Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Gagal Nikah karena Dinyatakan Hamil oleh Puskesmas, Wanita Gugat Pemkab Rp 1 Miliar Lebih

Seorang wanita calon pengantin menggugat puskesmas yang membuatnya gagal nikah karena mengungkap bahwa dirinya sedang hamil.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Serambinews.com
DIGUGAT SEMILYAR LEBIH - Sidang di PN Bireuen, Rabu (8/10/2025) kembali menggelar perkara gugatan perdata terhadap Pemkab Bireuen terkait hasil tes kehamilan calon pengantin di Samalanga. 

Wendy mengatakan sidang perdana gugatan ini, Rabu, 2 Juli 2025 dengan agenda agenda mediasi. 

Namun dikarenakan tidak ada titik temu, maka hakim mediator memberikan waktu agar para pihak mempersiapkan permintaan dalam mediasi tersebut.

Kemudian sidang lanjutan dijadwalkan hari ini, Senin (7/7/2025) yang mana Pemkab Bireuen diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Bireuen untuk mencari titik temu antara penggugat dan tergugat.

Selanjutnya mediasi kembali ditunda dengan alasan hakim mediator ingin memberikan waktu kepada para pihak mempersiapkan proposal terkait mediasi.

Kajari Bireuen H Munawal Hadi menambahkan secara umum Kejari Bireuen berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum yang profesional dan objektif kepada Pemkab Bireuen, termasuk dalam kasus ini. 

"Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga transparansi, dan mendukung penyelesaian yang adil bagi semua pihak," ujarnya.

Kejari Bireuen juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memercayakan proses hukum kepada institusi yang berwenang.

Baca juga: Wabup Garut Putri Karlina Debat dengan Warga, Saling Balas Tunjuk Bahas Bantuan Rp 2 Juta Per-KK

Hari ini, Rabu (8/10/2025), Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Bireuen menghadirkan saksi ahli dalam sidang lanjutan ini di Pengadilan Negeri atau PN Bireuen. 

Dalam sidang gugatan Rp 1,1 miliar terhadap Pemkab Bireuen dalam hal ini Puskesmas Samalanga, JPN Kejari Bireuen menghadirkan dr Athaillah A Latief SpOG.

Saksi ahli ini adalah dokter spesialis kebidanan dan kandungan (obgyn) yang juga tokoh medis di Kabupaten Bireuen.

Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal SH, mengatakan bahwa dr Athaillah hadir sebagai ahli dalam perkara Nomor 5/Pdt.G/2025/PN.Bir, untuk memberikan penjelasan terkait prosedur medis pemeriksaan kehamilan pra-nikah.

Dalam keterangannya, dr Athaillah menjelaskan tentang standar pemeriksaan medis dan akurasi tes planotes, termasuk faktor-faktor yang dapat memengaruhi hasil seperti waktu pengujian, kondisi sampel, dan variasi hormon pasien.

DIGUGAT SEMILYAR LEBIH - Sidang di PN Bireuen, Rabu (8/10/2025) kembali menggelar perkara gugatan perdata terhadap Pemkab Bireuen terkait hasil tes kehamilan calon pengantin di Samalanga.
DIGUGAT SEMILYAR LEBIH - Sidang di PN Bireuen, Rabu (8/10/2025) kembali menggelar perkara gugatan perdata terhadap Pemkab Bireuen terkait hasil tes kehamilan calon pengantin di Samalanga. (Serambinews.com)

“Prosedur pemeriksaan yang dilakukan dokter Puskesmas Samalanga sudah sesuai dengan pedoman standar nasional dari Kementerian Kesehatan RI.

Tes planotes digunakan sebagai skrining awal yang andal, meskipun tetap perlu konfirmasi lanjutan untuk hasil yang lebih pasti,” ujar dr Athaillah dalam sidang.

Ia juga menekankan pentingnya penerapan protokol medis yang ketat untuk mencegah kesalahan diagnosis yang dapat berdampak pada trauma sosial dan psikologis calon pengantin.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved