjid. Ayahnya ditahan karena kasus korupsi Rp26 miliar.

Editor: Hefty Suud
Pexels
ILUSTRASI MALING TERTANGKAP - Foto ilustrasi untuk berita anak mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis kepergok curi sepatu di masjid kawasan Kota Cirebon, Jawa Barat, viral di media sosial.  

“Dia (ASN) kemarin, tanggal 5 Oktober, terekam jelas kamera CCTV mencuri sepatu milik jemaah yang sedang salat. Nah, hari ini dia datang lagi ke masjid ini. Saya bersama teman-teman sekuriti lainnya langsung menangkap dia,” ujar Rohman.

Baca juga: Cara Tasya Lacak Sendiri Maling Laptop Miliknya Modus Pecah Kaca Demi Skripsi: Butuh Cepat

Menurut Rohman, aksi ASN sudah lama menjadi perhatian petugas keamanan. 

Beberapa kali ia terpantau CCTV dengan gerak-gerik mencurigakan. 

“Dia sudah beberapa kali terpantau CCTV, tapi rekaman yang kemarin itu paling jelas saat mencuri sepatu. Yang dicurinya sepatu bermerek dan harganya mahal semua,” ucap Rohman. 

Lantas, siapa Nashrudin Azis dan Apa Kasus yang Dihadapinya? 

CURI SANDAL - Aksi anak mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis berinisial ASN mencuri sepatu jemaah di Masjid Raya At-Taqwa, Jalan RA Kartini, Kota Cirebon, Senin (6/10/2025) siang viral di media sosial. Ia ditangkap polisi tak lama setelah sang ayah juga diciduk polisi terkait kasus korupsi pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon. 
CURI SANDAL - Aksi anak mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis berinisial ASN mencuri sepatu jemaah di Masjid Raya At-Taqwa, Jalan RA Kartini, Kota Cirebon, Senin (6/10/2025) siang viral di media sosial. Ia ditangkap polisi tak lama setelah sang ayah juga diciduk polisi terkait kasus korupsi pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon.  (Tribun Jabar/Eki Yulianto)

Mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis (NA), yang merupakan ayah ASN, saat ini sedang ditahan karena kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon.

Kasus tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp26 miliar. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Muhamad Hamdan, mengungkapkan bahwa NA ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (8/9/2025) setelah penyidik mengumpulkan dua alat bukti kuat berupa keterangan saksi, dokumen, dan petunjuk lainnya.

“Tim penyidik menetapkan tersangka NA, selaku Wali Kota Cirebon periode tahun 2014-2023,” ujar Hamdan. 

NA diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Ia dituduh memerintahkan tim teknis menandatangani dokumen serah terima proyek pembangunan Gedung Setda pada 19 November 2018, meskipun proyek tersebut belum rampung.

Akibat perintah tersebut, proyek tidak sesuai perencanaan dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp26 miliar dari total pagu Rp86 miliar. 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Berita Viral lainnya

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved