Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Hanya Mangkal di Lampu Merah, Pengemis Dapat Rp600 Ribu Sehari, Sekda Sebut Saingi Gaji ASN

Penghasilan pengemis mencapai Rp600 ribu per hari di lampu merah jadi sorotan. Sekda menyebut lebihi gaji ASN.

Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
PENGHASILAN FANTASTIS - Pengemis badut di lampu merah Tabek Gadang, Panam, Sabtu (11/10/2025). Penghasilan para pengemis itu ternyata bisa melebihi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun karyawan swasta setiap bulannya. Dalam sehari bisa meraup Rp600.000. 

Penghasilan saingi ASN dan karyawan swasta dalam sebulan

Penghasilan para pengemis itu ternyata bisa melebihi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun karyawan swasta setiap bulannya.

Satu jam saja penghasilan pengemis bisa mencapai Rp 60.000 dengan asumsi pengemis mendapat Rp 2.000 setiap dua menit.

"Kalau satu jam ada 30 kali lampu merah, setiap lampu merah dikasih dua ribu dikalikan 30 jadi 60 ribu," jelas Asisten I Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi kepada Tribun Pekanbaru.

Menurutnya, ketika pengemis meminta-minta selama satu jam maka penempatannya bisa Rp 600.000 dalam sehari.

Ia menyebut ketika dikalikan 30 hari maka penghasilan oknum pengemis bisa mencapai Rp 18 juta.

"Lebih besar dari gaji kita-kita semua, ini butuh waktu, karena ini terkait mindset dan kebiasaan," ujarnya.

Masykur menambahkan pemerintah kota berencana membuat surat edaran untuk mencegah masyarakat memberi uang kepada pengemis.

Ia menyebut nantinya pemberi uang kepada pengemis di jalan terancam kena sanksi.

"Kita akan buat surat edaran, kita sosialisasikan, serta butuh dukungan semua pihak. Buka cuma pemerintah, tapi masyarakat," jelasnya.

Dirinya menilai banyak masyarakat berasumsi memberi uang kepada pengemis di jalanan adalah bagian dari sedekah.

Ia menyebut masyarakat bakal diberi pemahaman agar memberi sedekah ke tempat yang tepat.

"Masih banyak tempat-tempat untuk menyalurkan sedekah," ungkapnya.

Baca juga: Pasutri Pengemis Modal Duduk 2 Jam di Perempatan, Sebulan Bisa Raup Rp 45 Juta, Satpol PP Kaget

PENERTIBAN PENGEMIS - Petugas dari Dinsos Pekanbaru mendata pengemis usai terjaring di satu ruas jalan.
PENERTIBAN PENGEMIS - Petugas dari Dinsos Pekanbaru mendata pengemis usai terjaring di satu ruas jalan. (Dok. Dinsos Pekanbaru)

Sanksi tegas menanti

Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, menegaskan pihaknya akan menelusuri keberadaan jaringan tersebut melalui Operasi Skala Besar terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (P2KS).

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved