Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Hukuman ASN yang Viral Injak Al Quran, BKDPSDM Langsung Gerak Seusai Bupati Tak Tinggal Diam

Seorang ASN yang menginjak Al Quran dengan sengaja dan videonya viral itupun langsung ditindak tegas oleh BKDPSDM.

Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
TribunBengkulu.com/Romi Juniandra
ASN INJAK QURAN - ASN di Pemkab Kepahiang Provinsi Bengkulu, Vita Amalia, pada Jumat (10/10/2025). Dia mengakui kesalahan telah menginjak Alquran dan meminta maaf. 

Sang pacar kemudian menantang dirinya untuk sumpah dengan menginjak Al-Quran.

"Karena dia tidak percaya lagi sumpah Al-Quran diatas kepala. Jadi, saya ditantang," kata Vita kepada TribunBengkulu.com, Senin (13/10/2025) pukul 12.15 WIB.

Karena saat itu kondisinya tengah sakit dan tertekan, Vita kemudian melakukan tantangan sang pacar, merekam dirinya bersumpah sambil injak Al-Quran, dan mengirimkan videonya ke sang pacar.

Namun, pada Jumat (10/10/2025) lalu, Vita kaget saat dihubungi pihak kepolisian, dan memberitahukan video dirinya tengah viral.

Karena dimaksudkan untuk sang pacar, dan tidak untuk disebarkan jadi konsumsi publik, Vita merasa dirugikan dan menjadi korban dengan beredarnya videonya injak Al-Quran beredar dan viral.

BERITA VIRAL TERPOPULER - (foto kiri) ASN di Pemkab Kepahiang Provinsi Bengkulu, Vita Amalia, pada Jumat (10/10/2025). Dia mengakui kesalahan telah menginjak Alquran dan meminta maaf, dan (foto kanan) Presiden ke-7 Jokowi tertawa saat Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dengan Gadis Sephi Febriana melakukan “tepuk sakinah” usai akad nikah di Grand Mercure Hotel, Solo Baru, Sukoharjo, Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
BERITA VIRAL TERPOPULER - (foto kiri) ASN di Pemkab Kepahiang Provinsi Bengkulu, Vita Amalia, pada Jumat (10/10/2025). Dia mengakui kesalahan telah menginjak Alquran dan meminta maaf, dan (foto kanan) Presiden ke-7 Jokowi tertawa saat Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dengan Gadis Sephi Febriana melakukan “tepuk sakinah” usai akad nikah di Grand Mercure Hotel, Solo Baru, Sukoharjo, Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. (KOLASE TribunBengkulu.com/Romi Juniandra - Dok. Humas Pemkot Tegal)

Hukuman untuk Vita

Kabid Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian BKDPSDM Kepahiang, Bahru Rozi mengatakan ada tahapan yang harus dilewati adalah pemeriksaan dari BKDPSDM, dan kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Hasil dari BAP BKDPSDM ini yang nanti diserahkan ke tim penegak disiplin, sebagai pertimbangan terakhir untuk menjatuhkan sanksi kepada ASN bersangkutan.

"Besok pagi, yang bersangkutan kita panggil. Rencananya hari ini, tapi ada kendala teknis, sehingga besok kita pastikan dipanggil," kata Bahru Rozi kepada TribunBengkulu.com, Rabu (22/10/2025) pukul 15.05 WIB sore.

BAP dari BKDPSDM ini tidak bisa dilewatkan, agar sanksi yang dijatuhkan nanti telah melewati semua proses dan prosedur, sehingga tidak ada kesalahan atau tahapan yang dilewatkan.

"Sehingga sanksi yang diberikan semuanya sesuai prosedur. Kita usahakan secepatnya, sesuai instruksi pak bupati dan sekda," ujar Bahru Rozi.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang, Hartono memastikan sanksi atau hukuman untuk ASN yang injak Al-Quran akan segera dikeluarkan.

Hartono sendiri bertindak sebagai ketua tim penegak disiplin, yang kini dalam proses mengkaji sanksi yang tepat kepada bersangkutan.

Jika hasil dari tim penegak disiplin selesai, maka akan diserahkan ke bupati, sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang akan menjatuhkan hukuman tersebut.

Nantinya, akan ada surat keputusan (SK) bupati, untuk dilaksanakan semua pihak, termasuk ASN yang dijatuhi sanksi.

Baca juga: Cicipi Ayam Barica Hotel Santika Surabaya, Padukan Rasa Gurih Manis dan Pedas Rica-rica Khas Manado

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved