Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Mbah Sutaja Lega Pejabat yang Rebut Tanahnya Jadi Tersangka, Dulu Cuma Dibayar Rp 130 Juta

Sudah dua tahun Mbah Sutaja Mangsur perjuangkan tanahnya dan melawan seorang anggota DPRD Kebumen dari Fraksi PDI Perjuangan berinisial KH.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
Dok Aksin Law Firm
KORBAN MAFIA TANAH - Korban Sutaja Mangsur didampingi kuasa hukumnya Aksin. Sudah dua tahun Mbah Sutaja Mangsur asal Kabupaten Kebumen perjuangkan tanahnya dan melawan seorang anggota DPRD Kebumen dari Fraksi PDI Perjuangan berinisial KH. 

“Diduga korbannya bukan hanya Mbah Sutaja. Ada beberapa orang lain yang juga menjadi korban dari oknum DPRD tersebut. Kami akan terus kawal agar semua kasusnya diproses sampai tuntas di meja hijau,” tegasnya. 

Baca juga: Mbah Sutaja Bingung Tanahnya Jadi Milik Anggota DPRD, Sertifikat Dulu Dipinjam dan Dapat Rp 130 Juta

Meski demikian, Aksin menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada aparat penegak hukum yang telah menegakkan keadilan bagi masyarakat kecil.

“Alhamdulillah, puji syukur kepada Allah Yang Maha Adil. Kami sangat bangga bahwa hukum di Republik ini masih tegak bagi orang lemah, orang miskin, dan orang kecil seperti Mbah Sutaja Mangsur,” ujar Aksin.

Menurut Aksin, langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Kebumen, Polda Jawa Tengah, dan Kejaksaan Negeri Kebumen merupakan bentuk nyata keberpihakan pada rakyat kecil.

“Kami mengapresiasi kinerja aparat yang profesional, pro rakyat, pro keadilan, dan pro kemanusiaan. Ini bukti bahwa tidak ada pejabat, bahkan anggota DPRD sekalipun, yang kebal hukum,” tegasnya.

Bagi Aksin, kemenangan hukum ini menjadi bukti bahwa keadilan di Indonesia masih berpihak kepada rakyat kecil.

“Kami sangat bangga. Ini bukti hukum masih bisa dipercaya. Walaupun klien kami orang miskin dan melawan pejabat, tapi kebenaran akhirnya menang,” pungkasnya.

Bahaya Mafia Tanah

Mafia tanah adalah ancaman serius yang dapat merugikan masyarakat, pemerintah, dan negara.

Praktik mereka tidak hanya berdampak pada kepemilikan tanah secara individu, tetapi juga mengganggu stabilitas hukum, ekonomi, dan sosial.

Apa saja modusnya?

Mafia tanah beroperasi menggunakan berbagai cara untuk merebut atau mengklaim tanah orang lain secara ilegal.

Berikut adalah beberapa modus operandi yang sering digunakan:

  1. Pemalsuan Dokumen

Modus: Mafia tanah memalsukan dokumen penting seperti sertifikat tanah, akta jual beli (AJB), surat warisan, atau surat keterangan tanah.

Dampak: Pemilik asli dapat kehilangan tanahnya tanpa menyadari, karena dokumen palsu terlihat sah di mata pihak yang tidak teliti.

Contoh: sertifikat tanah asli digandakan, dan versi palsunya dijual kepada pihak ketiga.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved