Berita Viral
Direktur Wanita Habis Rp 6,6 Miliar Agar Karyawan Ceraikan Istri dan Berpaling, Habis di Pengadilan
Direktur wanita menghabiskan miliaran rupiah hanya demi membuat pegawainya bercerai dari sang istri.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Tak jadi masalah bagi seorang direktur wanita di Tiongkok untuk menghabiskan banyak uang.
Sedang ramai dibicarakan seorang direktur wanita yang menyukai karyawannya sendiri.
Namun karyawan tersebut sudah memiliki istri.
Bos wanita ini gelontorkan Rp 6,6 miliar uangnya untuk membuat si pegawai bercerai dan berpaling kepadanya.
Aksi wanita bermarga Chu itupun viral dibicarakan.
Kasus ini menjadi perbincangan luas di Chongqing, Tiongkok.
Dikutip TribunJatim.com dari Eva.vn, Rabu (8/10/2025) seorang direktur wanita bermarga Chu menjalin hubungan asmara dengan bawahannya, seorang pria muda bernama He.
Pria tersebut diketahui sudah berstatus menikah.
Hubungan terlarang mereka semakin dalam hingga muncul rencana untuk bercerai dari pasangan masing-masing dan membangun rumah tangga baru.
Untuk mewujudkan rencananya, Chu secara langsung menemui istri sah He, seorang wanita bermarga Chen.
Baca juga: Habis Latihan Silat Mahasiswa di Kota Batu Dikeroyok 5 Orang, Berawal dari Senggolan Motor
Ia menawarkan uang sebesar 3 juta yuan atau setara lebih dari Rp 6,6 miliar sebagai kompensasi perceraian sekaligus biaya pengasuhan anak.
Setelah menerima uang tersebut, Chen menyetujui perceraian dengan He sehingga pasangan ini resmi berpisah.
Tidak lama setelah itu, Chu dan He mulai hidup bersama seperti pasangan suami istri.
Namun, kebahagiaan mereka tidak berlangsung lama.

Baru satu tahun menjalani hidup bersama, hubungan Chu dan He kandas.
Chu pun merasa merugi besar karena kehilangan cinta sekaligus uang.
Tak terima dengan keadaan itu, ia menggugat He dan mantan istrinya ke pengadilan, menuntut pengembalian 3 juta yuan yang telah diberikan.
Pengadilan tingkat pertama sempat memenangkan Chu.
Hakim menilai uang tersebut merupakan hadiah tidak sah karena bertentangan dengan ketertiban umum serta moral sosial.
Baca juga: Kisruh Yai Mim dan Sahara Makin Panas, Eks Dosen Tambah Laporan Dugaan Persekusi dan Penistaan Agama
Dengan alasan itu, pengadilan memutuskan agar Chen mengembalikan uang yang diterimanya.
Namun, Chen dan He mengajukan banding.
Di pengadilan tingkat kedua, putusan berubah total.
Hakim membatalkan putusan sebelumnya dan menolak seluruh tuntutan Chu.
Baca juga: Daftar 17 Jenazah Korban Tragedi Ponpes Al Khoziny yang Diidentifikasi, Ada Santri Asal Kalbar
Menurut pengadilan, uang 3 juta yuan itu bukan hadiah, melainkan kompensasi perceraian serta biaya pengasuhan anak yang memang harus dipenuhi pihak suami.
Pengadilan juga menegaskan prinsip hukum bahwa pembayaran yang dilakukan untuk tujuan tidak sah tidak bisa ditarik kembali.
Dalam kasus ini, Chu dinilai memiliki niat yang bertentangan dengan moralitas sosial, yakni menggunakan uang untuk menghancurkan pernikahan orang lain demi mendapatkan cinta.
Upayanya menuntut kembali uang dengan alasan pemberian itu tidak sah justru dianggap melanggar asas itikad baik dan keadilan.
Selain itu, hakim juga menilai Chen sebagai pihak yang paling dirugikan. Ia harus menanggung penderitaan akibat perselingkuhan suaminya, menghadapi tekanan untuk bercerai, bahkan saat dirinya tengah mengidap penyakit serius.
