Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Curi Uang Petani Rp160 Juta di Bawah Kasur, Pria Pakai Buat Foya-foya Beli Perhiasan & Gawai

MH mencuri uang milik petani Mesman (61) senilai Rp160 juta di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Jumat (31/10/2025).

Penulis: Alga | Editor: Alga W
Dok Polres Labuhanbatu
PENCURIAN - Polisi menangkap pelaku pencurian uang petani senilai Rp160 juta di Labuhanbatu, Sumatera Utara, Minggu (2/11/2025). 

Soni Harsono bin Senen (35) warga Dusun V, Desa Kerta Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, kini harus mendekam di penjara.

Hal itu setelah ia menembak Zulkarnain (44) warga Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Muba, menggunakan senapan angin hingga tewas pada Jumat (17/10/2025), sekitar pukul 17.00 WIB. 

Diketahui, penembakan tersebut terjadi karena korban diduga hendak mencuri petai di kebun milik pelaku.

"Sebelum terjadinya penembakan, pelaku memergoki korban sedang mengambil petai di kebun pelaku," ujar Kanit Reskrim Polsek Sungai Keruh IPDA Rolly Setiawan, Minggu (19/10/2025).

"Karena tidak terima, pelaku menembak korban satu kali menggunakan senapan angin hingga peluru mengenai pinggang sebelah kanan korban," imbuhnya.

Baca juga: Akui Panjat Pagar, Siswa Ungkap Ditampar Guru di Depan Ratusan Murid: Masalah Udah Selesai Padahal

Setelah tertembak, korban sempat mendapatkan perawatan.

Namun karena lukanya yang cukup serius, membuat korban meninggal dunia.

Tak berselang lama, polisi yang mendapatkan laporan bergerak mengamankan pelaku.

"Pelaku diamankan kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di wilayah yang sama," ungkapnya.

Bersama pelaku, turut juga diamankan satu pucuk senapan angin warna coklat bertuliskan SANAJI, satu karung berisi 10 tangkai petai, serta pakaian milik pelaku yang digunakan saat kejadian.

"Pelaku mengakui perbuatannya dan kini kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti juga sudah kami amankan,"tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 354 ayat (2) tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Ia menegaskan, kasus ini menjadi perhatian serius dan pihaknya akan menuntaskan penyelidikan sesuai prosedur hukum.

"Ini pelajaran bagi kita semua agar menyelesaikan masalah dengan kepala dingin, bukan dengan kekerasan. Laporkan kepada polisi jika ada tindak kejahatan," imbaunya.

CURI PETAI - Soni menembak Zulkarnain menggunakan senapan angin karena mencuri petai di kebunnya.
Soni menembak Zulkarnain menggunakan senapan angin karena mencuri petai di kebunnya. (Dok Polres Muba)
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved