Berita Viral
Negara Rugi Rp 3 Miliar karena Warga Cetak SIM Palsu Sejak Tahun 2020, Pelaku Beli SIM Bekas
Sosok pembuat SIM atau Surat Izin Mengemudi di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ini telah ditangkap polisi pada Senin (6/10/2025).
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Kasus pemalsuan SIM di Kota Kendari rugikan negara Rp 3 miliar.
Sosok pembuat SIM atau Surat Izin Mengemudi palsu di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ini telah ditangkap polisi pada Senin (6/10/2025).
Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polresta Kendari meringkus pelaku berinisial H (31).
H diamankan di Kawasan Bundaran Gubernur Sultra, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Lokasi penangkapan ini amat strategis dan dekat dengan pusat keamanan, hanya berjarak 960 meter atau sekitar 4 menit waktu tempuh dari Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Sultra.
Terungkap bahwa tindakan pemalsuan SIM ini telah merugikan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Rp3 miliar dan keselamatan masyarakat.
Kepala Polresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, mengatakan H menjalankan aksinya secara terstruktur dan telah beroperasi selama 5 tahun.
“H dalam operasinya, membeli SIM bekas lalu mencetak ulang, dan praktik ini dimulai sejak tahun 2020 hingga kini dengan total kerugian negara mencapai Rp3 miliar,” jelas Kombes Pol Edwin, Selasa (7/10/2025).
SIM BII Umum adalah izin yang wajib dimiliki pengemudi kendaraan berat seperti truk gandeng, kendaraan penarik, dan alat berat.
Kejahatan pemalsuan SIM ini membawa dampak serius bagi keamanan negara dan masyarakat secara luas.
SIM BII Umum palsu mengakibatkan pengemudi tersebut tidak pernah lulus uji kompetensi dalam mengendalikan kendaraan bermuatan besar.
Hal ini berpotensi terjadinya risiko tinggi kecelakaan fatal di jalan raya maupun kecelakaan di kawasan pertambangan.
Baca juga: Ajat Penyewa Mobil Ilyas Bos Rental Ternyata Dijanjikan Komisi Rp5 Juta, Pinjam Pakai SIM Palsu
Uang yang didapatkan dari penjualan SIM palsu, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan per lembar, tidak masuk ke kas negara, tapi ke kantong pribadi pelaku.
Lebih jauh, tindakan pemalsuan dokumen negara ini secara langsung merendahkan nilai dokumen resmi negara di mata publik.
Menurutnya, praktik ini mendorong masyarakat mencari jalan pintas nonprosedural.
pemalsuan SIM di Kota Kendari rugikan negara Rp 3
pemalsuan SIM
Sulawesi Tenggara
SIM palsu
meaningful
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Wali Murid Keluhkan Dugaan Pungli Rp50.000 per Bulan, Wakasek Akui Sekolah Butuh Dana: Tidak Memaksa |
![]() |
---|
26 Pegawai Pajak Dipecat usai DJP Bersih-bersih, Menkeu Purbaya: Tidak Bisa Diampuni Lagi |
![]() |
---|
Modus Kepala Koperasi Tilap Uang Nasabah Rp 209 Juta, Buat Kontrak Fiktif hingga Tak Setor Angsuran |
![]() |
---|
Minta Maaf Telat Datang Apel MotoGP Mandalika, Polisi Malah Dibogem dan Disiram Tuak Kapolsek |
![]() |
---|
Dampak Baik dan Buruknya Campur Bensin dengan Etanol, Menteri ESDM Bahlil: Kita Harus Uji Coba Dulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.