Oleh karena itu, tuntutan Chen atas kompensasi perceraian dan biaya pengasuhan anak dianggap wajar serta sah secara hukum.

Hukuman bagi perselingkuhan satu kantor di Indonesia
Di ranah hubungan kerja, "hubungan terlarang" lebih fokus pada pelanggaran etika, norma, dan peraturan perusahaan, yang dapat berujung pada sanksi administratif hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
1. Sanksi Paling Berat: PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 (sebagai aturan pelaksana UU Ketenagakerjaan), pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja yang melakukan pelanggaran berat.
Perusahaan dapat mengkategorikan perselingkuhan (terutama yang mengganggu profesionalisme dan moralitas organisasi) sebagai pelanggaran berat yang tercantum secara spesifik dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Dasar PHK: Perselingkuhan dapat dianggap sebagai pelanggaran disiplin serius yang:
- Merusak nama baik perusahaan.
- Menimbulkan konflik kepentingan.
- Mempengaruhi suasana kerja dan moralitas organisasi.
- Prosedur: PHK harus didahului dengan proses klarifikasi, pembuktian yang kuat, dan mengikuti prosedur yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.
- Putusan MA: Beberapa putusan Mahkamah Agung (MA) telah membenarkan PHK bagi pekerja yang terbukti melakukan perselingkuhan, dengan catatan pelanggaran tersebut diatur tegas dalam peraturan internal perusahaan.
2. Sanksi Administratif Lain
Sebelum PHK, perusahaan biasanya menerapkan sanksi yang lebih ringan, tergantung tingkat pelanggaran dan kebijakan internal:
- Peringatan Tertulis: Pemberian surat peringatan (SP).
- Mutasi/Pemindahan: Memindahkan salah satu atau kedua karyawan ke unit kerja yang berbeda untuk menghindari konflik kepentingan atau gangguan suasana kerja.
- Penurunan Jabatan/Peringkat: Sanksi administratif berupa penurunan status atau gaji.
- Larangan Hubungan Atasan-Bawahan: Banyak perusahaan yang secara spesifik melarang hubungan romantis antara atasan dan bawahan langsung (supervisor-subordinate) untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan (relasi kuasa) atau konflik kepentingan, yang dapat berujung pada sanksi jika dilanggar.
- Penting untuk dicatat:
Hubungan Suami-Istri Sekantor: Tidak ada larangan PHK bagi karyawan hanya karena menikah dengan rekan sekantor.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 13/PUU-XV/2017, frasa yang membolehkan perusahaan melarang perkawinan sesama pekerja (Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan) telah dibatalkan.
Oleh karena itu, perusahaan dilarang melakukan PHK atau mutasi paksa dengan alasan ikatan perkawinan sesama pekerja.
Aturan Internal: Hukuman terberat di tempat kerja (PHK) sangat bergantung pada seberapa tegas dan jelas Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) mengatur tindakan perselingkuhan atau hubungan romantis yang tidak etis.
Jika aturan tidak tegas, PHK bisa dianggap tidak sah dan dapat digugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Chongqing
Tiongkok
direktur wanita
kompensasi perceraian
Multiangle
meaningful
berita viral
TribunJatim.com
Sosok Asli WFT yang Dituding Polisi Sebagai Bjorka Dibongkar Pakar Siber, Terlihat dari Jawabannya |
![]() |
---|
Keadaan Indonesia Imbas 14 Anak di India Meninggal usai Minum Obat Sirup, BPOM: Tidak Beredar |
![]() |
---|
Menu MBG Kentang Rebus dan Pangsit Goreng Dipertanyakan, BGN Berikan Alasan: Mengurangi Food Waste |
![]() |
---|
Tiap Hari Guru SMPN 7 Sebrangi Sungai untuk ke Sekolah karena Tak Ada Jembatan, Anggota DPRD Miris |
![]() |
---|
Viral Tren Rp 10.000 di Tangan Istri yang Tepat, ini Kata Psikolog soal Ciri Pasangan Pelit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.