Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Lurah Fadli Didorong ke Parit karena Tegur Warga yang Pasang Polisi Tidur Sembarangan: Dia Keberatan

Seorang lurah didorong warga ke parit karena masalah polisi tidur. Lurah yang dimaksud adalah Muhammad Fadli.

Editor: Ani Susanti
KOMPAS.com/CRISTISON SONDANG PANE
WARGA LUKAI LURAH - Lurah Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Muhammad Fasli, menunjukkan tangannya yang luka saat berada di Polsek Medan Timur, Senin (13/10/2025) sore. Ia didorong warga ke parit saat tegur soal pemasangan polisi tidur yang sembarangan. 

Lalu, bagaimana aturan membuat polisi tidur?

Aturan pembuatan polisi tidur telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2021 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.

Dalam UU LLAJ, disebutkan bahwa masyarakat umum dilarang mematas alat pembatas kecepatan seperti halnya polisi tidur.

Apabila pemasangan polisi tidur membuat gangguan fungsi jalan, maka bisa dikenakan hukuman, seperti bunyi Pasal 274 ayat (1) dan ayat (2).

Selain itu, aturan pembuatan polisi tidur Dalam Permenhub Nomor PM 14 Tahun 2021, dijelaskan bahwa alat pembatas kecepatan digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan.

Ini bisa berupa peninggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu, serta melintang terhadap badan jalan.

Baca juga: Respons Dishub Malang Terkait Polisi Tidur di Jalan Terusan Dieng yang Bahayakan Pengguna Jalan

Aturan tersebut menjelaskan, ada tiga bentuk alat pembatasan kecepatan kendaraan atau kerap disebut polisi tidur.

1. Speed bump : alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan terbatas dengan batas kecepatan di bawah 10 kilometer per jam.

Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk membuat speed bump berikut:

Terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa.

Memiliki ukuran tinggi antara 5-9 sentimeter, lebar total antara 35-39 sentimeter, dengan kelandaian paling tinggi 50 persen.

Memiliki kombinasi warna kuning atau putih dan hitam berukuran 25-50 sentimeter.

2. Speed hump : alat pembatas kecepatan pada jalan lokal dan jalan lingkungan dengan kecepatan di bawah 20 kilometer per jam.

Speed hump berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi:

Terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved