Berita Viral
Universitas Cabut Beasiswa KIP Mahasiswa yang Ketahuan Dugem, Hukuman Berat Lain Menanti
Tengah viral di media sosial video mahasiswa penerima beasiswa KIP dugem di klub malam. Ia merupakan mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
TRIBUNJATIM.COM - Tengah viral di media sosial video mahasiswa penerima beasiswa dugem di klub malam.
Diketahui, sosok dalam video tersebut adalah Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah.
Ia disebut merupakan penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Video itu di antaranya diunggah akun Instagram @mediaevent_.
Juru Bicara UNS Solo, Agus Riwanto, menginformasikan bahwa mahasiswa dalam video tersebut diduga merupakan mahasiswa UNS berinisial TKS.
“Bahwa mahasiswa dengan inisial TKS adalah mahasiswa Universitas Sebelas Maret angkatan 2023,” kata Agus dalam keterangan tertulis pada Rabu (29/10/2025), melansir dari Kompas.com.
Ia menambahkan, UNS telah melakukan investigasi mendalam dengan melibatkan berbagai pihak terkait video itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM), mahasiswa tersebut dinyatakan melanggar ketentuan yang berlaku di UNS.
Agus menjelaskan, tindakan TKS melanggar Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik Universitas Sebelas Maret Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa.
Baca juga: Pengakuan Para Mahasiswa Penerima Beasiswa Full Sarjana di Kota Cilegon: Harus Diteruskan
Pasal tersebut menyebutkan bahwa “setiap mahasiswa berkewajiban untuk menghindari perbuatan yang melanggar norma-norma yang hidup di tengah masyarakat, baik norma hukum, norma agama, norma kesopanan, maupun norma kepatutan.”
“UNS memberikan sanksi berupa surat peringatan pertama dan mewajibkan menjalani program konseling di Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa selama enam bulan terhitung sejak tanggal penjatuhan surat keputusan sanksi,” kata Agus.
Selain itu, UNS juga mencabut beasiswa KIP-K yang diterima TKS berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 1824/UN27/2023 tentang Penetapan Mahasiswa Penerima Bantuan Pendidikan Kartu Indonesia Pintar Kuliah Tahun 2023.
Mahasiswa tersebut juga tidak diperkenankan menerima beasiswa lain selama masa studi.
Penjatuhan sanksi itu dimaksudkan untuk memberikan efek jera, menegakkan disiplin, serta menumbuhkan kesadaran etika dan tanggung jawab moral mahasiswa di lingkungan kampus.
“Dengan sikap UNS ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi sivitas akademika agar menjunjung tinggi nilai-nilai etika, integritas, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku,” ujar Agus.
Baca juga: Alumni Penerima Beasiswa Kampus Mengeluh Diwajibkan Mengabdi Tapi Ijazah Ditahan dan Diminta Bayar
mahasiswa penerima beasiswa dugem di klub malam
Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo
Kartu Indonesia Pintar (KIP)
viral di media sosial
berita viral
meaningful
TribunJatim.com
Tribun Jatim
| Daftar Sejumlah Merek Tas Mewah Sandra Dewi Bakal Dilelang untuk Bayar Kerugian Negara, Total ada 88 |
|
|---|
| Hubungan Anik dengan Suroto Dikuak, Guru Honorer Bantah Tuduhan, Kini Ancam Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Wanita ini Heran usai Jadi Korban Cat Calling Polisi, Labrak Oknum Sambil Rekam, Pelaku: Maaf Bu |
|
|---|
| Nasib ASN Pemkab yang Terlibat Pesta Gay, Bupati Beri 1 Pilihan usai Gajinya Dihentikan: Lebih Baik |
|
|---|
| Pengakuan Guru Anik Dituding Pelakor karena Makan dengan Suami Orang, Akui Anggap Suroto Keluarga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Universitas-Cabut-Beasiswa-KIP-Mahasiswa-yang-Ketahuan-Dugem-Hukuman-Berat-Lain-Menanti.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.