Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

4 Warga Tewas, Tersangka Kebakaran Sumur Minyak Ilegal Tak Ditahan, Hanya Absen Senin dan Kamis

Tersangka kebakaran sumur minyak ilegal di Blora tak ditahan hanya wajib lapor pada hari Senin dan Kamis.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
TERSANGKA KEBAKARAN - Ilustrasi pelaku kejahatan diborgol. Tersangka kasus kebakaran sumur ilegal di Blora, Jawa Tengah tak ditahan cuma wajib lapor pada hari Senin dan Kamis. Dalam kasus tersebut, empat warga dan satu balita tewas, Rabu (29/10/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Sebanyak empat warga dan satu balita meninggal akibat kebakaran sumur minyak ilegal di Blora, Jawa Tengah.

Namun tersangka kasus kebakaran tersebut tidak ditahan, hanya disuruh wajib lapor.

Tersangka berjumlah tiga orang itu mengajukan penangguhan penahanan.

Penangguhan penahanan adalah penundaan atau penghentian sementara pelaksanaan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa, dengan syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim.

Penangguhan penahanan diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berbunyi:

“Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat mengabulkan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang, jaminan orang, atau jaminan jabatan, dengan syarat tersangka atau terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi tindak pidana.”

Sehingga para tersangka hanya diminta polisi wajib lapor pada hari Senin dan Kamis.

Saat ini, berkas perkara tahap I kasus kebakaran sumur minyak telah diserahkan ke Kejaksaan.

Baca juga: Siasat Bobby Nekat Menyamar Jadi Jaksa Demi Bisa Bertemu Bupati, Sempat Bertemu Pihak Kejari

Kebakaran Berlangsung Berhari-hari

Sebelumnya, kebakaran sumur minyak ilegal tersebut terjadi pada Minggu, 17 Agustus 2025 lalu di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo.

Peristiwa ini menewaskan empat warga dan satu balita.

Kebakaran itu berlangsung sampai berhari-hari.

Api baru berhasil dipadamkan oleh tim gabungan pada Sabtu, 23 Agustus 2025, setelah dilakukan berbagai upaya termasuk memasukkan air asin ke dalam sumur yang terbakar.

Pada 28 Agustus 2025, Polres Blora menggelar konferensi pers untuk mengumumkan tiga orang tersangka, yang berinisial SPR (46) selaku pemilik lahan, ST (45) sebagai calon investor, dan HRT alias GD (42) sebagai pengebor.

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin mengatakan, ketiga tersangka sedang menjalani penangguhan penahanan.

Baca juga: Nasib Jaksa Ngaku Aparat, Pamer Pistol saat Ditegur Parkir Sembarangan, Kejagung Turun Tangan

Kondisi sumur minyak yang sudah padam dan dinyatakan aman di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Senin (1/9/2025).
Kondisi sumur minyak yang sudah padam dan dinyatakan aman di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Senin (1/9/2025). (KOMPAS.COM/ARIA RUSTA YULI PRADANA)

Tersangka Diminta Absen Senin dan Kamis

Permohonan tersebut diajukan dua pekan setelah para pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Sehingga tersangka diminta wajib absen setiap Senin dan Kamis.

“Karena tersangka tidak melarikan diri ya, dan suruh wajib hadir absen hari Senin dan Kamis dengan jaminan oleh lawyer-nya atau pengacaranya,” katanya saat ditemui di Mapolres Blora, Senin (27/10/2025), dikutip dari Kompas.com.

Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan

Ia mengatakan, penyidik telah menuntaskan proses penyidikan dan menyerahkan berkas perkara tahap satu kepada jaksa penuntut umum.

“Saat ini rekan-rekan dari penyidik Satreskrim Polres Blora telah melaksanakan penyidikan secara profesional, dan saat ini berkas perkara sudah tahap satu, sudah dilimpahkan ke penuntut umum atau kejaksaan,” katanya.

Ia menjelaskan, jika berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, maka pihaknya akan menyerahkan para tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

“Nanti kalau memang itu sudah P21, untuk tersangka dan barang bukti kita tahap dua, kita serahkan ke kejaksaan,” katanya.

Baca juga: Jaksa Murka Dituduh Peras Bos Uang Palsu Rp 5 M untuk Tuntutan Bebas: Kalau Punya Bukti Laporkan

Tragedi yang Menjadi Peringatan

Kebakaran sumur minyak ilegal di Blora ini menambah panjang daftar insiden serupa di Indonesia.

Praktik pengeboran tanpa izin kerap dilakukan secara tradisional tanpa memperhatikan aspek keselamatan dan lingkungan.

Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat dan pemerintah tentang bahaya kegiatan penambangan ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan.

Selain menimbulkan korban jiwa, kebakaran semacam ini juga berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerugian ekonomi yang besar.

Yang menimbulkan pertanyaan publik adalah keputusan aparat untuk tidak menahan tersangka, hanya mewajibkan mereka lapor dua kali seminggu.

Di tengah duka keluarga korban, kebijakan ini terasa tidak adil dan berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Hukum seharusnya tidak hanya mengejar kelengkapan berkas, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan bagi korban.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved