Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Mbah Sutaja Lega Pejabat yang Rebut Tanahnya Jadi Tersangka, Dulu Cuma Dibayar Rp 130 Juta

Sudah dua tahun Mbah Sutaja Mangsur perjuangkan tanahnya dan melawan seorang anggota DPRD Kebumen dari Fraksi PDI Perjuangan berinisial KH.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
Dok Aksin Law Firm
KORBAN MAFIA TANAH - Korban Sutaja Mangsur didampingi kuasa hukumnya Aksin. Sudah dua tahun Mbah Sutaja Mangsur asal Kabupaten Kebumen perjuangkan tanahnya dan melawan seorang anggota DPRD Kebumen dari Fraksi PDI Perjuangan berinisial KH. 

2. Penyerobotan Tanah

Modus: Kelompok mafia menduduki tanah secara fisik tanpa izin pemilik. Mereka sering memanfaatkan lahan yang belum dijaga atau jauh dari pengawasan pemiliknya.

Dampak: Pemilik sah menghadapi kesulitan mengusir pihak yang sudah menempati tanah, terutama jika melibatkan intimidasi.

3. Penguasaan Tanah Tidak Bersertifikat

Modus: Mafia tanah mengklaim tanah yang belum bersertifikat sebagai miliknya, memanfaatkan ketidaktahuan pemilik asli tentang status hukum tanah tersebut.

Dampak: Pemilik tanah sulit membuktikan kepemilikan tanpa dokumen yang sah.

4. Kolusi dengan Oknum Aparat atau Pejabat

Modus: Mafia tanah bekerja sama dengan oknum di instansi pemerintah, aparat penegak hukum, atau tenaga profesional seperti PPAT untuk memuluskan aksinya.

Dampak: Pemilik tanah yang sah kehilangan perlindungan hukum karena korupsi di dalam sistem.

5. Penipuan Transaksi Jual Beli

Modus: Mafia menjual tanah menggunakan dokumen palsu kepada pembeli yang tidak teliti memeriksa keabsahan dokumen.

Dampak: Pembeli dirugikan karena tidak dapat menguasai tanah secara legal (baca selengkapnya di sini)

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved