Berita Viral
Imbas Bolos, PNS dan PPPK Berpotensi Tak Menerima Uang Pensiun, Pahami Hukuman Berjenjangnya
ASN yang tidak masuk kerja baik dari PNS maupun PPPK juga berpotensi tak mendapat pensiun hingga diberhentikan dengan tidak hormat
Kemudian, menyalahgunakan wewenang atau melakukan tindakan mencoreng nama baik instasi.
Tak menunjukkan perilaku dan etika sesuai kode etik ASN, termasuk menjaga netralitas dalam politik.
- Di luar Kendali Individu
Ada situasi pemutusan kontrak, bukan karena kesalahan PPPK, melainkan kondisi eksternal, seperti:
- Berakhirnya masa perjanjian kerja. Kontrak PPPK memiliki jangka waktu tertentu (paling singkat 1 tahun). Tidak perpanjang otomatis, jika instansi tidak membutuhkan jasa atau formasi.
- Perampingan Organisasi: Kebijakan pemerintah mengakibatkan restrukturisasi atau penghapusan jabatan yang diisi PPPK
- Tidak cakap jasmani atau rohani: Jika PPPK mengalami kondisi kesehatan menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas, kontrak diberhentikan
- Kendala dan Administratif
Hal ini seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, dipidana berdasarkan putusan pengadilan, yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Kemudian menjadi anggota atau pengurus partai politik, hingga penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
Baca juga: Ruslan Baru Pakai Seragam Korpri Setelah 16 Tahun Mengabdi, Sebulan Lagi Pensiun PPPK Paruh Waktu
Cara Agar Masa Kontrak 1 Tahun PPPK Paruh Waktu Diperpanjang
Mengacu pada Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, masa kerja PPPK paruh waktu ditetapkan per satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja.
“Masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK,” bunyi Diktum ke-13 Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, dikutip dari Kompas.com.
Dengan demikian, setiap PPPK paruh waktu akan menjalani kontrak tahunan.
Jika kinerjanya baik, kontrak tersebut dapat diperpanjang hingga nantinya berkesempatan diangkat sebagai PPPK penuh waktu.
Baca juga: Pemkab Trenggalek Harus Tanggung Gaji 2.234 PPPK, Capai Rp43 M, Anggaran Dipangkas Pemerintah Pusat
Manfaat dan Skema PPPK Paruh Waktu 2025
Dikutip dari Serambinews, kebijakan mengenai PPPK Paruh Waktu 2025 tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menghadirkan skema pegawai dengan jam kerja terbatas namun tetap berstatus ASN, lengkap dengan hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan kepegawaian.
Berdasarkan keterangan Kementerian PANRB, PPPK Paruh Waktu akan memperoleh gaji minimal setara dengan penghasilan terakhir saat menjadi tenaga honorer, atau minimal memenuhi Upah Minimum Daerah (UMD).
Dengan status tersebut, PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan kepastian hukum, penghasilan tetap, serta peluang untuk memperoleh fasilitas keuangan seperti pegawai ASN lainnya tergantung pada kebijakan lembaga keuangan masing-masing.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| 10 Tahun Iswahyudi Harus Ngungsi ke Rumah Nenek Tiap Hujan, Kini Bahagia Anak Tak Lagi Kedinginan |
|
|---|
| Alasan Masa Berlaku Visa Umrah Makin Singkat, Arab Saudi Ubah Menjadi 1 Bulan Sejak Penerbitan |
|
|---|
| Puluhan Tahun Warga Gang Kelinci BAB di Kali Meski Dikelilingi Komplek Elite, Petugas Cuma Foto-foto |
|
|---|
| Siapa Admin Medsos Wali Kota Eri yang Berakhir Mengundurkan Diri? Sosok Hening dan Latar Belakangnya |
|
|---|
| Suami Tak Pernah Ada Kabar, Ibu 6 Anak Hidup di Bunker Ruko dan Kerja Ngamen Ketika Malam Tiba |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/daftar-tunjangan-PPPK-paruh-waktu-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.