Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Cara Salah Kaco Demi Bahagiakan Pacar, Malah Ditangkap Polisi karena Terlalu Mencintai

Seorang pria ditangkap polisi karena pakai cara salah untuk membahagiakan pacarnya. Pria itu adalah NS alias Kaco (20).

Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
KASUS PENCURIAN - Foto ilustrasi terkait berita seorang pria berinisial NS alias Kaco (20) ditangkap polisi setelah ketahuan mencuri sejumlah handphone dan sepeda motor di Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (4/11/2025) dini hari. Semua barang curian itu diberikan kepada pacarnya. 
Ringkasan Berita:
  • Pria di Sulawesi Barat ditangkap polisi karena mencuri demi pacarnya
  • Hukuman untuk pelaku pencurian
  • Polisi ungkap rencana ke depan

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pria ditangkap polisi karena pakai cara salah untuk membahagiakan pacarnya.

Pria itu adalah NS alias Kaco (20).

Kaco ditangkap polisi setelah ketahuan mencuri sejumlah handphone dan sepeda motor di Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (4/11/2025) dini hari.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Agustinus Pigay mengatakan, pelaku mencuri dua ponsel dan satu unit sepeda motor baru milik warga di Jalan Pattimura, Kabupaten Mamuju.

“Pelaku mengaku telah melakukan pencurian kendaraan sepeda motor baru merek Honda Scoopy,” kata Agustinus kepada wartawan, Selasa (4/11/2025).

Baca juga: Pencurian di SMPN 2 Tapen Bondowoso Terekam CCTV, Pelaku Bawa Lari Motor Honda Vario, Diburu Polisi

Menurut Agustinus, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah akibat aksi pelaku.

Kini, pelaku ditahan di sel Polresta Mamuju.

Kaco disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Dalam pemeriksaan penyidik, Kaco mengaku melakukan pencurian untuk membahagiakan pacarnya. Barang hasil curian itu bahkan diberikan kepada sang kekasih.

“Pelaku melakukan pencurian agar dapat membahagiakan pacarnya, di mana hasil curian tersebut diberikan kepada pacarnya,” ujar Agustinus.

Polisi kini masih melakukan penyelidikan lanjutan terkait dugaan keterlibatan pihak lain serta keberadaan barang bukti hasil curian yang diserahkan kepada pacar pelaku.

Kasus Pencurian Terbaru

Sebelumnya, Personel Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota menangkap  AS (20) pemuda warga Desa Sanggrahan, Kecamatan Boyolangu dan kekasihnya, ADR (19) warga Desa Besole, Kecamatan Besuki.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencuri 2 telepon genggam (HP) di Warung Lalapan Mbak Tri Jalan MT Haryono III, Kelurahan Bago, Kecamatan Tulungagung.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto, mengatakan dugaan pencurian ini terjadi pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Saat itu korban Danang Setiawan kehilangan HP Xiaomi Redmi Note 8 warna hitam dan Oppo A5x warna putih laser. Dua HP itu sebelumnya sedang diisi daya di dalam kamar,” jelasnya.

Saat itu korban sudah berusaha mencari dan tanya ke sejumlah karyawannya, namun tidak ada yang tahu.

Ia lalu membuat laporan kepolisian di Polsek Tulungagung kota.

Laporan ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim.

“Butuh proses untuk melakukan pelacakan berdasar bukti-bukti yang didapat. Pada akhirnya terduga pelaku terdeteksi,” sambung Nanang

Saat itu personel Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota melacak keberadaan AS di Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu,

AS lalu ditangkap  pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah warung kopi.

Kepada penyidik, AS mengakui telah mengambil 2 HP di milik Danang dan sudah menjualnya lewat media sosial Facebook.

“Yang Xiaomi Redmi Note 8 dijual seharga Rp 300.000, sedangkan Oppo A5x dijual  seharga Rp 650.000,” ungkap Nanang.

Saat diinterogasi, AS juga mengakui melakukan pencurian itu bersama kekasihnya, ADR.

Berdasar pengakuan itu, polisi mencari keberadaan ADR.

Polisi mendapati ADR sedang menunggu orangtuanya yang sedang dirawat di RSUD Campurdarat dr Karneni.

“Hati itu juga kami amankan ADR saat menunggu orang tuanya di rumah sakit. Keduanya kami mintai keterangan di Polsek Tulungagung Kota,” sambung Nanang.

Baca juga: Pencurian di Toko Kelontong Ponorogo Viral di Sosmed, Polisi Gelar Olah TKP, Pelaku Berkomplot

Dengan alat bukti yang cukup, polisi menetapkan pasangan kekasih ini sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman 5 tahun pidana penjara.

Karena perbuatan ini dilakukan bersama-sama, penyidik juga mengaitkan dengan pasal 55 KUHP.

“Keduanya sama-sama kami lakukan penahanan selama proses hukum, sebelum nanti dilimpahkan ke Kejaksaan,” pungkas Nanang.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved