Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

'Hukuman' untuk Kades Rusli, Imbas Istrinya Pamer Uang Banyak Sambil Sesumbar Bisa Beli Polisi

Kades yang menjabat di Desa Rengasjajar, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat itu kini mendapatkan 'hukuman' akibat perbuatan sang istri.

Editor: Torik Aqua
Istimewa Tribun Bogor dan Tribunnews
PAMER UANG - Rusli, Kepala Desa atau Kades Rengasjajar, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor dan istrinya yang viral pamer uang. Ternyata pengusaha tambang. Kini Rusli terima hukuman usai istrinya pamer uang. 

Terpisah, Camat Cigudeg, Ade Zulfahmi, juga membenarkan video istri Rusli itu memang diambil sebelum Dedi Mulyadi menutup sementara tambang.

Ia juga menyebut video itu disalahgunakan oleh seseorang.

"Sudah klarifikasi, jadi itu video bulan Juli sebelum penutupan tambang," ujarnya kepada wartawan, Kamis.

"Jadi ada yang upload seolah-olah sekarang," lanjutnya.

Tambang Cigudeg dihentikan Dedi Mulyadi

Dilansir dari Tribun Jabar, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan surat teguran penghentian sementara seluruh aktivitas tambang di tiga Kecamatan di Kabupaten Bogor, mulai 26 September 2025.

Surat bernomor 7920/ES.09/PEREK tertanggal 25 September 2025 itu ditujukan kepada sejumlah perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kecamatan Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg, Kabupaten Bogor

Keputusan tersebut diambil sebagai langkah tegas atas pelanggaran Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 144/HUB.01.01.01/PEREK mengenai pembatasan kegiatan tambang dan operasional angkutan barang di wilayah tersebut. 

Evaluasi yang dilakukan pada 19 September 2025 menunjukkan masih banyak permasalahan yang belum diselesaikan.

"Masih terdapat permasalahan terkait aspek lingkungan dan keselamatan sehingga menyebabkan terganggunya ketertiban umum, kemacetan, polusi, kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan serta berpotensi terjadinya kecelakaan," tulis Dedi, dalam surat tersebut, Sabtu (27/9/2025). 

Dikatakan Dedi, tata kelola dan rantai pasok yang dilakukan perusahaan tambang di wilayah tersebut belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dan amanat Surat Edaran sebelumnya.

Para pemilik usaha tambang pun diminta untuk melakukan perbaikan selama aktivitas tambangnya dilakukan penghentian sementara.

"Diminta kepada saudara menghentikan sementara kegiatan usaha pertambangan sejak tanggal 26 September 2025 sampai dengan terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2, (tata kelola dan rantai pasok)" katanya.

Dedi juga menegaskan bahwa penghentian sementara ini harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan di tiga kecamatan tersebut.

"Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," katanya.

Selama ini, kawasan tersebut kerap menuai sorotan akibat tingginya volume truk tambang yang melintas, menimbulkan kemacetan parah, polusi udara, hingga kerusakan jalan. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved