Berita Viral
Gagal Nikah karena Dinyatakan Hamil oleh Puskesmas, Wanita Gugat Pemkab Rp 1 Miliar Lebih
Seorang wanita calon pengantin menggugat puskesmas yang membuatnya gagal nikah karena mengungkap bahwa dirinya sedang hamil.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Wendy mengatakan sidang perdana gugatan ini, Rabu, 2 Juli 2025 dengan agenda agenda mediasi.
Namun dikarenakan tidak ada titik temu, maka hakim mediator memberikan waktu agar para pihak mempersiapkan permintaan dalam mediasi tersebut.
Kemudian sidang lanjutan dijadwalkan hari ini, Senin (7/7/2025) yang mana Pemkab Bireuen diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Bireuen untuk mencari titik temu antara penggugat dan tergugat.
Selanjutnya mediasi kembali ditunda dengan alasan hakim mediator ingin memberikan waktu kepada para pihak mempersiapkan proposal terkait mediasi.
Kajari Bireuen H Munawal Hadi menambahkan secara umum Kejari Bireuen berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum yang profesional dan objektif kepada Pemkab Bireuen, termasuk dalam kasus ini.
"Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga transparansi, dan mendukung penyelesaian yang adil bagi semua pihak," ujarnya.
Kejari Bireuen juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memercayakan proses hukum kepada institusi yang berwenang.
Baca juga: Wabup Garut Putri Karlina Debat dengan Warga, Saling Balas Tunjuk Bahas Bantuan Rp 2 Juta Per-KK
Hari ini, Rabu (8/10/2025), Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Bireuen menghadirkan saksi ahli dalam sidang lanjutan ini di Pengadilan Negeri atau PN Bireuen.
Dalam sidang gugatan Rp 1,1 miliar terhadap Pemkab Bireuen dalam hal ini Puskesmas Samalanga, JPN Kejari Bireuen menghadirkan dr Athaillah A Latief SpOG.
Saksi ahli ini adalah dokter spesialis kebidanan dan kandungan (obgyn) yang juga tokoh medis di Kabupaten Bireuen.
Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal SH, mengatakan bahwa dr Athaillah hadir sebagai ahli dalam perkara Nomor 5/Pdt.G/2025/PN.Bir, untuk memberikan penjelasan terkait prosedur medis pemeriksaan kehamilan pra-nikah.
Dalam keterangannya, dr Athaillah menjelaskan tentang standar pemeriksaan medis dan akurasi tes planotes, termasuk faktor-faktor yang dapat memengaruhi hasil seperti waktu pengujian, kondisi sampel, dan variasi hormon pasien.

“Prosedur pemeriksaan yang dilakukan dokter Puskesmas Samalanga sudah sesuai dengan pedoman standar nasional dari Kementerian Kesehatan RI.
Tes planotes digunakan sebagai skrining awal yang andal, meskipun tetap perlu konfirmasi lanjutan untuk hasil yang lebih pasti,” ujar dr Athaillah dalam sidang.
Ia juga menekankan pentingnya penerapan protokol medis yang ketat untuk mencegah kesalahan diagnosis yang dapat berdampak pada trauma sosial dan psikologis calon pengantin.
Puskesmas Samalanga
Kabupaten Bireuen
pemeriksaan kehamilan (planotes)
KUA Samalanga
pernikahan gagal
berita viral
Multiangle
meaningful
TribunJatim.com
Perintah Eri Cahyadi setelah Lampu Hias Kota Lama Surabaya Dicuri hingga Sisa Penyangga: Ayo Tangkap |
![]() |
---|
Wabup Garut Putri Karlina Debat dengan Warga, Saling Balas Tunjuk Bahas Bantuan Rp 2 Juta Per-KK |
![]() |
---|
Alasan Wanita ini Baru Laporkan Bripda LI, Sempat Jalani Hubungan Toxic Selama 8 Bulan |
![]() |
---|
Nasib Polisi yang Disiram Miras oleh Kapolsek Imbas Terlambat Apel, Atasan Dikenal Aktif di Lapangan |
![]() |
---|
Disodori 87 Nama Kreditur Palsu, Ketua LPD Bisa Tilap Dana Desa Rp 20 M, Beraksi Sejak Tahun 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.