Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Guru Beri Hukuman Keji ke Siswa SD yang Tak Ikut Upacara, Korban Sempat Bicara Sendiri Sebelum Tewas

YN mengumpulkan RT dan sembilan teman karena tidak mengikuti geladi upacara yang dijadwalkan pada hari Sabtu dan tidak masuk sekolah di hari Minggu.

Editor: Torik Aqua
Dokumen Humas Kemenkeu via KOMPAS.com
ANIAYA - Ilustrasi siswa SD mengikuti kegiatan di sekolah. Guru tega menghantam kepala muridnya menggunakan batu, jadi hukuman untuk siswa yang tak ikut geladi upacara. 

Meskipun bibi RT meminta agar dia dibawa ke Puskesmas terdekat, permintaan tersebut ditolak RT.

Pada Kamis (2/10/2025), kondisi RT memburuk, dan bibi serta seorang kerabatnya merawatnya.

"Suhu tubuh korban semakin panas tinggi hingga korban berbicara sendiri seperti orang tidak waras," ungkap Hendra.

Sayangnya, pada Kamis petang sekitar pukul 18.00 Wita, RT meninggal dunia di pangkuan kerabatnya.

Jenazahnya dimakamkan pada Minggu, 5 Oktober 2025, di pekuburan umum Desa Poli, Kecamatan Santian.

Keluarga yang tidak terima atas kejadian tersebut melaporkan insiden itu ke Polres TTS pada Kamis (9/10/2025).

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk YN.

Akhirnya, polisi menetapkan YN sebagai tersangka dan menahannya untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus kekerasan di sekolah

Federasi Serikat guru Indonesia (FSGI) mencatat kasus-kasus kekerasan di satuan pendidikan selama Januari hingga September 2024 sebanyak 36 kasus. 

Terjadi lonjakan karena sebelumnya hingga Juli 2024 hanya 15 kasus, yaitu kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan psikis dan kebijakan yang mengandung kekerasan.

Tercatat pada September 2024 terjadi lonjakan 12 kasus kekerasan di satuan pendidikan, yaitu kasus kekerasan  seksual sebanyak 6 kasus, kekerasan fisik 5 kasus dan 1 kasus kekerasan psikis. 

Catatan FSGI menunjukkan dari 36 kasus, total jumlah korban anak mencapai 144 peserta didik. 

"Sebanyak 36 kasus kekerasan di satuan pendidikan tersebut adalah kategori berat yang terjadi di satuan pendidikan atau yang melibatkan peserta didik, sehingga masuk proses hukum pidana dan ditangani oleh pihak kepolisian," ujar Sekjen FSGI, Heru Purnomo, melalui keterangan tertulis, Selasa (1/10/2024).

Pada Januari hingga Juli 2024 FSGI merilis ada 15 kasus kekerasan di satuan pendidikan. 

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved