Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Hukuman untuk 2 Polisi yang Dapat Rp 2,6 Miliar dari Hasil Nipu Pengusaha Modus Masuk Akpol

Inilah update terbaru kasus penipuan modus masuk Akpol atau Akademi Kepolisian yang rugikan pengusaha hingga Rp 2,6 miliar.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
Kompas.com
PENIPUAN MASUK AKPOL - Foto ilustrasi. Dua anggota Polres Pekalongan yang diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan dengan modus janji kelulusan Akademi Kepolisian (Akpol) senilai Rp 2,6 miliar akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri untuk menentukan nasib kedinasannya. Simak kronologi penipuannya. 

Kini, seluruh tersangka tengah diproses hukum dan dua oknum polisi sudah diamankan untuk menjalani penempatan khusus sebelum menghadapi sidang etik.

“Setiap anggota yang melakukan pelanggaran akan ditindak tegas,” tutup Artanto.

Peristiwa Sebelumnya

Pada tahun sebelumnya, Gonzalo Algazali anak crazy rich Makassar juga kena tipu calo Akpol, Andi Fatmasari. 

Uang Rp 4,9 miliar lenyap dengan iming-iming bertemu Kapolri Listyo Sigit Prabowo. 

Nenek korban, Hajjah Rosdiana menceritakan kronologi cucunya bisa jadi korban penipuan.

Semua bermula saat Gonzalo Algazali bertemu dengan AFR sebuah kafe di Makassar pada Februari 2024.

AFR dalam kesempatannya mengiming-imingi bisa meloloskan korban Akpol.

Tawaran tersebut tidak gratis, pelaku meminta sejumlah uang sebagai syaratnya.

Gonzalo Algazali yang terpedaya dengan janji manis lantas mengirimkan sejumlah uang.

Uang dikirimkan secara bertahap hingga mencapai Rp4,9 miliar.

“Awalnya AFR meminta Rp 1 miliar, tapi kemudian jumlahnya naik menjadi Rp 1,5 miliar, dan terus bertambah hingga mencapai Rp 4,9 miliar," kata Rosdiana, dikutip dari TribunMakassar.com, Rabu (16/10/2024).

Selain uang, Gonzalo Algazali turut kehilangan emas batangan hingga perhiasan.

Barang berharga itu diberikan kepada AFR.

Singkat cerita, Gonzalo Algazali mengikuti tes masuk Akpol di tingkat regional.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved