Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Cara Salah Kaco Demi Bahagiakan Pacar, Malah Ditangkap Polisi karena Terlalu Mencintai

Seorang pria ditangkap polisi karena pakai cara salah untuk membahagiakan pacarnya. Pria itu adalah NS alias Kaco (20).

Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
KASUS PENCURIAN - Foto ilustrasi terkait berita seorang pria berinisial NS alias Kaco (20) ditangkap polisi setelah ketahuan mencuri sejumlah handphone dan sepeda motor di Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (4/11/2025) dini hari. Semua barang curian itu diberikan kepada pacarnya. 

Saat itu korban sudah berusaha mencari dan tanya ke sejumlah karyawannya, namun tidak ada yang tahu.

Ia lalu membuat laporan kepolisian di Polsek Tulungagung kota.

Laporan ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim.

“Butuh proses untuk melakukan pelacakan berdasar bukti-bukti yang didapat. Pada akhirnya terduga pelaku terdeteksi,” sambung Nanang

Saat itu personel Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota melacak keberadaan AS di Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu,

AS lalu ditangkap  pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah warung kopi.

Kepada penyidik, AS mengakui telah mengambil 2 HP di milik Danang dan sudah menjualnya lewat media sosial Facebook.

“Yang Xiaomi Redmi Note 8 dijual seharga Rp 300.000, sedangkan Oppo A5x dijual  seharga Rp 650.000,” ungkap Nanang.

Saat diinterogasi, AS juga mengakui melakukan pencurian itu bersama kekasihnya, ADR.

Berdasar pengakuan itu, polisi mencari keberadaan ADR.

Polisi mendapati ADR sedang menunggu orangtuanya yang sedang dirawat di RSUD Campurdarat dr Karneni.

“Hati itu juga kami amankan ADR saat menunggu orang tuanya di rumah sakit. Keduanya kami mintai keterangan di Polsek Tulungagung Kota,” sambung Nanang.

Baca juga: Pencurian di Toko Kelontong Ponorogo Viral di Sosmed, Polisi Gelar Olah TKP, Pelaku Berkomplot

Dengan alat bukti yang cukup, polisi menetapkan pasangan kekasih ini sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman 5 tahun pidana penjara.

Karena perbuatan ini dilakukan bersama-sama, penyidik juga mengaitkan dengan pasal 55 KUHP.

“Keduanya sama-sama kami lakukan penahanan selama proses hukum, sebelum nanti dilimpahkan ke Kejaksaan,” pungkas Nanang.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved