Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Deretan Fakta Polisi Cat Calling Wanita di Jalan, Tatap Sambil Ucap Kikiw dan Cici, Kapolda Bereaksi

Korbannya adalah seorang konten kreator bernama Jessy Nirmala. Hal ini membuat Polda Metro Jaya ikut bereaksi setelah oknum polisi cat calling.

Editor: Torik Aqua
Kolase TikTok Jessy Nirmala
CAT CALLING - Konten kreator Jessy Nirmala curhat mendapat cat calling dari polisi. Kini Polda Metro Jaya bereaksi. 

TRBUNJATIM.COM - Deretan fakta kasus oknum polisi yang diduga melakukan cat calling terhadap seorang wanita.

Peristiwa itu kemudian viral di media sosial.

Korbannya adalah seorang konten kreator bernama Jessy Nirmala.

Hal ini membuat Polda Metro Jaya ikut bereaksi.

Baca juga: Wanita ini Heran usai Jadi Korban Cat Calling Polisi, Labrak Oknum Sambil Rekam, Pelaku: Maaf Bu

Kejadian ini bermula setelah Jessy Nirmala mengunggah peristiwa catcalling yang dialaminya saat berjalan di trotoar di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Saat itu, Jessy baru pulang dari latihan pilates.

 Istilah catcalling sendiri, dikutip dari Merriam-Webster Dictionary, secara harfiah berarti the act of shouting a loud, sexually suggestive, threatening, or harassing call or remark at someone publicly.

Dalam Bahasa Indonesia, artinya adalah tindakan meneriakkan panggilan atau ucapan yang keras serta bernada seksual, mengancam, atau melecehkan kepada seseorang yang dilakukan di depan umum.

Berikut deretan fakta kasus catcalling yang dilakukan oknum polisi dan dialami Jessy Nirmala:

Luapan Kekesalan di Media Sosial: "Gimana Bisa Merasa Aman, Kalau Polisinya Begini?"

Melalui media sosial TikTok, Jessy mengungkapkan uneg-uneg serta meluapkan kekesalannya setelah mengalami catcalling dari oknum polisi yang sedang berada di jalan.

"Kejadiannya begini ya, aku setiap pulang pilates selalu jalan kaki, cuma enggak tahu kenapa di jalur yang aku lewati lagi banyak polisinya tuh aku enggak ngerti, terus aku lewat. Terus ada aja dong polisi yang nge-catcall," kata Jessy dalam unggahan videonya, dikutip Selasa (28/10/2025). 

Jessy mengaku, memang kerapkali mengalami catcalling. Namun, kali ini ia tak habis pikir, sebab pelakunya adalah oknum polisi.

Hingga akhirnya, ia tidak hanya berdiam diri saat mendapat catcalling dan berani mengamuk.

"Tapi yang bikin aku kesel banget ini tuh polisi. Dia pakai seragam. Mereka ramai-ramai ya, tapi yang goda satu orang nih. Di situ aku mengamuk lah, jadi aku videoin aja," paparnya. 

Kemudian, Jessy merekam kejadian tersebut sebagai protes terhadap perilaku yang tidak pantas dilakukan seorang aparat penegak hukum. 

"Gimana kita bisa merasa aman, kalau misalkan polisinya aja kelakuannya begini?" tutur Jessy.

"Dan lihat ini pakaian aku ya, ini pakaian yang sangat-sangat tertutup, sangat-sangat tidak ada lekukan, tidak ada godaan apa-apa. Saya tidak dandan hari ini. Saya bener enggak habis pikir," ujarnya. 

Kata yang Diucapkan Oknum Polisi Saat Catcalling

Jessy pun mengungkap kata-kata catcalling yang ia dapat dari oknum polisi tersebut.

Awalnya, dirinya sudah mengalami perasaan kurang nyaman atau tidak enak saat berjalan kaki di trotoar dan melintas di depan kumpulan polisi.

"Ketika aku jalan, itu ada gerombolan polisi berseragam. Sebenarnya dari tatapannya aja udah kerasa sih. Kamu pasti ngerti kalau yang udah pernah di-catcalling. Dari cara melihatnya aja udah tidak mengenakkan ya," kata Jessy dalam unggahan video TikTok-nya, dikutip Rabu (29/10/2025), dikutip dari TribunJakarta. 

Kemudian, terdengar godaan catcalling berupa suara-suara aneh.

"Terus ada suara-suara semacam kayak 'kikiw-kikiw.' Jadi, sebenarnya dia udah bersuara-suara, tapi nggak aku hiraukan," ungkap Jessy.

"Terus ada suara lagi tambahan 'Cici, cici.' Di situ, aku udah enggak bisa terima lagi sih, karena dia udah spesifik nih, 'Cici-cici.' Berarti kan sudah menargetkan aku untuk digodain ya," sambungnya.

Kemudian Jessy langsung bereaksi dengan melotot ke arah oknum polisi itu dan menegurnya.

Setelah ditegur, kata Jessy, polisi tersebut merasa kaget dan teman-teman di sekitarnya juga terdiam. 

"Langsung lah aku melotot ke dia. 'Heh, kamu tuh polisi ya!'" jelas Jessy.

"Dia kaget, langsung semua teman-temannya pada terdiam tuh. 'Kamu tuh polisi, masa kamu goda-godain orang?' Akhirnya aku kepikir ngeluarin kamera dan videoin," tambahnya.

"Kadang-kadang orang-orang yang catcalling itu, betapa pengecutnya mereka, mereka tuh suka untuk bersuara-bersuara aneh aja, aku tuh sering mengalami aja. Kita tahu lah itu tujuannya apa," ujarnya.  

Reaksi Polda Metro Jaya

Peristiwa dugaan catcalling yang dilakukan oknum polisi terhadap Jessy Nirmala pun mendapat tanggapan langsung dari Polda Metro Jaya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengaku telah memerintahkan Bid Propam (Bidang Profesi dan Pengamanan) Polda Metro Jaya untuk mengusut aksi catcalling tersebut.

"Saya sudah minta Kabid Propam untuk dalami dan tindak lanjuti berita tersebut," kata Asep, Rabu (29/10/2025), dilansir TribunJakarta.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi menuturkan, oknum polisi itu telah mendapat tindakan disiplin dari Provost Satbrimob Polda Metro Jaya.

Saat ini, oknum polisi tersebut masih menjalani proses pemeriksaan.

"Yang bersangkutan telah diberi tindakan disiplin oleh Provost Sat Brimob Polda Metro Jaya. Selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan untuk hukuman disiplin oleh Bidpropam Polda Metro Jaya atau Unit Provost Sat Brimob Polda Metro Jaya," papar Ade Ary.

Catcalling: Pelecehan Seksual yang Dianggap Candaan, Dapat Ancaman Pidana

Catcalling termasuk bentuk kekerasan seksual di ruang publik yang dilakukan dengan kata-kata, siulan, maupun godaan dengan panggilan atau ujaran yang merendahkan, berhubungan dengan penampilan fisik korban yang berorientasi seksual, dikutip dari Kompas.com. 

Selain lewat kata-kata atau godaan yang merendahkan, catcalling juga bisa mencakup simbol dan/atau isyarat tertentu.

Sayangnya, tindakan ini masih sering dianggap sepele, sebatas candaan, dan bahkan normal dalam suatu lingkungan, sehingga pelaku catcalling jarang mendapat sanksi.

Biasanya, catcalling dilakukan secara berkelompok (pelaku tidak selalu sendirian), dan mayoritas pelakunya adalah laki-laki dan perempuan yang menjadi korban.

Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan pula bahwa tindakan catcalling bisa dilakukan oleh perempuan, dengan korban laki-laki.

Ada dua jenis tindakan catcalling menurut modus operandinya, yakni:

  • Catcalling verbal, dilakukan dengan memberikan siulan atau komentar mengenai penampilan korban
  • Catcalling nonverbal, dilakukan dengan gestur fisik maupun mimik wajah untuk memberikan “penilaian” terhadap korban

Tindakan catcalling tidak hanya mengganggu kenyamanan dan keamanan, tetapi juga dapat memengaruhi kesehatan mental korban karena dapat menimbulkan perasaan traumatis berkepanjangan.

Sementara itu, mengutip laman plan-international.org, ada beberapa respon yang bisa dilakukan saat kita menjadi korban catcalling, sebagaimana dijelaskan oleh Sophie Sandberg, founder dari Chalk Back movement and Catcalls of NYC.

Pertama, jika kamu merasa aman, kamu bisa membalas aksi catcalling itu dengan memberi respon singkat dan tegas, seperti menyatakan, "Itu namanya pelecehan," atau "Jangan lakukan itu."

Namun, merespon secara verbal atau teguran tidak selalu bisa dilakukan, sebab biasanya korban catcalling merasa syok hingga hanya diam.

Meski begitu, jika memungkinkan, kamu bisa berani meresponnya dengan tatapan tajam yang singkat dan penuh kemarahan, menegaskan bahwa kamu tidak suka terhadap apa yang dilakukan pelaku catcalling.

Selain itu, korban catcalling bisa merekam kejadian dan pelaku sehingga menimbulkan efek jera.

Namun, jika masih merasa ragu-ragu, mengabaikan pelaku catcalling adalah pilihan yang paling aman.

Di Indonesia, perbuatan catcalling telah diatur dan diancam pidana dalam Undang-undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Ancaman pidana terhadap tindakan catcalling berupa sembilan bulan penjara dan/atau dikenai denda Rp10 juta.

Pasal 5 UU TPKS menyebut:

“Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)”


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved