Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Penjelasan Taspen soal Isu Gaji Pensiunan PNS Naik di 2026, Sistem Gaji Tunggal Bakal Diterapkan?

Isu gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal mengalami kenaikan pada 2026 menjadi perbincangan.

TRIBUNJATIM.COM/PRAMITA KUSUMANINGRUM
KENAIKAN GAJI PENSIUNAN - Ilustrasi ASN saat apel di depan Pendopo. Muncul isu bahwa gaji pensiunan PNS akan mengalami kenaikan pada 2026. PT Taspen (Persero), lembaga pengelola dana pensiun dan tabungan hari tua bagi ASN memberikan penjelasan, Sabtu (1/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Isu gaji pensiunan PNS naik di 2026 muncul bersamaan dengan rencana pemerintah menerapkan sistem gaji tunggal.
  • Taspen, lembaga pengelola dana pensiun dan tabungan hari tua bagi ASN, menyebut sampai hari ini belum ada edaran resmi dari pemerintah.
  • Usulan sistem gaji tunggal sudah diusulkan sejak 10 tahun lalu.

 

TRIBUNJATIM.COM - Isu gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal mengalami kenaikan pada 2026 menjadi perbincangan.

Kabar gaji pensiunan PNS naik ini bersamaan dengan rencana pemerintah menerapkan sistem gaji tunggal (single salary system) untuk menggantikan skema gaji dan tunjangan yang terpisah seperti saat ini.

Hal itu disebabkan masih rendahnya penghasilan dan manfaat pensiun bagi ASN, terutama untuk golongan I dan II.

Sistem gaji tunggal adalah sistem penggajian yang menyatukan berbagai komponen penghasilan pegawai menjadi satu gaji pokok tunggal, tanpa adanya tunjangan-tunjangan tambahan yang terpisah.

Dalam sistem ini, setiap pegawai dengan jabatan dan kualifikasi yang sama akan menerima gaji yang sama, tanpa memperhitungkan banyaknya tunjangan struktural, fungsional, atau lainnya seperti pada sistem lama.

Lantas apakah gaji pensiunan PNS bakal naik pada 2026?

Baca juga: Dulu Keliling Cari Rongsok, Setyo Kini Lega Jadi Relawan SPPG, Hidup Berubah karena Punya Gaji Tetap

Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik?

PT Taspen (Persero), lembaga pengelola dana pensiun dan tabungan hari tua bagi ASN, menyebut sampai hari ini belum ada edaran resmi dari pemerintah.

"Halo Sobat Taspen, saat ini Taspen belum menerima surat edaran resmi dari pemerintah terkait kenaikan dan rapelan gaji pensiun," tulis Taspen dalam keterangan resminya sebagaimana diunggah di akun Instagram resminya, Sabtu (1/11/2025), dikutip dari Kompas.com.

Taspen menegaskan, lantaran belum adanya keputusan resmi dari pemerintah, maka skema maupun perhitungan besaran uang pensiun masih menggunakan regulasi lama, yakni mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.

"Mohon menunggu informasi resminya melalui sosial media kami di Facebook, Instagram, Twitter atas nama PT Taspen (Persero) yang bercentang biru," tulis Taspen.

Gaji Pensiunan PNS

Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut rincian gaji pokok pensiunan PNS:

Berikut rincian gaji pokok pensiunan PNS sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024:

Golongan I

  • IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
  • IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
  • IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
  • ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.7005

Golongan II

  • IIA: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
  • IIB: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
  • IIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
  • IID: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Golongan III

  • IIIA: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.800
  • IIIB: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
  • IIIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
  • IIID: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600

Golongan IV

  • IVA: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
  • IVB: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
  • IVC: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
  • IVD: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
  • IVE: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Baca juga: Hukuman Pegawai PPPK yang Aniaya Guru PNS di Sekolah, Gubernur Turun Tangan: Kami Akan Mengawal

Usulan Penerapan Single Salary System

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang juga Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Zudan Arif Fakhrullah mengusulkan diterapkannya sistem gaji tunggal (single salary system) untuk menggantikan skema gaji dan tunjangan yang terpisah seperti saat ini.

Hal itu disebabkan masih rendahnya penghasilan dan manfaat pensiun bagi ASN, terutama untuk golongan I dan II.

“Saat ini pensiun ASN hanya dihitung dari gaji pokok, sementara tunjangan tidak diperhitungkan. Dengan single salary system, gaji dihitung satu komponen dengan tunjangan dan menjadi 75 persen dari total. Skema ini lebih sederhana dan lebih adil bagi ASN dan pensiunan,” jelas Zudan dilansir laman resmi BKN, Selasa (7/10/2025), via Kompas.com.

Zudan bilang, setelah puluhan tahun bekerja, sebagian besar ASN masih menghadapi beban cicilan sampai masa pensiun.

Akibatnya kesejahteraan pasca-kerja belum sepenuhnya terjamin.

Sebagai informasi, single salary system adalah sistem penggajian bagi ASN yang menggabungkan seluruh komponen pendapatan, seperti gaji pokok, tunjangan, dan insentif, menjadi satu paket gaji bulanan.

Baca juga: Apakah Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Naik Juga di Tengah Kabar Gaji PNS Bakal Naik 12 Persen?

Sudah Diusulkan Sejak 10 Tahun Lalu

Zudan melanjutkan, Korpri sendiri telah menyampaikan usulan ini sejak 10 tahun lalu.

Karenanya, ia berharap Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan perhatian.

"Harapannya Menkeu yang baru dapat memberikan keberpihakan lebih besar terhadap kesejahteraan ASN, termasuk memastikan TPP (tambahan penghasilan pegawai) di daerah dapat dibayarkan secara rutin dan mencukupi," kata Zudan.

“Target kita sederhana – saat ASN pensiun, SK kembali ke tangan, bukan diperpanjang karena hutang. ASN harus bisa menutup masa tugasnya dengan tenang dan bermartabat,” tegasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved