Tolak Kades Diaktifkan Kembali usai Dugaan Penyelewengan Dana Desa Rp392 Juta, Warga Segel Balai
Kuwu atau kepala Desa Sukaslamet, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kembali diaktifkan meski terbukti menyelewengkan dana desa.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Wonogiri, kerugian negara akibat penyalahgunaan keuangan desa oleh Murdiyanto mencapai Rp779 juta.
Sebelumnya, warga Desa Sugihan, Kecamatan Bulukerto, sempat beberapa kali mendatangi kantor kecamatan untuk menyampaikan keluhan mereka.
Salah satu keluhan utama adalah tidak dibayarkannya insentif Ketua RT dan RW.
Warga mengaku, seharusnya dana insentif tersebut dipotong untuk disetorkan ke salah satu bank, namun belakangan para Ketua RT dan RW justru menerima tagihan utang dari bank.
Selain itu, warga juga menyoroti kinerja Kades Murdiyanto yang jarang berada di kantor dan bahkan disebut sering menghilang, sehingga pelayanan masyarakat terganggu.
Atas kondisi itu, warga mendesak agar kepala desa segera dinonaktifkan atau mengundurkan diri.
Dalam beberapa tahun terakhir, Inspektorat juga disebut kerap turun ke Desa Sugihan, yang memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan wewenang oleh sang kades.
Baca juga: Ternyata Tidak Pakai Bahan Non Halal, Rating Google Warung Bakso Remaja Gading Terlanjur Jelek
Diberitakan sebelumnya, seluruh Ketua RT dan Ketua RW Desa Sugihan, Kecamatan Bulukerto, mendatangi kantor Kecamatan setempat pada Senin (6/1/2025).
Kedatangan mereka bertujuan untuk menyampaikan keresahan atas persoalan hak insentif mereka sebagai Ketua RT dan Ketua RW yang bermasalah.
Seorang Ketua RT yang enggan disebutkan namanya menjelaskan duduk perkara permasalahan ini adalah insentif mereka yang tidak cair berbulan-bulan.
Per bulan, mereka menerima insentif Rp500 ribu.
Ia menjelaskan, insentif mereka selama menjabat sebagai Ketua RT dan Ketua RW diterima seluruhnya di depan lewat skema pinjaman di bank daerah.
Mereka bisa mengambil insentif di depan, lalu pembayarannya melalui pemotongan insentif mereka yang cair setiap bulannya.
Ia sendiri mengaku mendapatkan plafon sebesar Rp14 juta.
Dari plafon tersebut, dia bisa mencairkan sebesar Rp12,5 juta, sisanya untuk tabungan dan administrasi.
Lalu tiba-tiba, pada bulan Desember 2024, mereka mendapatkan surat tagihan dari bank yang menyatakan angsuran mereka belum dibayarkan.
Padahal harusnya angsuran dibayarkan pihak desa melalui pemotongan insentif.
| Warga Kaget Saldo Rekening Rp 6 Juta Lenyap, Kartu ATM Berubah Jadi Voucher Hotel |
|
|---|
| Panitia Kaget Ditagih Dispora Biaya Rp700 Juta, Konser Slank Akhirnya Batal Digelar Lapangan Dikunci |
|
|---|
| Sosok Ainun Atlet Bulu Tangkis Muda yang Meninggal Dunia, Kakak Ingat Adik Minta Doa Lolos Porprov |
|
|---|
| Kewajiban Ponpes Kantongi PBG Dinilai Pengurus Pondok Pesantren Memberatkan, Minta Digratiskan |
|
|---|
| Rela Beri Tumpangan Gratis untuk Anak Yatim Piatu, Driver Ojol Ungkap Kisah Pilunya di Masa Lalu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/warga-segel-kantor-desa-menolak-kuwu-diaktifkan-kembali-usai-dugaan-penyelewengan-dana-desa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.