Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Alasan Masa Berlaku Visa Umrah Makin Singkat, Arab Saudi Ubah Menjadi 1 Bulan Sejak Penerbitan

Pengumuman perubahan visa umrah ini berlaku mulai November 2025. Masa berlaku diubah menjadi satu bulan sejak tanggal penerbitan.

|
Editor: Torik Aqua
TRIBUNJATIM.COM/M TAUFIK
VISA UMRAH - Aktivitas jemaah haji di Makkah, Jumat (7/6/2024). Arab Saudi ubah masa berlaku visa umrah menjadi hanya 1 bulan. 

Jika sebelumnya masa berlaku visa umrah ditetapkan selama 3 bulan, dengan aturan baru ini, masa berlakunya hanya sebulan.

Visa umrah akan dibatalkan otomatis jika jemaah belum memasuki Arab Saudi dalam waktu 30 hari sejak tanggal penerbitan, sebagaimana dilaporkan Al Arabiya.

Aturan baru ini akan berlaku pada pekan depan.

Sementara untuk jangka waktu tinggal jemaah di Arab Saudi tidak berubah dan tetap berlaku selama tiga bulan sejak kedatangan. 

Visa umrah adalah izin resmi yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada warga negara asing untuk masuk ke wilayah Arab Saudi guna melaksanakan ibadah umrah,  yakni ziarah ke Makkah dan Madinah yang bisa dilakukan kapan saja di luar musim haji.

Dikutip dari Kompas.com, penasihat Komite Nasional Umrah dan Kunjungan, Ahmed Bajaeifer menyebut langkah ini merupakan bagian dari persiapan menghadapi lonjakan jemaah umrah setelah berakhirnya musim panas dan turunnya suhu di Mekkah serta Madinah. 

“Langkah ini bertujuan untuk mencegah kepadatan dan memperlancar kedatangan jemaah haji,” kata Bajaeifer kepada Al Arabiya.

Mengutip laporan Economic Times, kebijakan baru ini dinilai membantu otoritas Arab Saudi dalam mengatur lonjakan kedatangan jemaah yang meningkat tajam menjelang musim dingin.

Menurut Saudi Gazette, sejak awal musim umrah pada Juni 2025, pemerintah Arab Saudi telah menerbitkan lebih dari empat juta visa umrahbagi jemaah dari berbagai negara.

Jumlah tersebut menjadi rekor tertinggi dalam lima bulan terakhir dan diprediksi terus meningkat hingga akhir tahun.

Selain memperpanjang masa berlaku visa, Kementerian Haji dan Umrah juga menegaskan bahwa semua jenis visa kini dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah umrah.

Termasuk di antaranya visa pribadi, kunjungan keluarga, visa turis elektronik, transit, hingga visa kerja.

Kebijakan ini, sebagaimana diberitakan oleh Saudi Press Agency, merupakan bagian dari upaya mendukung Visi 2030 Arab Saudi yang bertujuan memperluas akses bagi umat Muslim di seluruh dunia dan mempermudah perjalanan ibadah ke Tanah Suci.

Kementerian juga terus mendorong pemanfaatan platform digital Nusuk Umrah, yang memudahkan calon jemaah dalam memesan paket perjalanan, mengurus izin secara online, hingga menentukan waktu ibadah sesuai kebutuhan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved