Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Nasional

Daftar Risiko Umrah Mandiri Menurut Amphuri, Mulai Potensi Visa Tak Terbit hingga Perlindungan

Umrah mandiri memiliki beberapa risiko yang perlu diketahui para jemaah, apalagi yang baru pertama kali melakukannya.

TRIBUNJATIM.COM/SRI HANDI LESTARI
UMRAH MANDIRI - Ilustrasi pelepasan jemaah umrah yang akan berangkat ke Mekkah, Arab Saudi. Kini pemerintah Indonesia melegalkan umrah mandiri tanpa travel. Namun ada sejumlah risiko yang perlu diketahui, Kamis (30/10/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah Indonesia kini telah melegalkan umrah secara mandiri tanpa melalui pihak tour and travel.

Namun umrah mandiri memiliki beberapa risiko yang perlu diketahui para jemaah, apalagi yang baru pertama kali melakukannya.

Lantas apa saja risiko umrah mandiri yang dihadapi para jemaah?

Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menjelaskan terkait risiko-risiko tersebut.

Tidak Dapat Pembinaan

Risiko pertama adalah para jemaah umrah mandiri tidak akan mendapatkan peminaan manasik, bimbingan fiqh (hukum Islam), hingga perlindungan hukum.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) AMPHURI, Zaki Zakariya menjelaskan umrah mandiri memang terkesan memberikan kebebasan bagi calon jemaah umrah, tetapi ada risiko di balik pelaksanaannya.

"Padahal, mengandung risiko besar bagi jemaah dan negara," kata Zaki dalam keterangannya, dikutip Senin (27/10/2025).

Baca juga: Cara Umrah Mandiri Lengkapi Syarat dan Pendaftarannya, Kini sudah Dilegalkan Pemerintah

Potensi Visa Tak Terbit

Risiko selanjutnya yang akan dihadapi calon jemaah umrah mandiri adalah potensi gagal berangkat ke Tanah Suci akibat visa yang tidak terbit.

Gagal berangkat umrah bisa menjadi salah satu hal yang dihadapi para calon jemaah, mengingat semua hal harus diurus sendiri.

"Jemaah tidak memiliki pihak yang bertanggung jawab secara hukum," jelas Zaki.

Di samping itu, ia juga mengingatkan sejumlah aturan di Arab Saudi mulai dari visa, miqat, maupun aturan syari’at.

Jika jemaah umrah mandiri tidak mengetahui aturan-aturan tersebut, mereka berisiko melanggar aturan manasik hingga berpotensi terkena sanksi dari otoritas Arab Saudi.

Ia mencontohkan, banyak jemaah yang tiba-tiba ditahan polisi Kerajaan Saudi karena menggunakan atribut terkait politik hingga tinggal terlalu lama melebihi batas waktu (overstay).

"Bahkan, ada yang ditahan karena duduk di pinggir jalan dan dianggap sebagai peminta-minta," tutur Zaki.

Baca juga: 5 Persyaratan Umrah Mandiri yang Kini Dilegalkan di Indonesia, Jemaah Berhak Dapat 2 Hal

Alasan Kementerian Haji dan Umrah

Sementara itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkap, banyak warga negara Indonesia (WNI) yang sudah melakukan umrah mandiri sebelum diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Banyaknya WNI yang melakukan umrah mandiri itulah yang menjadi landasan pemerintah dan DPR untuk mengaturnya dalam undang-undang.

Dahnil menjelaskan, diaturnya umrah mandiri dalam UU Haji-Umrah yang baru merupakan salah satu bentuk perlindungan pemerintah terhadap para jemaah.

"Ketika UU lama tidak mengakomodir pelaksanaan umrah mandiri, jemaah umrah kita sudah banyak melakukan umrah mandiri karena aturan dari regulasi pemerintah Kerajaan Saudi Arabia sangat membuka peluang untuk itu," ujar Dahnil dalam keterangan resminya, dikutip Senin (27/10/2025).

"Sehingga, kita ingin melindungi seluruh jemaah umrah mandiri dan umrah kita, maka kita masukkanlah di dalam UU untuk memastikan perlindungan terhadap umrah mandiri," sambungnya.

Latar belakang lain dilegalkannya umrah mandiri adalah kebijakan pemerintah Arab Saudi yang telah membuka skema itu.

UU Haji dan Umrah yang baru, kata Dahnil, menjadi tindak lanjut pemerintah dalam menyesuaikan regulasi dari Arab Saudi tersebut.

"Indonesia tentu secara regulasi harus kompatibel, bahkan harus menyesuaikan regulasi Kerajaan Saudi Arabia," ujar Dahnil.

Setelah umrah mandiri dilegalkan, Kementerian Haji dan Umrah hingga perwakilan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan atase di Arab Saudi otomatis bertanggung jawab atas keselamatan para jemaah umrah.

"Peran negara, peran Kementerian Haji dan Umrah, peran Kemenlu, peran para atase-atase, itu semuanya secara otomatis punya tanggung jawab terhadap perlindungan terhadap mereka," ujar Dahnil.

Potret Kabah di Masjidil Haram.
Potret Kabah di Masjidil Haram. (Tribunnews.com)

Baca juga: Siapa Ustaz Lancip? Beri Umrah Gratis ke Kepsek Tampar Siswa Merokok, Dulu Viral Soal Sembako Jokowi

Tidak Dapat Perlindungan Pelayanan

Diketahui, Umrah mandiri telah diizinkan pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Aturan terkait umrah mandiri termaktub dalam Pasal 86 ayat (1) UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri," bunyi Pasal 86 ayat (1) UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Kendati demikian, jemaah umrah mandiri tidak akan perlindungan layanan yang meliputi akomodasi, konsumsi, dan transportasi. Hal tersebut diatur dalam Pasal 96 ayat (5).

"Jemaah Umrah dan petugas umrah mendapatkan pelindungan: d. layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi kecuali jemaah umrah mandiri," bunyi Pasal 96 ayat (5) UU Haji dan Umrah.

Selain itu, jemaah umrah mandiri juga tidak akan mendapatkan perlindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan. Hal itu juga diatur dalam Pasal 96 ayat (5).

"Jemaah Umrah dan petugas umrah mendapatkan pelindungan: jiwa, kecelakaan, dan kesehatan kecuali jemaah umrah mandiri," bunyi Pasal 96 ayat (5) UU Haji dan Umrah.

Adapun perlindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi didapatkan oleh jemaah umrah lewat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Hal itu diatur dalam Pasal 97 ayat (1) UU Haji dan Umrah.

Layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk jemaah umrah lewat PPIU meliputi kompensasi dan ganti rugi.

Sedangkan perlindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan untuk jemaah haji lewat PPIU diberikan dalam bentuk asuransi.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved