Berita Viral
Nasib Keluarga usai Arjuna Tewas Dikeroyok di Masjid, Tak Ada yang Nafkahi, Adik: Saya Terpukul
Arjuna, pemuda tewas dikeroyok di masjid adalah tulang punggung. Keluarga kini tak ada yang menafkahi.
Zulham Piliang juga sosok yang mengajak tersangka lain untuk menganiaya korban.
"Kami tahu ZPA ini memang sering buat onar. Dialah yang memprovokasi warga dengan alasan korban mengambil uang di kotak infak," ungkapnya.
Dalam kasus ini ada 4 tersangka lain, yakni Hasan Basri alias Kompil (46) dan Syazwan Situmorang (40), Rismansyah Efendi Caniago (30), dan Chandra Lubis (38).
Mereka dijerat pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian.
Sementara tersangka Syazwan Situmorang dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Arjuna Tamaraya
Sibolga
Sumatera Utara
tulang punggung
nelayan
pemuda tewas dikeroyok di masjid
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
meaningful
| Ulah Kholil Pindahkan Bensin Malah Berniat Ingin Merokok, Bikin Rumahnya Kebakaran Rugi Rp 30 Juta |
|
|---|
| OTT Gubernur Riau Sampai ke Barbershop hingga Gunakan Drone, Ternyata Korupsi Demi Plesiran 3 Negara |
|
|---|
| Sosok Konten Kreator Ngamuk Anaknya Ditampar Guru karena Panjat Pagar, Kicep Tak Dibela Dedi Mulyadi |
|
|---|
| Alasan Suami di Aceh Singkil Ceraikan Istri Jelang Pelantikan PPPK, Mertua sempat Tak Merestui |
|
|---|
| Nestapa Nelayan di Madura Terpaksa Bayar Pungli Rp 5000, Demi Dapat Solar per jeriken untuk Kapalnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/keluarga-Arjuna-pemuda-tewas-dikeroyok-di-masjid-kini-tak-ada-yang-nafkahi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.