Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Aktivitas Tambang Galian C Meresahkan Warga Diduga Dibekingi Polisi, Kepala Dinas Bantah Beri Izin

Pengelola diduga menggunakan izin percetakan sawah atau tambak sebagai modus dalam menutupi kegiatan tambang ilegal mereka.

Penulis: Alga | Editor: Alga W
ISTIMEWA
TAMBANG - Video aktivitas tambang galian c ilegal di Desa Barangmamase, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Sulwesi Selatan, yang beredar di media sosial, Sabtu (25/10/2025). Tambang galian C meresahkan warga. 

TRIBUNJATIM.COM - Aktivitas tambang galian C di Desa Barangmamase, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tengah menjadi sorotan publik.

Video yang memperlihatkan aktivitas tambang galian C tersebut viral di media sosial.

Diduga ada oknum polisi yang terlibat dalam aktivitas tersebut.

Baca juga: Oknum Pegawai Pajak Nakal Diduga Peras Pengusaha Rp300 Juta, Purbaya Tak Akan Tinggal Diam

Dalam rekaman berdurasi singkat tersebut, tampak sebidang lahan sawah yang telah terkupas luas.

Lalu ada satu unit alat berat tengah mengeruk tanah dan memuat material pasir ke atas truk pengangkut.

Padahal, berdasarkan data tata ruang wilayah, Kecamatan Galesong Selatan tidak termasuk dalam zona tambang resmi di Kabupaten Takalar, Sulsel.

Hal ini menimbulkan dugaan bahwa aktivitas penambangan tersebut tidak memiliki izin sah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengelola tambang diduga menggunakan izin percetakan sawah atau tambak sebagai modus untuk menutupi kegiatan tambang ilegal.

Izin ini disebut hanya digunakan sebagai kamuflase agar kegiatan tetap berjalan tanpa hambatan hukum.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pertanian Takalar, Parawangsa Rurung, membantah bahwa pihaknya pernah menerbitkan izin kegiatan di lokasi yang dimaksud.

"Tidak ada kami keluarkan izin di sana," ucapnya, saat dihubungi Tribun Timur melalui sambungan telepon, Sabtu (25/10/2025).

Pengangkutan hasil tambang juga sangat meresahkan warga Desa Bontokassi.

Terutama karena iringan truk menyebabkan kemacetan dan debu pasir yang menyebabkan masalah kesehatan pernapasan dan penglihatan.

Salah satu warga Bontokassi, Nur Hidayat, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum menghentikan aktivitas tambang ini.

"Mobil tambang lalu lalang padahal jalan di sini sempit, sangat berbahaya, ditambah debunya," ucapnya.

Video aktivitas tambang galian c ilegal di Desa Barangmamase, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Sulwesi Selatan, yang beredar di media sosial, Sabtu (25/10/2025). Tambang galian C meresahkan warga.
Video aktivitas tambang galian c ilegal di Desa Barangmamase, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Sulwesi Selatan, yang beredar di media sosial, Sabtu (25/10/2025). Tambang galian C meresahkan warga. (Istimewa)
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved