Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tangis Guru Edi Cahyadi Baru Diangkat PPPK Paruh Waktu setelah 30 Tahun Mengajar: Harapan Baru

Lebih dari separuh hidupnya telah dihabiskan untuk memberikan pelajaran kepada siswa-siswi, meski status kepegawaian belum pasti.

Penulis: Alga | Editor: Alga W
Dok Pemkot Bandung
BARU DIANGKAT PPPK - Guru SMPN 46 Bandung, Edi Cahyadi (tengah), saat menerima SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, belum lama ini. 

Kebijakan ini hadir untuk memperbaiki sistem kepegawaian yang sebelumnya sering dipengaruhi kepentingan politik dan tidak berbasis pada prinsip meritokrasi.

Baca juga: Meski Dibayar Rp12.000 per Jam dari Urunan Wali Murid, 16 Guru Honorer Tetap Ikhlas Mengajar

Perbedaan utama antara PNS dan PPPK terletak pada proses rekrutmen.

Seleksi PNS berlangsung lebih panjang dan ketat, meliputi seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang mencakup Tes Potensi Akademik dan Tes Wawasan Kebangsaan, hingga Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Proses berlapis ini dirancang untuk memperoleh calon pegawai terbaik karena statusnya bersifat tetap.

Sebaliknya, seleksi PPPK lebih singkat dan fleksibel, meskipun tetap berbasis kompetensi. Tahapannya mencakup seleksi administrasi, tes kompetensi manajerial, teknis, sosial-kultural, serta wawancara.

Dari sisi usia, pelamar CPNS harus berusia 18–35 tahun, sedangkan pelamar PPPK minimal 20 tahun dan tidak boleh melebihi satu tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang dilamar.

Dalam jenjang karier, PNS memiliki peluang lebih luas karena dapat menduduki seluruh jabatan, baik fungsional maupun struktural, termasuk jabatan pimpinan tinggi.

Sementara PPPK hanya dapat menempati jabatan fungsional atau pelaksana, sesuai ketentuan PP Nomor 49 Tahun 2018, sehingga fokusnya lebih pada bidang teknis dan administratif.

Struktur penggajian juga menjadi pembeda utama. PNS menerima gaji tetap berdasarkan pangkat dan golongan, serta berhak atas berbagai tunjangan seperti tunjangan kinerja, keluarga, dan jabatan, termasuk jaminan pensiun dan hari tua yang memberikan kepastian finansial jangka panjang.

Sementara itu, PPPK menerima gaji sesuai perjanjian kerja. Besarannya diupayakan setara dengan PNS, namun tanpa jaminan pensiun. Sebagai gantinya, PPPK masuk dalam sistem jaminan sosial nasional yang meliputi jaminan hari tua, kesehatan, dan kecelakaan kerja.

Dari sisi masa kerja, PNS memiliki karier yang stabil selama memenuhi standar kinerja dan etika profesi. Mereka hanya dapat diberhentikan karena pensiun atau pelanggaran berat.

Sedangkan masa kerja PPPK bersifat kontraktual, dengan durasi minimal satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi serta hasil evaluasi kinerja.

Mekanisme pemberhentian PNS dan PPPK juga berbeda. PNS memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat. Pemberhentian dapat dilakukan “dengan hormat” (karena pensiun atau perampingan organisasi) atau “tidak dengan hormat” (karena pelanggaran berat).

Sementara PPPK dapat diberhentikan “dengan hormat” atau “tidak dengan hormat”, termasuk karena berakhirnya masa kontrak kerja.

Perbedaan ini menunjukkan bahwa status PPPK tidak bersifat permanen dan bergantung pada kinerja serta kebutuhan instansi, sehingga memberi keleluasaan bagi pemerintah dalam pengelolaan sumber daya manusia.

Meski berbeda status, baik PNS maupun PPPK memiliki hak perlindungan hukum.

Bagi PPPK, hal ini diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018, yang mencakup jaminan hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, hingga bantuan hukum selama masa kerja.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved