Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

ART Curi Beras hingga Teh di Depan Majikan karena Gaji Tak Dibayar 3 Bulan: Buat Bayar Kontrakan

Tengah viral di media sosial video asisten atau ART ambil beras hingga teh di depan majikan.

Editor: Ani Susanti
Instagram @lambehofficial via TribunStyle
GAJI TAK DIBAYAR - Tangkapan layar video viral ART mengemas sejumlah barang milik majikannya ke dalam tas. Ia mengambil beras hingga teh karena gajinya tak dibayar tiga bulan. 

Dirinya mengaku upahnya pernah dipotong hingga setengah gaji lantaran telat lima menit.

Upah yang diterimanya menjadi Rp 350.000 dari seharusnya Rp 700.000.

Padahal, pekerjaannya meliputi banyak hal, seperti memasak, mencuci, hingga menjaga anak.

"Semuanya itu saya kerjakan, tapi saat saya hanya 5 menit telat, saya harus berisiko upah saya dipotong dan di-PHK secara sepihak. Di situ saya sangat benar-benar berpikir bagaimana saya harus mendapatkan upah saya yang utuh, padahal di keluarga saya membutuhkan itu," ujar Yuni.

Baca juga: ART Santai Ambil Barang Majikan Meski Diteriaki, Gajinya Tak Dibayar 3 Bulan: Buat Anak Saya Makan

Saat itu, Yuni hanya bisa menerima, termasuk ketika mendapatkan pelecehan seksual.

Bahkan hingga kini, dirinya tidak berani menceritakan pelecehan seksual yang dialami kepada keluarganya.

Ia khawatir, cerita tersebut justru membuatnya tidak bisa bekerja lagi.

Ia berharap negara bisa memberikan keadilan dan hadir melindungi PRT melalui pengesahan RUU PPRT.

"Di sini saya berharap negara ini benar-benar adil buat kita karena pekerja domestik di negara sendiri belum ada perlindungan. Saya mau ada keadilan karena saya melihat di Pancoran itu ada Badan Pelindung Pekerja Migran, tetapi kenapa tidak ada pelindung pekerja domestik," ujar Yuni.

Oleh karenanya, para ART meminta jaminan agar hak-haknya turut diatur dalam RUU PPRT yang selama ini dipandang sebelah mata.

Ia menginginkan RUU PPRT mengatur kontrak kerja tertulis untuk menjamin perlindungan bagi buruh domestik.

"Jadi, kenapa kita mau minta adanya kontrak kerja tertulis supaya ada hukum yang berlaku untuk kita karena adanya kekerasan dan diskriminasi. Banyak kawan-kawan PPRT yang tidak bisa mengadu di mana mereka jika memiliki masalah," tutur Yuni.

Tak hanya itu, mereka juga meminta RUU PPRT mengatur klasifikasi pekerjaan.

Wakil Presiden Partai Buruh, Jumisih, mengungkapkan, setidaknya ada sembilan jenis atau klasifikasi pekerjaan yang bisa dikerjakan ART.

Pekerjaan itu merupakan pekerjaan domestik rumah tangga mulai dari memasak, mencuci, menyetrika pakaian, membersihkan rumah, membersihkan halaman atau kebun, hingga merawat anak.

Kemudian, menjaga orang sakit atau orang berkebutuhan khusus, mengemudi, menjaga rumah, maupun mengurus binatang peliharaan.

"Itu adalah jenis-jenis klasifikasi pekerjaan yang kami usulkan. Ada 9 jenis pekerjaan dan tentu saja itu tidak bisa dikerjakan oleh satu pekerja rumah tangga, tetapi bukan juga otomatis ada 9 pekerja rumah tangga," ujar Jumisih.

Jumisih mengungkapkan, klasifikasi perlu diatur agar meminimalisir beban kerja yang terlalu banyak dengan gaji yang sesuai.

PRT, lanjut dia, bisa bernegosiasi secara setara dengan pemberi kerja terkait dengan jenis pekerjaan yang perlu disepakati.

Begitu pun dengan hak apa saja yang harus didapat oleh PRT, sekaligus hasil pekerjaan yang layak diterima oleh pemberi kerja.

PRT juga harus mendapatkan jaminan sosial untuk melindunginya ketika sakit atau kecelakaan.

"Itu dibutuhkan bagi pekerja rumah tangga apabila pekerja rumah tangga mengalami sakit atau kecelakaan, supaya terdaftar juga di dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan," ujar Jumisih.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved