Berita Viral
Daftar 8 Orang yang Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Terbagi 2 Klaster
Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Ringkasan Berita:
- Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
- Para tersangka tersebut terbagi ke dalam dua klaster.
- Penetapan tersangka merupakan hasil penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan ilmiah.
TRIBUNJATIM.COM - Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Polda Metro Jaya menyatakan keputusan diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara yang turut melibatkan pihak eksternal.
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Asep Edi Suheri mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan yang diajukan langsung oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya.
“Menetapkan 8 orang jadi tersangka. Jadi hasilnya dilakukan secara terukur dan ilmiah,” kata Asep dikutip dari Warta Kota pada Jumat (7/11/2025).
Asep menjelaskan, delapan tersangka tersebut terbagi ke dalam dua klaster.
“Klaster pertama 5 orang yakni S, KTR, MRF, RE dan DHL,” ujarnya.
Sementara itu, klaster kedua terdiri dari tiga orang. “Yakni RS, RHS dan TT,” tambahnya.
Dalam klaster kedua ini, inisial nama merujuk pada Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Baca juga: Reaksi Jokowi soal Potensi Konflik Raja Solo, usai Gusti Purboyo Baca Ikrar Jadi Pakubuwono XIV
Rincian Tersangka
Klaster Pertama:
- Eggi Sudjana (ES)
- Kurnia Tri Rohyani (KTR)
- M. Rizal Fadillah (MRF)
- Rustam Effendi (RE)
- Damai Hari Lubis (DHL)
Klaster Kedua
- Roy Suryo (RS)
- Tifauzia Tyassuma (TT) alias Dokter Tifa
- Rismon Hasiholan Sianipar (RHS)
Baca juga: Roy Suryo, Rismon hingga Dokter Tifa Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Asep menegaskan, penetapan tersangka ini merupakan hasil penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan ilmiah.
“Penetapan tersangka murni penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, terukur dan ilmiah,” kata Asep.
Mengenai penahanan terhadap para tersangka, ia mengatakan penyidik masih akan berkoordinasi.
“Penyidik akan berkoordinasi perlu tidaknya hal itu dilakukan, namun yang pasti polisi akan mengirim surat ke mereka sebagai pemberitahuan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini,” jelasnya.
Perkembangan Kasus
Asep mengungkapkan, hingga kini pihaknya telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli, serta menyita ratusan barang bukti.
Kasus ini bermula dari laporan Jokowi pada 30 April 2025 terkait dugaan fitnah dan ujaran kebencian soal tudingan ijazah palsu.
pencemaran nama baik
ijazah palsu
Joko Widodo
Jokowi
Polda Metro Jaya
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
| Sosok Komandan KKB Lipet Sobolim yang Tewas Ditembak Satgas Damai Cartenz, Rekam Jejak Dikuak |
|
|---|
| Usianya Sudah 110 Tahun, Kakek Nikahi Gadis Berusia 83 Tahun Lebih Muda, Acara Digelar Sederhana |
|
|---|
| Semua Mantan Presiden RI Diusulkan Bahlil Jadi Pahlawan Nasional: Dipertimbangkan |
|
|---|
| Alasan Rustin Jual Mi Ayam Cuma Rp 5 Ribu, Sehari Bisa Buat 150 Mangkok, Pembeli: Porsinya Banyak |
|
|---|
| Reaksi Jokowi soal Potensi Konflik Raja Solo, usai Gusti Purboyo Baca Ikrar Jadi Pakubuwono XIV |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/daftar-tersangka-kasus-tudingan-ijazah-palsu-Jokowi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.