Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Cara Cek NIK KTP Sudah Terdaftar Pinjol atau Judol untuk Mencegah Data Disalahgunakan

Untuk mengetahui apakah NIK sudah terdaftar pinjol atau judol, masyarakat bisa mengeceknya secara mudah.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
CEK NIK KTP - Seorang Wanita menunjukkan bagian belakang Kartu Tanda Penduduk (KTP). Untuk mengetahui apakah NIK sudah terdaftar pinjol atau judol, masyarakat bisa mengeceknya secara mudah, Senin (3/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Dengan NIK, status dan keberadaan seseorang diakui secara hukum, sehingga hak-haknya bisa dilindungi oleh negara.
  • Masyarakat bisa mengecek apakah NIK terdaftar judol atau pinjol.
  • Untuk mengecek status NIK pada SLIK terdapat dua cara.

 

TRIBUNJATIM.COM - Tak sedikit masyarakat kehilangan bantuan sosial karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) disalahgunakan bahkan terindikasi judi online (judol) hingga pinjaman online (pinjol).

NIK sangat penting karena menjadi identitas resmi setiap warga negara Indonesia yang digunakan di berbagai aspek kehidupan.

Dengan NIK, status dan keberadaan seseorang diakui secara hukum, sehingga hak-haknya bisa dilindungi oleh negara.

Untuk mengetahui apakah NIK sudah terdaftar pinjol atau judol, masyarakat bisa mengeceknya secara mudah.

Cukup mengikuti beberapa langkah sederhana, Anda dapat memastikan status NIK tanpa harus datang ke kantor atau lembaga terkait. 

Cara ini dirancang untuk mempermudah masyarakat memantau penggunaan data pribadi dan mencegah penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Baca juga: Cara Cetak e-KTP Sidoarjo di Kantor Kecamatan, Datang Langsung Proses Tanpa Tunggu Blanko

Cara Cek NIK KTP Terdaftar Pinjol atau Judol

Untuk mengetahui apakah NIK terdaftar pinjol atau judol, bisa mengakses Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Dikutip dari Kompas.com, sistem SLIK bisa digunakan untuk memeriksa apakah NIK Anda disalahgunakan atau tidak.

Sebelum melakukan pengecekan, Anda perlu menyiapkan dokumen pendukung terlebih dahulu yakni: 

  • KTP
  • Foto diri
  • Foto diri dengan KTP 

Setelah menyiapkan dokumen pendukung, tinggal mengikuti langkah-langkah cek SLIK OJK.

Untuk mengecek status NIK pada SLIK dapat dilakukan melalui dua cara, yakni online dan offline. 

Cek NIK pada SLIK secara offline 

Langkah-langkah untuk mengetahui NIK terdaftar pinjol atau judol secara offline, yakni:

  • Datangi kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen yang dibutuhkan, yakni KTP (untuk Warga Negara Indonesia), paspor (untuk Warga Negara Asing), dan surat kuasa (jika melalui kuasa Mengajukan pemeriksaan kepada petugas yang bersangkutan
  • Petugas akan memeriksa kesesuaian formulir dan dokumen pendukung
  • Jika telah sesuai persyaratan, OJK akan memeriksa informasi dari debitur atau pemohon
  • Hasil pemeriksaan SLIK OJK akan dikirimkan melalui email pemohon yang didaftarkan
  • Dalam email tersebut tercantum informasi apakah NIK KTP Anda terdaftar pinjol dan judol atau tidak.

Baca juga: Tergiur Konten TikTok, Gadis 14 Tahun Nekat Pinjam KTP Kerabat Demi Bisa Kerja jadi Terapis Spa

Cek NIK pada SLIK secara online 

Sementara itu, Anda bisa mengecek status NIK pada SLIK secara online melalui situs resmi idebku.ojk.go.id. 

  • Buka laman SLIK OJK online di https://idebku.ojk.go.id
  • Pilih menu “Pendaftaran”
  • Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode keamanan atau captcha. 
  • Pastikan semua informasi benar dan sesuai Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK 
  • Unggah beberapa dokumen pendukung, seperti KTP asli, foto diri memegang KTP asli, dan foto diri mengikuti gambar petunjuk
  • Centang pernyataan kebenaran data dan klik "Ajukan Permohonan"
  • Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran. 

Baca juga: Fungsi KTP Pink untuk Apa? ini Perbedaan KTP Pink dan Biru hingga Cara Membuat

Nantinya, OJK akan memproses permohonan melalui email paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

Apabila ingin mengecek status permohonan, Anda dapat membuka laman yang sama dengan laman pengajuan. 

Setelah membuka laman tersebut, pilih menu “Status Layanan” dan isi nomor pendaftaran, serta kode captcha yang sesuai. 

Dari laporan SLIK OJK, masyarakat akan melihat secara rinci pinjaman atau kredit yang diajukan menggunakan data pemohon. 

Jika terdapat pinjaman yang status judol yang dinilai tidak pernah diambil/dilakukan, segera adukan ke kontak OJK 157, email emailkonsumen@ojk.go.id, atau WhatsApp ke nomor 081-157-157-157.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved