Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Hukuman untuk 2 Polisi yang Dapat Rp 2,6 Miliar dari Hasil Nipu Pengusaha Modus Masuk Akpol

Inilah update terbaru kasus penipuan modus masuk Akpol atau Akademi Kepolisian yang rugikan pengusaha hingga Rp 2,6 miliar.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
Kompas.com
PENIPUAN MASUK AKPOL - Foto ilustrasi. Dua anggota Polres Pekalongan yang diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan dengan modus janji kelulusan Akademi Kepolisian (Akpol) senilai Rp 2,6 miliar akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri untuk menentukan nasib kedinasannya. Simak kronologi penipuannya. 

Namun, ternyata Gonzalo Algazali tidak lolos.

Pihak korban lantas menagih janji kepada AFR.

Pelaku kemudian mengajak Gonzalo Algazali ke Semarang dan Jakarta.

Di dua kota tersebut, korban diberi pelatihan untuk mempersiapkan diri mengikuti tes lagi.

Akan tetapi, lagi-lagi Gonzalo Algazali dinyatakan tidak lolos.

Pada akhirnya keluarga menyadari AFR merupakan pelaku penipuan.

AFR lantas dilaporkan ke polisi pada 4 September 2024.

Baca juga: Anak Crazy Rich Makassar Kena Tipu Calo Akpol Rp4,9 Miliar, Iming-iming Lolos Jalur Ketemu Kapolri

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, menyebut, pihaknya berhasil menangkap AFR di Bone pada 29 September 2024.

Kasus ini hingga sekarang masih didalami.

“Modus operandi pelaku adalah menawarkan jaminan lolos Akpol dengan imbalan uang,” kata Kompol Devi, dikutip dari Tribun-Timur.com.

AFR dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun enam bulan penjara.

Ibu Gonzalo Algazali, Citra Insani buka suara terkait kasus ini.

Ia dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, meminta agar Anggota DPR RI, Ahmad Sahroni memberikan klasifikasi.

Hal tersebut karena pelaku AFR mengaku memiliki relasi dengan kader Partai NasDem itu.

"Dalam hal ini diduganya keterlibatan beliau dalam proses penipuan yang dilakukan saudari (AFR)."

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved