Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Info CPNS

Isi SK PPPK Paruh Waktu 2025 dan Tanggal Mulai Tugas, Bisakah Jadi Jaminan Kredit di Bank?

Seleksi PPPK paruh waktu tahun anggaran 2025 kini memasuki tahap pemberian Surat Keputusan.

Facebook/Farhan Uba Fani via Tribun Sultra
PPPK PARUH WAKTU - Tampilan SK pengangkatan PPPK paruh waktu ada 6 poin penting. Seperti nama lengkap peserta, nomor induk (NI) yang telah diterbitkan oleh BKN, Kamis (9/10/2025). 

Manfaat dan Skema PPPK Paruh Waktu 2025

Dikutip dari Serambinews, kebijakan mengenai PPPK Paruh Waktu 2025 tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menghadirkan skema pegawai dengan jam kerja terbatas namun tetap berstatus ASN, lengkap dengan hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan kepegawaian.

Berdasarkan keterangan Kementerian PANRB, PPPK Paruh Waktu akan memperoleh gaji minimal setara dengan penghasilan terakhir saat menjadi tenaga honorer, atau minimal memenuhi Upah Minimum Daerah (UMD).

Dengan status tersebut, PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan kepastian hukum, penghasilan tetap, serta peluang untuk memperoleh fasilitas keuangan seperti pegawai ASN lainnya tergantung pada kebijakan lembaga keuangan masing-masing.

PPPK PARUH WAKTU - Tampilan SK pengangkatan PPPK paruh waktu ada 6 poin penting. Seperti nama lengkap peserta, nomor induk (NI) yang telah diterbitkan oleh BKN.
PPPK PARUH WAKTU - Tampilan SK pengangkatan PPPK paruh waktu ada 6 poin penting. Seperti nama lengkap peserta, nomor induk (NI) yang telah diterbitkan oleh BKN. (Facebook/Farhan Uba Fani)

Cara Agar Masa Kontrak 1 Tahun PPPK Paruh Waktu Diperpanjang

Mengacu pada Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, masa kerja PPPK paruh waktu ditetapkan per satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja. 

“Masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK,” bunyi Diktum ke-13 Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, dikutip dari Kompas.com.

Dengan demikian, setiap PPPK paruh waktu akan menjalani kontrak tahunan. 

Jika kinerjanya baik, kontrak tersebut dapat diperpanjang hingga nantinya berkesempatan diangkat sebagai PPPK penuh waktu. 

Baca juga: Benarkah Seleksi CPNS 2026 Dibuka Setelah Pengangkatan PPPK Tuntas? Kemenpan RB Jelaskan

Ketentuan Pemberhentian PPPK Paruh Waktu 

Seperti halnya ASN lain, PPPK paruh waktu juga tunduk pada aturan disiplin kepegawaian. 

Adapun pemberhentian dapat terjadi karena beberapa alasan, antara lain: 

  • Diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau CPNS 
  • Mengundurkan diri 
  • Mencapai batas usia pensiun 
  • Tidak berkinerja atau melakukan pelanggaran disiplin berat 
  • Meninggal dunia 
  • Dipidana minimal 2 tahun 
  • Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
  • Menjadi anggota/pengurus partai politik. 
  • Selain itu, PPPK paruh waktu yang mengajukan pindah instansi otomatis dianggap mengundurkan diri. 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved