Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tolak Kades Diaktifkan Kembali usai Dugaan Penyelewengan Dana Desa Rp392 Juta, Warga Segel Balai

Kuwu atau kepala Desa Sukaslamet, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kembali diaktifkan meski terbukti menyelewengkan dana desa.

Penulis: Alga | Editor: Alga W
Dok warga
SEGEL - Pintu masuk Kantor Desa Sukaslamet, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang disegel oleh warga, Rabu (5/11/2025). Mereka menolak kuwu diaktifkan kembali usai dugaan penyelewengan dana desa. 

Sementara itu di tempat lain, kisruh insentif Ketua RT dan RW di Desa Sugihan, Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, hingga saat ini belum selesai.

Di mana insentif Ketua RT dan Ketua RW di Desa Sugihan tak dibayarkan oleh desa hingga berbulan-bulan.

Insentif seharusnya disetorkan ke salah satu Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Wonogiri karena diambil di awal dengan skema pinjaman.

Namun, mereka malah menerima tagihan utang dari bank.

Kini, Kepala Desa atau Kades Sugihan, Murdiyanto, resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri terkait kasus penyalahgunaan keuangan desa tersebut.

Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno, membenarkan bahwa Murdiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Wonogiri.

"Informasinya dipanggil Kejaksaan beberapa kali tidak hadir, lalu jadi tersangka," ujar Setyo, Kamis (30/10/2025), melansir Tribun Solo.

Menurutnya, Pemkab Wonogiri saat ini tengah memproses penonaktifan Murdiyanto dari jabatannya sebagai kepala desa.

Hal itu dilakukan agar roda pemerintahan di Desa Sugihan tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

"Tentunya kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka mestinya akan kita lakukan itu (penonaktifan)," kata Bupati.

Baca juga: Suntikan Mematikan Perawat Bunuh 10 Pasien, Dihukum Seumur Hidup sebelum Habisi 27 Korban Lain

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Djoko Purwidyatmo, menyampaikan bahwa penetapan Murdiyanto sebagai tersangka telah dilakukan sejak 21 Oktober 2025.

"Ini proses pemberhentian sementara. Nanti kami koordinasikan dengan Camat Bulukerto terkait siapa yang akan ditunjuk sebagai pelaksana tugas. Saat ini belum ada penunjukan," jelas Djoko.

Menurutnya, kepala desa yang berstatus tersangka akan dinonaktifkan sementara.

Jika perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka akan langsung diberhentikan dari jabatan.

"Kemarin sudah ada audit Inspektorat dan hasilnya diserahkan ke Kejari Wonogiri. Yang bersangkutan sudah beberapa kali dipanggil tapi mangkir, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka," paparnya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved