Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Daftar 8 Orang yang Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Terbagi 2 Klaster

Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
TERSANGKA IJAZAH PALSU - Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa saat launching buku soal ijazah Jokowi palsu. Ketiganya kini ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data terkait tudingan ijazah palsu Jokowi oleh Polda Metro Jaya. Terdapat delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (7/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
  • Para tersangka tersebut terbagi ke dalam dua klaster.
  • Penetapan tersangka merupakan hasil penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan ilmiah.

 

TRIBUNJATIM.COM - Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

Polda Metro Jaya menyatakan keputusan diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara yang turut melibatkan pihak eksternal.

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Asep Edi Suheri mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan yang diajukan langsung oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya

“Menetapkan 8 orang jadi tersangka. Jadi hasilnya dilakukan secara terukur dan ilmiah,” kata Asep dikutip dari Warta Kota pada Jumat (7/11/2025).

Asep menjelaskan, delapan tersangka tersebut terbagi ke dalam dua klaster.

“Klaster pertama 5 orang yakni S, KTR, MRF, RE dan DHL,” ujarnya.

Sementara itu, klaster kedua terdiri dari tiga orang. “Yakni RS, RHS dan TT,” tambahnya.

Dalam klaster kedua ini, inisial nama merujuk pada Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Baca juga: Reaksi Jokowi soal Potensi Konflik Raja Solo, usai Gusti Purboyo Baca Ikrar Jadi Pakubuwono XIV

Rincian Tersangka

Klaster Pertama:

  1. Eggi Sudjana (ES)
  2. Kurnia Tri Rohyani (KTR)
  3. M. Rizal Fadillah (MRF)
  4. Rustam Effendi (RE)
  5. Damai Hari Lubis (DHL)

Klaster Kedua

  1. Roy Suryo (RS)
  2. Tifauzia Tyassuma (TT) alias Dokter Tifa
  3. Rismon Hasiholan Sianipar (RHS)

Baca juga: Roy Suryo, Rismon hingga Dokter Tifa Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Asep menegaskan, penetapan tersangka ini merupakan hasil penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan ilmiah.

“Penetapan tersangka murni penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, terukur dan ilmiah,” kata Asep.

Mengenai penahanan terhadap para tersangka, ia mengatakan penyidik masih akan berkoordinasi.

“Penyidik akan berkoordinasi perlu tidaknya hal itu dilakukan, namun yang pasti polisi akan mengirim surat ke mereka sebagai pemberitahuan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini,” jelasnya.

Perkembangan Kasus

Asep mengungkapkan, hingga kini pihaknya telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli, serta menyita ratusan barang bukti.

Kasus ini bermula dari laporan Jokowi pada 30 April 2025 terkait dugaan fitnah dan ujaran kebencian soal tudingan ijazah palsu.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved