Berita Viral
Hati-hati Gelar Hajat Bisa Kenda Denda Rp 50 Juta Jika Tak Izin, Walikota Eri: Kita Harus Tegas
Walikota Eri Cahyadi belakangan mengungkapkan aturan terbaru ketika mengadakan sebuah hajat di Surabaya.
Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
"Mulai nikahan, khitan, kumpul acara keluarga besar, atau kedukaan. Selama ini mereka mendirikan tenda itu lazimnya sudah izin RT/RW dan tetangga kanan kiri. Warga memaklumi," kata Yona.
Biasanya pemasangan tenda itu paling lama mula di H-2 dan dibongkar H+1.
Tapi untuk tenda duka biasanya lebih lama.
Baca juga: Dirman Girang Diangkat Jadi PPPK Meski Bulan Depan Pensiun, Sudah 5 Tahun Jaga Gerbang Sekolah
Yona menyebut bahwa tenda hajatan yang kategori seperti itu cukup dari izin RT/ RW setempat.
Pihak RT/RW berkewajiban meneruskan ke kelurahan jika diperlukan, kecuali yang dimaksud mendirikan tenda hajatan berskala besar yang lebih dari 3 tenda ukuran sampai 6 meter hingga mengundang massa, baru izin kepolisian.
"Atau paling tidak Saptol PP kelurahan," ucapnya.
Tenda yang kategori tersebut lebih memperhatikan faktor keamanan.
Bisa berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan warga atau tetangga.
Kalau tenda hajatan skala kampung yang hanya menutup jalan sehari, sebaiknya semua harus memaklumi.
Baru-baru ini di Surabaya muncul aturan baru bahwa jika warga ingin mendirikan tenda hajatan yang menutup badan jalan umum.
Maka wajib mengurus izin berjenjang dan mematuhi syarat-syarat tertentu.
Berikut poin poin pentingnya.
Poin Pokok Aturan
- Untuk pemasangan tenda di jalan umum (jalan nasional, provinsi, atau kota) diperlukan izin yang tidak bisa langsung ke kepolisian: pemohon harus terlebih dahulu memiliki surat pengantar dari ketua RT, RW dan lurah setempat.
- Wajib menyampaikan pengumuman minimal 7 hari sebelum acara, agar warga sekitar dan pihak terkait bisa menyesuaikan aktivitas lalu lintas.
- Penutupan jalan tidak boleh dilakukan secara total — harus ada jalur alternatif atau setidak-nya sisa jalur yang dapat dilewati untuk menjaga arus lalu lintas.
- Sanksi tegas: bagi yang nekat menutup jalan untuk hajatan tanpa izin, bisa dikenakan denda hingga sekitar Rp 50 juta.
- Untuk jalan-kampung atau jalan sekunder yang berdampak lebih kecil bisa cukup mendapat persetujuan dari RT/RW saja, bukan semua harus melalui Polsek jika jalan tersebut bukan jalan utama.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
| Anen Tak Sudi Ngemis Sejak 1981, Kerja Jual Koran dan Majalah Meski Buta, Hapal Tekstur Tiap Kertas |
|
|---|
| Pasang Foto AI Pakai Seragam TNI AL, Wandi Bisa Dapat Rp 210 Juta Meski dari Balik Jeruji Besi |
|
|---|
| Nasib Warga Israel Heboh karena Punya KTP WNI, Kadisdukcapil Buka Suara dan Ungkap Sikap Bupati |
|
|---|
| Kesaksian Tetangga Pria di Pati yang Tewas di Tumpukan Sampah di Kamar, Terakhir Sempat Terima Paket |
|
|---|
| Pegawai Kemenkeu Diduga Nongkrong saat Jam Kerja Dilaporkan ke Purbaya: Tolong Ditertibkan Pak |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.