Berita Viral
Alasan Masa Berlaku Visa Umrah Makin Singkat, Arab Saudi Ubah Menjadi 1 Bulan Sejak Penerbitan
Pengumuman perubahan visa umrah ini berlaku mulai November 2025. Masa berlaku diubah menjadi satu bulan sejak tanggal penerbitan.
Ringkasan Berita:
- Kemen Haji Saudi & AMPHURI ingatkan jamaah soal masa berlaku visa.
- Arab Saudi umumkan aturan baru, AMPHURI beri penjelasan di Jakarta.
- Masa berlaku visa umrah dipangkas jadi 1 bulan sebelum masuk Saudi.
TRIBUNJATIM.COM - Perubahan terkait masa berlaku visa umrah kini diumumkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Pengumuman ini berlaku mulai November 2025.
Masa berlaku diubah menjadi satu bulan sejak tanggal penerbitan.
Sebelum keputusan ini, visa umrah berlaku selama tiga bulan sejak penerbitan.
Baca juga: Daftar Risiko Umrah Mandiri Menurut Amphuri, Mulai Potensi Visa Tak Terbit hingga Perlindungan
Namun, setelah jamaah tiba di Arab Saudi, masa tinggal di Tanah Suci tetap berlaku hingga tiga bulan seperti sebelumnya.
Kebijakan baru ini diumumkan oleh Saudi Gazette pada Kamis (30/10/2025) dan dikonfirmasi oleh pihak Kementerian Haji dan Umrah.
Aturan tersebut menegaskan bahwa visa umrah akan otomatis dibatalkan jika dalam waktu 30 hari sejak diterbitkan jamaah belum mendaftar untuk masuk ke wilayah Arab Saudi.
Langkah tersebut dilakukan menyusul lonjakan besar jumlah jamaah umrah pada musim 2025.
Sejak dimulainya musim umrah pada awal Juni 2025, lebih dari empat juta jamaah telah menerima visa umrah, angka tertinggi dalam lima bulan pertama dibandingkan musim-musim sebelumnya.
Menurut Penasihat Komite Nasional untuk Umrah dan Kunjungan Saudi, Ahmed Bajaeifer, kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mengatur arus jamaah dan mencegah kepadatan di Makkah dan Madinah.
“Keputusan ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan jamaah, terutama setelah berakhirnya musim panas dan menurunnya suhu di dua kota suci,” ujarnya.
Perhatikan masa berlaku visa jamaah umrah
Menanggapi perubahan tersebut, Ketua Bidang Umrah DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Ahmad Haidar Barakwan, mengingatkan para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) agar memperhatikan betul masa berlaku visa jamaah mereka.
“Berdasarkan regulasi baru, visa umrah kini hanya berlaku satu bulan sejak diterbitkan. Setelah 30 hari, visa akan dibatalkan jika jamaah belum mendaftar untuk memasuki Saudi,” jelas Barakwan di Jakarta, Jumat (31/10/2025).
Dengan kebijakan baru ini, para penyelenggara umrah diimbau untuk menyesuaikan jadwal keberangkatan dan memastikan proses administrasi jamaah berlangsung lebih cepat agar tidak terhambat oleh masa berlaku visa yang lebih singkat.
Mencegah kepadatan
Pemerintah Arab Saudi membuat aturan baru terkait dengan ibadah umrah.
umrah
Arab Saudi
TribunJatim.com
Tribun Jatim
meaningful
berita viral
visa umrah
Kementerian Haji dan Umrah
| Puluhan Tahun Warga Gang Kelinci BAB di Kali Meski Dikelilingi Komplek Elite, Petugas Cuma Foto-foto |
|
|---|
| Siapa Admin Medsos Wali Kota Eri yang Berakhir Mengundurkan Diri? Sosok Hening dan Latar Belakangnya |
|
|---|
| Suami Tak Pernah Ada Kabar, Ibu 6 Anak Hidup di Bunker Ruko dan Kerja Ngamen Ketika Malam Tiba |
|
|---|
| 100 Tahun Usia Kereta yang Akan Antarkan Jenazah Pakubuwono XIII, Sang Raja Diantar ke Loji Gandrung |
|
|---|
| Alih Waris Ngeyel Gembok Pagar SD Negeri Imbas Tak Diganti Rugi Pemda, 111 Siswa Belajar di Tenda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Aktivitas-jemaah-haji-di-Makkah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.