Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Respons Dishub Malang Terkait Polisi Tidur di Jalan Terusan Dieng yang Bahayakan Pengguna Jalan

Respons Dishub Kota Malang terkait polisi tidur di Jalan Terusan Dieng yang dinilai membahayakan pengguna jalan karena telah menyebabkan kecelakaan.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Penampakan polisi tidur atau speed bump yang berada di Jalan Terusan Dieng, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Minggu (8/12/2024). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang angkat bicara terkait adanya polisi tidur atau dikenal dengan nama speed bump, yang berada di Jalan Terusan Dieng, Kecamatan Sukun, Kota Malang

Diketahui, polisi tidur itu menjadi viral, karena dinilai justru membahayakan pengguna jalan yang melintas.

Bahkan, adanya polisi tidur telah menyebabkan dua sepeda motor mengalami kecelakaan. Dikarenakan, si pengendara kaget dengan adanya polisi tidur itu.

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan, pihaknya akan segera merespons keluhan masyarakat terkait polisi tidur tersebut.

"Baik, akan kami survei. Bagaimana pemasangannya dan siapa atau pihak mana yang memasang," ujarnya kepada TribunJatim.com, Minggu (8/12/2024).

Dirinya menegaskan, pemasangan atau pembuatan polisi tidur tidak boleh sembarangan.

Ada spesifikasi teknis dan aturan yang harus ditaati. 

"Pemasangan speed bump, haruslah sesuai dengan aturan Permenhub yang ada," tambahnya.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 48 Tahun 2023 Tentang Alat Pengendali Dan Pengaman Pengguna Jalan.

Baca juga: Polisi Tidur di Malang Dinilai Bahayakan Pengguna Jalan, Sebabkan Dua Motor Terlibat Kecelakaan

Di dalam Pasal 3 pada peraturan tersebut, dijelaskan bahwa polisi tidur atau speed bump adalah alat pembatas kecepatan. Yang mana digunakan khusus pada area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 kilometer per jam.

"Di dalam Permenhub sudah dijelaskan. Baik itu tempat dan spesifikasi teknisnya," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved