Berita Viral
Hukuman untuk Polisi Bukannya Dinas Malah Sibuk Live TikTok saat Jam Kerja, Polres: Pelanggaran
Akibat ulahnya karena tidak profesional dalam bekerja, empat anggota polisi di Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat hukuman.
Ringkasan Berita:
- Empat anggota polisi di NTT dihukum karena kepergok live TikTok saat jam kerja.
- Ada tiga hukuman yang didapat keempat anggota polisi tersebut, termasuk ditempatkan di sel khusus selama 7 hari.
- Kasus mengingatkan bahwa kedisiplinan, etika dan profesionalisme adalah fondasi utama dalam menjalankan tugas publik.
TRIBUNJATIM.COM - Akibat ulahnya karena tidak profesional dalam bekerja, empat anggota polisi di Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat hukuman.
Satu dari empat polisi tersebut kedapatan live TikTok saat jam kerja.
Adapun empat polisi yang mendapat hukuman adalah Aipda ED, Brigpol YR, Bripda JB, dan Bripda RH.
Mereka merupakan anggota Kepolisian Resor Kupang Kota, NTT.
Kini mereka harus menjalani sidang disiplin karena terlibat sejumlah pelanggaran.
Sidang yang dipimpin Wakapolresta AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, didampingi Kabag SDM AKP Darius Kore dan Kabag Perencanaan AKP Daeng Djumadi, digelar di Aula Bijaksana Polresta Kupang Kota, Kamis (6/11/2025) siang.
"Empat anggota ini terlibat berbagai pelanggaran, mulai dari tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri hingga yang 'kekinian' seperti live TikTok saat jam kerja," kata Kepala Seksi Humas Polres Kupang Kota, Ipda Florensi Ibrahim Lapuisaly kepada Kompas.com, Jumat (7/11/2025).
Baca juga: Hukuman untuk Peserta TKA yang Live TikTok saat Ujian, Siswa Lain Malu: Balik ke Moral Pribadi
Hukuman untuk Polisi Live TikTok saat Jam Kerja
Menurut Florensi, empat anggota dinilai tidak profesional dalam pelaksanaan tugas serta gagal memberikan perlindungan dan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
"Akibatnya, mereka dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan selama enam bulan, dan penempatan pada tempat khusus (sel) selama tujuh hari," ujar dia.
Pelanggaran yang dilakukan Aipda ED dan Brigpol YR yakni tidak profesional dalam pelaksanaan tugas serta gagal memberikan perlindungan dan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Kemudian, Bripda JB tidak profesional dalam pelaksanaan tugas serta gagal memberikan perlindungan dan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
JB menerima sanksi teguran tertulis, penundaan pendidikan selama enam bulan, dan penempatan khusus yang lebih lama, yakni 14 hari.
"Kalau Bripda RH, pelanggarannya terbilang unik, yaitu kedapatan melakukan siaran langsung (live) di media sosial TikTok pada saat jam kerja," kata Florensi.
Tindakan ini membuatnya diganjar sanksi teguran tertulis dan penundaan mengikuti pendidikan selama enam bulan.
Nusa Tenggara Timur
NTT
live TikTok
pelanggaran
polisi live TikTok saat jam kerja
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
meaningful
berita viral
| Mencekam, Guru dan Murid Berhamburan usai Dengar Ledakan saat Salat Jumat, 54 Orang Jadi Korban |
|
|---|
| Daftar 8 Orang yang Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Terbagi 2 Klaster |
|
|---|
| Sosok Komandan KKB Lipet Sobolim yang Tewas Ditembak Satgas Damai Cartenz, Rekam Jejak Dikuak |
|
|---|
| Usianya Sudah 110 Tahun, Kakek Nikahi Gadis Berusia 83 Tahun Lebih Muda, Acara Digelar Sederhana |
|
|---|
| Semua Mantan Presiden RI Diusulkan Bahlil Jadi Pahlawan Nasional: Dipertimbangkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/polisi-kedapatan-sibuk-live-TikTok-saat-jam-kerja.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.