Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Harga BBM Pertamina per 1 November 2025, Pertamax Rp 12.200 di Jawa Timur

Inilah daftar harga terbaru untuk BBM atau bahan bakar minyak non-subsidi yang berlaku mulai 1 November 2025 yang ditetapkan PT Pertamina (Persero). 

Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
KOMPAS.com/Nur Jamal Sha'id
HARGA BBM TERBARU - Foto ilustrasi. Inilah daftar harga terbaru untuk BBM atau bahan bakar minyak non-subsidi yang berlaku mulai 1 November 2025 yang ditetapkan PT Pertamina (Persero).  

Prov. Papua Tengah: Rp10.000

Prov. Papua Barat Daya: Rp10.000

 

PERTAMAX – Berlaku per 1 November 2025

Prov. Aceh: Rp12.500

Free Trade Zone (FTZ) Sabang: Rp11.500

Prov. Sumatera Utara: Rp12.500

Prov. Sumatera Barat: Rp12.800

Prov. Riau: Rp12.800

Prov. Kepulauan Riau: Rp12.700

Free Trade Zone (FTZ) Batam: Rp11.700

Prov. Jambi: Rp12.500

Prov. Bengkulu: Rp12.500

Prov. Sumatera Selatan: Rp12.500

Prov. Bangka-Belitung: Rp12.500

Prov. Lampung: Rp12.500

Prov. DKI Jakarta: Rp12.200

Prov. Banten: Rp12.200

Prov. Jawa Barat: Rp12.200

Prov. Jawa Tengah: Rp12.200

Prov. DI Yogyakarta: Rp12.200

Prov. Jawa Timur: Rp12.200

Prov. Bali: Rp12.200

Prov. Nusa Tenggara Barat: Rp12.200

Prov. Nusa Tenggara Timur: Rp12.200

Prov. Kalimantan Barat: Rp12.800

Prov. Kalimantan Tengah: Rp12.500

Prov. Kalimantan Selatan: Rp12.500

Prov. Kalimantan Timur: Rp12.500

Prov. Kalimantan Utara: Rp12.500

Prov. Sulawesi Utara: Rp12.500

Prov. Gorontalo: Rp12.500

Prov. Sulawesi Tengah: Rp12.500

Prov. Sulawesi Tenggara: Rp12.500

Prov. Sulawesi Selatan: Rp12.500

Prov. Sulawesi Barat: Rp12.500

Prov. Maluku: Rp12.600

Prov. Maluku Utara: Rp12.600

Prov. Papua: Rp12.600

Prov. Papua Barat: Rp12.600

Prov. Papua Selatan: Rp12.600

Prov. Papua Pegunungan: Rp12.600

Prov. Papua Tengah: Rp12.600

Prov. Papua Barat Daya: Rp12.600

PERTAMAX (Khusus Pembelian di Pertashop) – Berlaku per 1 November 2025

Prov. Aceh: Rp12.400

Free Trade Zone (FTZ) Sabang: Rp11.400

Prov. Sumatera Utara: Rp12.400

Prov. Sumatera Barat: Rp12.700

Prov. Riau: Rp12.700

Prov. Kepulauan Riau: Rp12.700

Free Trade Zone (FTZ) Batam: Rp11.600

Prov. Jambi: Rp12.400

Prov. Bengkulu: Rp12.400

Prov. Sumatera Selatan: Rp12.400

Prov. Bangka-Belitung: Rp12.400

Prov. Lampung: Rp12.400

Prov. DKI Jakarta: Rp12.100

Prov. Banten: Rp12.100

Prov. Jawa Barat: Rp12.100

Prov. Jawa Tengah: Rp12.100

Prov. DI Yogyakarta: Rp12.100

Prov. Jawa Timur: Rp12.100

Prov. Bali: Rp12.100

Prov. Nusa Tenggara Barat: Rp12.100

Prov. Nusa Tenggara Timur: Rp12.100

Prov. Kalimantan Barat: Rp12.700

Prov. Kalimantan Tengah: Rp12.400

Prov. Kalimantan Selatan: Rp12.500

Prov. Kalimantan Timur: Rp12.400

Prov. Kalimantan Utara: Rp12.400

Prov. Sulawesi Utara: Rp12.400

Prov. Gorontalo: Rp12.400

Prov. Sulawesi Tengah: Rp12.400

Prov. Sulawesi Tenggara: Rp12.400

Prov. Sulawesi Selatan: Rp12.400

Prov. Sulawesi Barat: Rp12.400

Prov. Maluku: Rp12.700

Prov. Maluku Utara: Rp12.700

Prov. Papua: Rp12.700

Prov. Papua Barat: Rp12.700

Prov. Papua Selatan: Rp12.700

Prov. Papua Pegunungan: Rp12.700

Prov. Papua Tengah: Rp12.700

Prov. Papua Barat Daya: Rp12.700

Disclaimer: Informasi harga BBM ini dapat berubah sesuai kebijakan Pertamina dan regulasi pemerintah. Pengguna diimbau memeriksa pembaruan harga secara berkala melalui situs resmi Pertamina atau aplikasi MyPertamina.

Cara Daftar MyPertamina Lewat HP

Unduh aplikasi MyPertamina di Google Play Store atau App Store.
Buat akun dengan mengisi data pribadi seperti nama, NIK, dan nomor HP.
Login ke aplikasi setelah proses registrasi berhasil.
Pilih menu "Daftar Subsidi Tepat".
Isi data kendaraan, termasuk nomor polisi, jenis bahan bakar, dan unggah STNK.
Setelah data dikirim, tunggu proses verifikasi.
Jika disetujui, QR Code akan muncul di aplikasi dan bisa digunakan saat beli BBM subsidi di SPBU.
Pengguna cukup menunjukkan QR Code MyPertamina ke petugas SPBU sebelum melakukan pengisian BBM Pertalite atau Solar.

Syarat Pendaftaran QR Code Pertamina

Sebelum mendaftar, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar pengguna kendaraan bisa mendapatkan barcode atau QR code. 

Berikut adalah persyaratannya:

Kartu Tanda Penduduk (KTP): Pastikan KTP yang digunakan masih aktif dan terlihat jelas pada foto yang akan diunggah.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK): Dokumen ini harus dalam kondisi valid dan sesuai dengan nama pemilik di KTP.
Foto Kendaraan: Pengguna diminta untuk mengunggah foto kendaraan dengan tampak jelas, termasuk nomor platnya.
Foto Diri (Pas Foto): Foto diri yang jelas dan terbaru juga diperlukan untuk verifikasi identitas.
Foto KIR: Untuk kendaraan komersial, foto KIR atau dokumen uji kendaraan harus disertakan.

Setelah semua dokumen ini siap, proses pendaftaran barcode bisa dilakukan dengan tiga cara, yakni via website, aplikasi MyPertamina serta booth offline di SPBU terdekat.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved