Berita Viral
Wali Murid MTs Keberatan Disuruh Bayar Acara Ziarah Rp 600 Ribu, Sekolah: Sudah Biasa Dilakukan
Sejumlah wali murid mengeluh disuruh bayar Rp 600 ribu untuk acara ziarah yang digelar pihak sekolah.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
Ringkasan Berita:
- MTs Kertajaya di Pangandaran, Jawa Barat menggelar acara ziarah dengan biaya Rp 600 ribu
- Alasan biaya itu dikeluhkan wali murid
- Daftar larangan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk sekolah
TRIBUNJATIM.COM - Sejumlah wali murid mengeluh disuruh bayar Rp 600 ribu untuk acara ziarah yang digelar pihak sekolah.
Sekolah yang merupakan MTs Kertajaya, Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat itu berencana menggelar kegiatan ziarah pada 12–14 Desember 2025.
Penetapan biaya sebesar Rp 600 ribu disebut tanpa persetujuan orangtua siswa.
Menurut wali murid, biaya yang ditetapkan terlalu memberatkan, terutama di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sedang sulit.
Baca juga: Wali Murid Keberatan Patungan Rp300 Ribu untuk Ultah Sekolah, Terpaksa Bayar Takut Anak Dikucilkan
Salah satu orangtua siswa kelas IX yang enggan disebutkan namanya mengatakan, kegiatan tersebut memang bukan hal baru.
Sebelumnya, sekolah juga rutin menggelar kegiatan serupa dengan nama wisata religi.
"Dulu namanya wisata religi, sekarang diganti jadi ziarah. Tapi intinya sama saja. Bedanya hanya di nama," ujarnya, Kamis (6/11/2025) pagi, melansir dari TribunJabar.
Menurutnya, meski pihak sekolah menyebut kegiatan itu sudah dibahas melalui musyawarah, namun penetapan biayanya dilakukan tanpa persetujuan orangtua siswa.
"Biayanya langsung ditetapkan. Kami tidak ikut musyawarah soal besarannya. Rp600 ribu itu besar untuk kami masyarakat kecil, apalagi rata-rata orangtua murid di sini petani. Belum lagi uang jajan anak, bisa habis lebih dari satu juta," katanya.
Ia menyebut banyak orangtua yang sebenarnya keberatan, namun memilih diam karena khawatir berdampak pada anak mereka di sekolah.
Meski pihak sekolah menyebut kegiatan ini hasil kesepakatan, sebagian orangtua tetap berharap agar sekolah mempertimbangkan kembali besaran biaya atau memberi opsi lain bagi keluarga kurang mampu.
"Kami setuju kegiatan keagamaan, tapi jangan memberatkan. Kalau bisa ada keringanan atau alternatif lain," ujar satu wali murid kelas di Mts Kertajaya.
Sementara itu, Kepala MTs Kertajaya, Waris, mengatakan rencana kegiatan ziarah itu sudah melalui proses musyawarah dengan komite sekolah, guru, dan perwakilan orangtua siswa.
"Kegiatan ini hasil kesepakatan bersama, tidak ada unsur paksaan. Ziarah merupakan program dua tahun sekali yang sudah biasa dilaksanakan," ucap Waris.
Baca juga: Nasib Guru SMP Tampar Murid yang Panjat Pagar untuk Bolos, Dedi Mulyadi Ingatkan Orangtua: Menyadari
Selain itu, kegiatan ziarah tahun ini akan dilaksanakan di wilayah Jawa Barat, sesuai peraturan gubernur yang membatasi kegiatan sekolah di luar provinsi.
Rute ziarah meliputi sejumlah lokasi makam tokoh ulama, antara lain makam Syekh Sanusi dan Syekh Sohwi di Kota Banjar, Syekh Abdul Muhyi di Pamijahan, ke Panjalu, serta Cirebon.
"Biaya Rp 600 ribu itu sudah termasuk transportasi bus, makan, kaos, buku panduan, minuman, dan fasilitas lainnya. Sebagian dana, berasal dari tabungan siswa yang dikumpulkan sejak kelas VII," ujarnya.
Waris menyebut, kegiatan ini diikuti 116 siswa dari kelas VIII dan IX, serta merupakan satu bagian dari program rutin yayasan serta komite sekolah
Sejumlah Aturan Gubernur Dedi Mulyadi Terkait Sekolah
- Larang Study Tour
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melarang sekolah memberangkatkan siswa study tour karena membebani ekonomi orangtua dan berisiko pada keselamatan.
Ia menegaskan kegiatan perpisahan tetap boleh dilakukan secara kreatif di sekolah tanpa pungutan besar.
Larangan ini dikritik pelaku usaha pariwisata yang merasa terdampak.
2. Hapus Wisuda TK, SD, SMP
Dedi meminta Bupati Bandung menghapus tradisi wisuda di jenjang TK hingga SMP karena dianggap tidak relevan dengan pendidikan dan membebani orangtua.
Ia berencana membangun gedung serbaguna di tiap sekolah untuk kegiatan seni dan budaya tanpa biaya tinggi.
3. Larang Buku Kenangan Cetak
Dedi Mulyadi menolak pembuatan buku tahunan yang biayanya mencapai Rp150–450 ribu per siswa.
Ia menyarankan penyimpanan kenangan dilakukan secara digital agar lebih hemat dan efisien.
4. Aturan Biaya Praktek Renang
Dedi menegaskan kegiatan renang boleh dilakukan, tetapi guru tidak boleh mengoordinasi pungutan tiket.
Siswa cukup datang sendiri dan membeli tiket secara mandiri tanpa paksaan.
5. Siapkan Pengacara untuk Sekolah
Untuk menegakkan disiplin siswa, Dedi akan mewajibkan orangtua menandatangani surat pernyataan agar tidak menggugat guru yang menindak tegas siswa.
Ia juga akan menyiapkan pengacara di setiap sekolah untuk melindungi guru dari kriminalisasi.
6. Larang orangtua Mengantar ke Sekolah
Dedi mengimbau agar orangtua tidak mengantar atau menunggu anak di sekolah demi mencegah intervensi terhadap guru dan potensi konflik antarwali murid.
Ia juga melarang penumpukan motor di depan sekolah dan meminta sekolah lebih tertib selama jam belajar.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
disuruh bayar Rp 600 ribu untuk acara ziarah
MTs Kertajaya
Kabupaten Pangandaran
wisata religi
Gubernur Jawa Barat
Dedi Mulyadi
meaningful
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
| KGPA Tedjowulan Nyatakan Diri Jadi Plt Raja Solo, Sayangkan Ikrar Gusti Purboyo Jadi Pakubuwono XIV |
|
|---|
| Dendam Santri Bakar Pesantren karena Tak Tahan Sering Dikatai Bodoh, Ingin Lenyapkan Barang Teman |
|
|---|
| Tiap Hari Panggul Tas Bambu dan Untung Rp75 Ribu, Pak Zul Pedagang Asongan Bangga Anak Kuliah Gratis |
|
|---|
| Nasib Pilu Zulkarnain Curi 1 Karung Petai, Pemilik Kebun Ditangkap dan Terancam 10 Tahun Penjara |
|
|---|
| Tangis Guru Rana Ngaku Serba Salah Diminta Wali Murid Ganti Rugi Rp 150 Ribu, Gubernur Pasang Badan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Wali-Murid-MTs-Mengeluh-Disuruh-Sekolah-Bayar-Rp-600-Ribu-untuk-Acara-Ziarah-Kepsek-2-Tahun-Sekali.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.