Berita Viral
Sosok Ikhsan Bunuh Sahabat Gara-gara Tak Dibagi Wifi setelah Berikan Istrinya untuk Ditiduri
Sebuah pembunuhan tragis terjadi di Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
Ringkasan Berita:
- Kronologi pembunuhan tragis di Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau
 - Alasan pelaku bunuh sahabat setelah istri diberikan untuk ditiduri
 - Penjelasan polisi soal penangkapan pelaku dan barang bukti
 
TRIBUNJATIM.COM - Sebuah pembunuhan tragis terjadi di Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau.
Seorang pria membunuh sahabatnya setelah berikan istri untuk ditiduri.
Pelaku bernama Ikhsan, sedangkan korban bernama Novrianto.
Perbuatan Ikhsan terungkap setelah mayat korban ditemukan terkubur di depan halaman rumah kebun yang dihuni pelaku bernama istrinya, AL.
Baca juga: Motif Suami Bunuh Istri Kian Dalam, Polisi Tracking Jejak Digital HP Pelaku BUMN ke Polda Jatim
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra mengatakan, Ikhsan ditangkap setelah melarikan diri ke Kota Pekanbaru.
Pada saat penangkapan, petugas terpaksa menembak kaki pelaku karena melarikan diri.
"Pelaku ditangkap di lokasi persembunyiannya di wilayah Kecamatan Bina Widya, pada Rabu (29/10/20259 malam," ujar Eka, Jumat (31/10/2025) malam, melansir dari Kompas.com.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku membunuh korban berawal dari tidak mau berbagi hotspot internet atau wifi.
Pelaku dan korban sempat dua kali minum tuak di rumah kebun tempat tinggal pelaku.
Pertama pada 11 Oktober 2025.
Saat itu, korban meraba tubuh istri pelaku.
Lalu, pada 25 Oktober 2025, pelaku dan korban kembali menenggak tuak.
Pada 26 Oktober, sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku menarik paksa istrinya yang sedang tidur di kamar belakang, dan dibawa ke ruang tamu.
Di situ pelaku tega menyuruh istrinya untuk melayani korban berhubungan badan.
Sang istri sempat melakukan perlawanan, namun tidak berhasil.
Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku dan korban kembali minum tuak.
"Sekitar pukul 04.30 WIB, istri tersangka mandi sambil menangis dan bersiap-siap berangkat berjualan ke pasar Perawang," kata Eka.
Pada pukul 04.55 WIB, pelaku meminta hotspot kepada korban, karena ponsel istrinya dibawa ke pasar.
Namun, menjelang matahari terbit, pelaku bertanya kenapa korban mematikan hotspot.
Korban menjawab karena baterai mau habis dan kuota internet hanya tersisa 200 MB.
Pelaku Sakit Hati Korban Itung-itungan
Rupanya, pelaku melihat korban masih menonton video porno di ponselnya.
Hal itu membuat pelaku merasa sakit hati karena korban itung-itungan.
Padahal, pelaku sudah memperbolehkan korban berhubungan badan dengan istrinya.
"Dari situ lah timbul pikiran tersangka untuk menghabisi korban," kata Eka.
Pelaku kemudian membacok korban hingga tewas.
Usai menjalankan aksinya, pelaku mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang noda darah di kasur dan kain ke belakang rumah.
Selanjutnya, pelaku mengambil terpal berwarna biru yang terletak di meja luar rumah dan digunakan untuk menutupi mayat korban.
Pelaku juga mengambil daun-daun kering dan daun pisang untuk menutupi mayat korban, agar tidak terlihat.
Baca juga: Misteri Motif Suami Bunuh Istri di Banyuwangi, Dikenal Harmonis, Tetangga Tak Pernah Dengar Cekcok
Pada pukul 06.20 WIB, istri pelaku pulang ke rumah.
Sang istri sempat bertanya di mana korban.
Pelaku menjawab, korban dijemput oleh kawannya.
Sekitar pukul 06.30 WIB, korban menggali lubang untuk mengubur jasad korban.
Tepat pada Senin (27/10/2025), sekitar pukul 16.30 WIB, pelaku pergi melarikan diri.
Namun, tim Satreskrim Polres Siak dapat menemukan tempat persembunyian pelaku hingga tertangkap.
Dari kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa 1 bilah parang, 1 buah ember, 1 helai kain warna hitam ada bercak darah, terpal, pakaian hingga 1 bungkus plastik diduga sisa pembakaran kasur.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik, terungkap bahwa pelaku dan korban pernah melakukan hubungan sesama jenis di ruko sarang walet dekat rumah pelaku.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun," kata Eka.
Kasus Pembunuhan di Malang
Sebelumnya, kasus suami bunuh istri siri lalu dibakar terjadi di Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Polisi mengungkap aksi pembunuhan Fadeli Amin (54) pada istrinya, Ponimah (54) di Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, dalam press release yang digelar pada Senin (27/10/2025).
Kapolres Malang, AKBP Danang Setyo menyampaikan, peristiwa ini bermula pada Rabu (8/10/2025) sekira pukul 05.00 WIB, anak korban yaitu Ernawati hendak berangkat bekerja di sebuah pabrik rokok di Kecamatan Pagelaran, Malang.
Saat itu, Ponimah sedang berada di rumah Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, bersama dengan tersangka, Fadeli Amin (54) dan cucunya yang masih berusia 3 tahun.
Kemudian anak korban yaitu Ernawati pulang ke rumah dalam keadaan tidak ada orang.
Selang beberapa waktu, tersangka bersama cucunya pulang.
Lalu, Ernawati menanyakan keberadaan Ponimah.
"Tersangka berujar kepada anak korban bahwa ada seorang tak dikenal datang ke rumah lalu menjemput ibunya. Dan mereka pergi entah kemana," kata AKBP Danang Setyo.
Baca juga: Sosok Dede Maulana, Playboy yang Terobsesi Punya Mobil Pajero hingga Bunuh IRT, Ngaku Pengusaha
Selanjutnya, Ernawati melapor ke Polsek Sumbermanjing Wetan bahwa ibunya telah hilang.
Pada Minggu (12/10/2025) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Malang, digegerkan dengan penemuan jasad perempuan dikubur di lahan tebu.
Kejadian ini kemudian dilaporkan ke polsek setempat.
Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSSA Kota Malang untuk diidentifikasi.
Hasilnya, jasad yang ditemukan itu merupakan Ponimah.
Selanjutnya, pada Senin (13/10/2025) polisi melakukan penyelidikan.
Kemudian didapati informasi bahwa Fadeli Amin sedang dalam perjalanan menuju ke rumah orang tuanya yang ada di Desa Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
"Pelaku beserta barang bukti kami amankan ke Polres Malang untuk dimintai keterangan," jelasnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, pada 8 Oktober 2025 pelaku mengakui telah membunuh istri sirinya.
Tepatnya di dapur rumahnya yang ada di Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.
"Pelaku membunuh korban dengan cara memukul kepala menggunakan balok kayu sepanjang 154 centimeter sebanyak tiga kali. Hal ini mengakibatkan korban meninggal dunia," terangnya.
Usai korban tak bernyawa, pelaku kemudian mengambil truk milik Supardi, warga Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran.
Tersangka kemudian membungkus jenazah Ponimah dengan selimut.
Kemudian jenazah dinaikkan ke atas bak truk dan dibawa ke sebuah ladang yang ditanami tebu di Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, dengan tujuan untuk membuang jenazah.
Baca juga: Apa Alasan Pegawai BUMN Bunuh Istri? Hidup Berkecukupan, Tetangga Kuak Sikap Korban Malam Sebelumnya
Setibanya di ladang, tersangka menurunkan jenazah Ponimah ke sebuah parit.
Lalu pelaku membakar jasad Ponimah dengan Pertalite yang sebelumnya dibeli.
Setelah korban terbakar, tersangka mengubur jenazah Ponimah dengan menggunakan cangkul yang sudah disiapkan sebelumnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, ia membunuh korban lantaran sering cekcok sampai tidak pernah tidur bersama.
Bahkan korban sudah tidak mau diajak berhubungan suami istri.
Diketahui, pelaku dan korban menikah secara siri sejak Juni 2025.
"Cekcok ini sudah terjadi sejak 15 hari sebelum kejadian. Pelaku merasa sakit hati pada korban hingga nekat membunuh istri sirinya," bebernya.
Akibat perbuatannya, tersang dikenakan Pasal Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
membunuh sahabatnya setelah berikan istri untuk di
pembunuhan tragis
Kabupaten Siak
Riau
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
| Kades Murdiyanto Tilap Dana Desa Rp 779 Juta Lalu Kabur, RT RW Tak Dapat Insentif Malah Ditagih Bank | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Ganti Rugi SPBU Rajawali untuk Warga yang Motornya Brebet usai Isi Pertalite, Soroti Masalah Sidak | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Zulfa Siswi yang Sekolah Sambil Gendong Adik Tak Bisa Lihat Penampilannya di TV, Ibu: Tahu dari Guru | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Akhir Polemik Proyek Lift Kaca di Pantai Kelingking, Satpol PP Pasangi Garis Polisi | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Dalang Ikan Mabuk di Sungai Jagir Surabaya, Pemkot Diminta Tanggung Jawab | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
			:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Sosok-Ikhsan-Bunuh-Sahabat-Gara-gara-Tak-Dibagi-Wifi-setelah-Berikan-Istrinya-untuk-Ditiduri.jpg)
                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.