Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Universitas Cabut Beasiswa KIP Mahasiswa yang Ketahuan Dugem, Hukuman Berat Lain Menanti

Tengah viral di media sosial video mahasiswa penerima beasiswa KIP dugem di klub malam. Ia merupakan mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
Kemendikbudristek
PENERIMA BEASISWA DUGEM - Foto Kartu Indonesia Pintar (KIP). Belakangan viral di media sosial video mahasiswa penerima beasiswa KIP Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah dugem di sebuah klub malam. Hukuman terungkap. 

TRIBUNJATIM.COM - Tengah viral di media sosial video mahasiswa penerima beasiswa dugem di klub malam.

Diketahui, sosok dalam video tersebut adalah Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah.

Ia disebut merupakan penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Video itu di antaranya diunggah akun Instagram @mediaevent_.

Juru Bicara UNS Solo, Agus Riwanto, menginformasikan bahwa mahasiswa dalam video tersebut diduga merupakan mahasiswa UNS berinisial TKS.

“Bahwa mahasiswa dengan inisial TKS adalah mahasiswa Universitas Sebelas Maret angkatan 2023,” kata Agus dalam keterangan tertulis pada Rabu (29/10/2025), melansir dari Kompas.com.

Ia menambahkan, UNS telah melakukan investigasi mendalam dengan melibatkan berbagai pihak terkait video itu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM), mahasiswa tersebut dinyatakan melanggar ketentuan yang berlaku di UNS.

Agus menjelaskan, tindakan TKS melanggar Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik Universitas Sebelas Maret Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa.

Baca juga: Pengakuan Para Mahasiswa Penerima Beasiswa Full Sarjana di Kota Cilegon: Harus Diteruskan

Pasal tersebut menyebutkan bahwa “setiap mahasiswa berkewajiban untuk menghindari perbuatan yang melanggar norma-norma yang hidup di tengah masyarakat, baik norma hukum, norma agama, norma kesopanan, maupun norma kepatutan.”

“UNS memberikan sanksi berupa surat peringatan pertama dan mewajibkan menjalani program konseling di Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa selama enam bulan terhitung sejak tanggal penjatuhan surat keputusan sanksi,” kata Agus.

Selain itu, UNS juga mencabut beasiswa KIP-K yang diterima TKS berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 1824/UN27/2023 tentang Penetapan Mahasiswa Penerima Bantuan Pendidikan Kartu Indonesia Pintar Kuliah Tahun 2023.

Mahasiswa tersebut juga tidak diperkenankan menerima beasiswa lain selama masa studi.

Penjatuhan sanksi itu dimaksudkan untuk memberikan efek jera, menegakkan disiplin, serta menumbuhkan kesadaran etika dan tanggung jawab moral mahasiswa di lingkungan kampus.

“Dengan sikap UNS ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi sivitas akademika agar menjunjung tinggi nilai-nilai etika, integritas, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku,” ujar Agus.

Baca juga: Alumni Penerima Beasiswa Kampus Mengeluh Diwajibkan Mengabdi Tapi Ijazah Ditahan dan Diminta Bayar

Pada tahun 2024, sebanyak 20 juta pelajar Indonesia tercatat merasakan manfaat dari program Kartu Indonesia Pintar (KIP) selama 10 tahun terakhir.

KIP adalah bagian dari Program Indonesia Pintar (PIP) yang merupakan bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) kala itu Nadiem Makarim mengatakan, hal itu adalah bagian dari komitmen Kemendikbud untuk meningkatkan kualitas pendidikan Tanah Air.

"Ini (KIP) merupakan berbagai langkah kami di Kemendikbud dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Tanah Air," tulis Nadiem di akun Instagram resminya, dikutip Senin (19/8/2024) via Kompas.com.

Nadiem berterima kasih atas dukungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pemberian bantuan KIP untuk pelajar Indonesia.

Ia pun juga berterima kasih pada semua pihak yang telah ikut menggelorakan Gerakan Merdeka Belajar selama lima tahun terakhir.

"Ini akan menjadi landasan program-program peningkatan kualitas pendidikan dan pemajuan kebudayaan pada pemerintahan berikutnya," tulis Nadiem lagi.

Mantan Presiden Jokowi juga mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan dana Rp 113 triliun untuk anggaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) selama 10 tahun.

Hal itu diungkapkan Jokowi dalam pidato kenegaraan HUT ke-79 RI di Gedung DPR RI, Jumat (16/8/2024).

"Rp 113 triliun anggaran Kartu Indonesia Pintar selama 10 tahun telah digunakan untuk pendidikan lebih dari 20 juta siswa per tahun," kata Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga menegaskan, pemerintah berkomitmen untuk memberikan bantuan pendidikan kepada masyarakat miskin dan rentan.

Salah satunya melalui PIP termasuk KIP yang setiap tahunnya membantu 20 juta siswa.

"Bantuan pendidikan terus diberikan untuk masyarakat miskin dan rentan. Program Indonesia Pintar untuk pendidikan sekitar 20 juta siswa per tahun," tegasnya.

Tak hanya PIP, pemerintah kata Jokowi, juga berupaya membantu mahasiswa yang kesulitan membayar biaya pendidikan melalui program KIP Kuliah dan Bidikmisi.

Jokowi mengatakan, program tersebut membiayai kurang lebih 1,5 juta mahasiswa per tahunnya.

"Program KIP Kuliah dan Bidikmisi untuk pendidikan 1,5 juta mahasiswa. Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk pendidikan sekitar 45.000 mahasiswa," pungkas Jokowi.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved