Tangis Guru Edi Cahyadi Baru Diangkat PPPK Paruh Waktu setelah 30 Tahun Mengajar: Harapan Baru
Lebih dari separuh hidupnya telah dihabiskan untuk memberikan pelajaran kepada siswa-siswi, meski status kepegawaian belum pasti.
Bahkan, tangannya bergetar saat menerima map berisi SK pengangkatannya bersama 7326 PPPK Paruh Waktu di Balai Kota Bandung beberapa waktu lalu.
Matanya juga tampak berkaca-kaca saat mengenang momen penandatanganan perjanjian kerja sebagai PPPK langsung di hadapan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan.
Edi juga mengingat betul pesan Farhan untuk selalu menjaga integritasnya, dan semangat tersebut jangan sampai mengendur setelah menerima SK pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu.
Kini, di usia 52 tahun, ia mendapatkan hadiah terbesar dalam hidupnya, yakni menyandang status baru sebagai PPPK Paruh Waktu, sehingga bertekad menutup masa pengabdiannya penuh dedikasi.
Terlebih, para siswa pun sudah seperti keluarga.
Meski hampir setiap tahun berganti kepala sekolah, tetapi hatinya tetap di SMPN 46 Bandung yang telah menjadi bagian dari hidupnya.
"Saya tidak tahu berapa lama lagi bisa bekerja, tetapi yang pasti saya ingin terus berbuat baik sampai akhir masa tugas di SMPN 46 Bandung, karena para siswa juga sudah seperti keluarga," kata Edi Cahyadi.
Dalam kesempatan itu, Edi menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kota Bandung yang telah memberikan kesempatan bagi tenaga honorer sepertinya untuk mendapatkan pengakuan resmi sebagai PPPK.
"Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini dampaknya luar biasa untuk honorer seperti saya, karena menjadi kepanjangan tangan pemerintah untuk memberikan harapan baru bagi kami yang sudah lama mengabdi," ujar Edi Cahyadi.
Baca juga: Curhat Pilu Kepsek, Guru SMA Digaji Rp 12.000 Hasil Iuran Wali Murid, Gedung Sekolah Masih Numpang
Apa sebenarnya perbedaan antara PNS dan PPPK?
Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan profesi bagi pegawai negeri dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja di instansi pemerintah.
Pasal 1 angka 3 dan 4 UU No. 20 Tahun 2023 menjelaskan bahwa PNS adalah warga negara Indonesia yang diangkat secara tetap untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sementara itu, PPPK adalah warga negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan.
Perbedaan ini mencerminkan kebutuhan pemerintah dalam memenuhi tenaga kerja, baik untuk jangka panjang maupun proyek bersifat sementara.
Kehadiran PPPK menjadi upaya pemerintah memperkuat profesionalisme birokrasi dengan membuka peluang bagi tenaga kerja kompeten yang dibutuhkan secara mendesak.
Berbeda dengan PNS yang memiliki jaminan karier hingga masa pensiun, status PPPK terikat kontrak kerja. Meski demikian, PPPK tetap memperoleh hak seperti gaji, tunjangan, cuti, perlindungan kerja, serta kesempatan pengembangan kompetensi.
| Curhat Pilu Kepsek, Guru SMA Digaji Rp 12.000 Hasil Iuran Wali Murid, Gedung Sekolah Masih Numpang |
|
|---|
| Gubernur Khofifah Terpukau Bunga Desember Mekar Semarak di Halaman Rumah Asper Klabang Bondowoso |
|
|---|
| Sosok Pakubuwono XIII, Raja Keraton Solo Wafat di Usia 77 Tahun, Dulu Pernah Ganti Nama Imbas Sakit |
|
|---|
| Kisah Impian Projo Jadi Partai Hingga Ganti Logo, Jokowi Pantas Jadi Ketum, Budi Arie: Tidak Akan |
|
|---|
| Ompreng MBG: Dulu Diisukan ada Minyak Babi, Kini Diduga Made In China Dipalsukan Jadi Indonesia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/guru-Edi-Cahyadi-baru-diangkat-PPPK-Paruh-Waktu-setelah-30-tahun-mengajar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.