Harga BBM Pertamina per 1 November 2025, Pertamax Rp 12.200 di Jawa Timur
Inilah daftar harga terbaru untuk BBM atau bahan bakar minyak non-subsidi yang berlaku mulai 1 November 2025 yang ditetapkan PT Pertamina (Persero).
Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
Prov. Papua Tengah: Rp10.000
Prov. Papua Barat Daya: Rp10.000
PERTAMAX – Berlaku per 1 November 2025
Prov. Aceh: Rp12.500
Free Trade Zone (FTZ) Sabang: Rp11.500
Prov. Sumatera Utara: Rp12.500
Prov. Sumatera Barat: Rp12.800
Prov. Riau: Rp12.800
Prov. Kepulauan Riau: Rp12.700
Free Trade Zone (FTZ) Batam: Rp11.700
Prov. Jambi: Rp12.500
Prov. Bengkulu: Rp12.500
Prov. Sumatera Selatan: Rp12.500
Prov. Bangka-Belitung: Rp12.500
Prov. Lampung: Rp12.500
Prov. DKI Jakarta: Rp12.200
Prov. Banten: Rp12.200
Prov. Jawa Barat: Rp12.200
Prov. Jawa Tengah: Rp12.200
Prov. DI Yogyakarta: Rp12.200
Prov. Jawa Timur: Rp12.200
Prov. Bali: Rp12.200
Prov. Nusa Tenggara Barat: Rp12.200
Prov. Nusa Tenggara Timur: Rp12.200
Prov. Kalimantan Barat: Rp12.800
Prov. Kalimantan Tengah: Rp12.500
Prov. Kalimantan Selatan: Rp12.500
Prov. Kalimantan Timur: Rp12.500
Prov. Kalimantan Utara: Rp12.500
Prov. Sulawesi Utara: Rp12.500
Prov. Gorontalo: Rp12.500
Prov. Sulawesi Tengah: Rp12.500
Prov. Sulawesi Tenggara: Rp12.500
Prov. Sulawesi Selatan: Rp12.500
Prov. Sulawesi Barat: Rp12.500
Prov. Maluku: Rp12.600
Prov. Maluku Utara: Rp12.600
Prov. Papua: Rp12.600
Prov. Papua Barat: Rp12.600
Prov. Papua Selatan: Rp12.600
Prov. Papua Pegunungan: Rp12.600
Prov. Papua Tengah: Rp12.600
Prov. Papua Barat Daya: Rp12.600
PERTAMAX (Khusus Pembelian di Pertashop) – Berlaku per 1 November 2025
Prov. Aceh: Rp12.400
Free Trade Zone (FTZ) Sabang: Rp11.400
Prov. Sumatera Utara: Rp12.400
Prov. Sumatera Barat: Rp12.700
Prov. Riau: Rp12.700
Prov. Kepulauan Riau: Rp12.700
Free Trade Zone (FTZ) Batam: Rp11.600
Prov. Jambi: Rp12.400
Prov. Bengkulu: Rp12.400
Prov. Sumatera Selatan: Rp12.400
Prov. Bangka-Belitung: Rp12.400
Prov. Lampung: Rp12.400
Prov. DKI Jakarta: Rp12.100
Prov. Banten: Rp12.100
Prov. Jawa Barat: Rp12.100
Prov. Jawa Tengah: Rp12.100
Prov. DI Yogyakarta: Rp12.100
Prov. Jawa Timur: Rp12.100
Prov. Bali: Rp12.100
Prov. Nusa Tenggara Barat: Rp12.100
Prov. Nusa Tenggara Timur: Rp12.100
Prov. Kalimantan Barat: Rp12.700
Prov. Kalimantan Tengah: Rp12.400
Prov. Kalimantan Selatan: Rp12.500
Prov. Kalimantan Timur: Rp12.400
Prov. Kalimantan Utara: Rp12.400
Prov. Sulawesi Utara: Rp12.400
Prov. Gorontalo: Rp12.400
Prov. Sulawesi Tengah: Rp12.400
Prov. Sulawesi Tenggara: Rp12.400
Prov. Sulawesi Selatan: Rp12.400
Prov. Sulawesi Barat: Rp12.400
Prov. Maluku: Rp12.700
Prov. Maluku Utara: Rp12.700
Prov. Papua: Rp12.700
Prov. Papua Barat: Rp12.700
Prov. Papua Selatan: Rp12.700
Prov. Papua Pegunungan: Rp12.700
Prov. Papua Tengah: Rp12.700
Prov. Papua Barat Daya: Rp12.700
Disclaimer: Informasi harga BBM ini dapat berubah sesuai kebijakan Pertamina dan regulasi pemerintah. Pengguna diimbau memeriksa pembaruan harga secara berkala melalui situs resmi Pertamina atau aplikasi MyPertamina.
Cara Daftar MyPertamina Lewat HP
Unduh aplikasi MyPertamina di Google Play Store atau App Store.
Buat akun dengan mengisi data pribadi seperti nama, NIK, dan nomor HP.
Login ke aplikasi setelah proses registrasi berhasil.
Pilih menu "Daftar Subsidi Tepat".
Isi data kendaraan, termasuk nomor polisi, jenis bahan bakar, dan unggah STNK.
Setelah data dikirim, tunggu proses verifikasi.
Jika disetujui, QR Code akan muncul di aplikasi dan bisa digunakan saat beli BBM subsidi di SPBU.
Pengguna cukup menunjukkan QR Code MyPertamina ke petugas SPBU sebelum melakukan pengisian BBM Pertalite atau Solar.
Syarat Pendaftaran QR Code Pertamina
Sebelum mendaftar, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar pengguna kendaraan bisa mendapatkan barcode atau QR code.
Berikut adalah persyaratannya:
Kartu Tanda Penduduk (KTP): Pastikan KTP yang digunakan masih aktif dan terlihat jelas pada foto yang akan diunggah.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK): Dokumen ini harus dalam kondisi valid dan sesuai dengan nama pemilik di KTP.
Foto Kendaraan: Pengguna diminta untuk mengunggah foto kendaraan dengan tampak jelas, termasuk nomor platnya.
Foto Diri (Pas Foto): Foto diri yang jelas dan terbaru juga diperlukan untuk verifikasi identitas.
Foto KIR: Untuk kendaraan komersial, foto KIR atau dokumen uji kendaraan harus disertakan.
Setelah semua dokumen ini siap, proses pendaftaran barcode bisa dilakukan dengan tiga cara, yakni via website, aplikasi MyPertamina serta booth offline di SPBU terdekat.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
| Ganti Rugi SPBU Rajawali untuk Warga yang Motornya Brebet usai Isi Pertalite, Soroti Masalah Sidak | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Tunjukkan Pertalite Campur Cairan Bening, Armuji Akui Dapat Botol dari Warga, Bantah Settingan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Polres dan Pemkab Ponorogo Sidak Sejumlah SPBU, Pastikan Pertalite Aman | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Cerita Kholil Terpaksa Dorong Motor 1 Km Sampai Bengkel Gara-gara Mogok Usai Diisi Pertalite | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Bahlil Lahadalia Bahas Etanol di Tengah Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet Usai Isi Pertalite | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
			:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Alasan-Berman-Pegawai-SPBU-Isi-BBM-ke-Jeriken-hingga-Dipecat-Buat-Pembeli-Babat-Rumput.jpg)
                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.