Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Akhir Nasib 2 Polisi yang Ikut Menipu Korban Rp 2,65 Miliar, Satu Tersangka Modus Jadi Adik Kapolri

Akhir dua anggota polisi yang ikut menipu hingga korban rugi Rp 2,65 miliar. Anggota Polri itu berinisial  AUK (38) dan FR (41).

Editor: Torik Aqua
Tribunnews dan Grafis Tribun Video
NASIB - Ilustrasi polisi. Akhir nasib dua anggota polisi yang ikut terlibat dalam penipuan modus penerimaan calon anggota polisi. Korban rugi Rp 2,65 miliar. 

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sejumlah dokumen pernyataan, bukti transfer antar rekening, uang tunai Rp 600 juta, serta dua unit telepon genggam.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Nasib 2 oknum polisi

Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Saiful Anwar, menegaskan bahwa dua oknum anggota Polri yang terlibat telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).

“Dua oknum anggota Polri telah diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani tahanan tempat khusus selama 30 hari,” ungkap Saiful.

Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol Latif Usman, menegaskan bahwa seluruh proses rekrutmen anggota Polri, termasuk penerimaan Akpol, tidak dipungut biaya alias gratis.

“Yang perlu disiapkan hanya empat hal, yaitu kesehatan jasmani, kebugaran fisik, kesehatan rohani dan psikologis, serta kecerdasan akademik. Tidak ada jalan pintas lainnya,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang.

“Laporkan ke kepolisian jika menemukan indikasi pungutan atau calo dalam proses rekrutmen. Polri berkomitmen menjaga transparansi dan profesionalitas dalam setiap tahapan seleksi,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved