Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

'Hukuman' untuk Ari Jika Tak Mau Bongkar Jalan Umum yang Ditutupnya, Ketua RW: 9 Tahun Dia Ketua RT

Terungkap 'hukuman' untuk Ari warga Semarang jika tak mau bongkar jalan umum yang ditutupnya.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Tribun Jateng/Idayatul Rohmah
BLOKIR JALAN UMUM - Kondisi blokade jalan Sinar Mas VII RT 12 RW 1, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Semarang, Kamis (9/10/2025). Warga yang menutup jalan ini adalah Ari Setiawan (45). 

Selama ini, lanjut dia, Ari mempunyai sifat arogan sehingga jarang bersosialisasi dengan masyarakat sekitar.

"Jadi kita ajak omong. Ya wis (ya sudah) kita dapat ancaman, nek enggak ya diajak gelut (berkelahi)," ungkapnya.

Jika Heru hitung, penutup akses jalan umum tersebut sudah dilakukan lebih dari satu kali, oleh orang yang sama.

"Sudah tiga kali, ini yang paling parah," lanjut Heru.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved