Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Hukuman untuk Polisi Bukannya Dinas Malah Sibuk Live TikTok saat Jam Kerja, Polres: Pelanggaran

Akibat ulahnya karena tidak profesional dalam bekerja, empat anggota polisi di Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat hukuman.

Dokumen Polresta Kupang via KOMPAS.com
KEDAPATAN LIVE TIKTOK - Empat anggota Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjalani sidang disiplin karena terlibat sejumlah pelanggaran. Satu dari empat polisi kedapatan live TikTok saat jam kerja, Jumat (7/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Empat anggota polisi di NTT dihukum karena kepergok live TikTok saat jam kerja.
  • Ada tiga hukuman yang didapat keempat anggota polisi tersebut, termasuk ditempatkan di sel khusus selama 7 hari.
  • Kasus mengingatkan bahwa kedisiplinan, etika dan profesionalisme adalah fondasi utama dalam menjalankan tugas publik.
 

 

TRIBUNJATIM.COM - Akibat ulahnya karena tidak profesional dalam bekerja, empat anggota polisi di Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat hukuman.

Satu dari empat polisi tersebut kedapatan live TikTok saat jam kerja.

Adapun empat polisi yang mendapat hukuman adalah Aipda ED, Brigpol YR, Bripda JB, dan Bripda RH.

Mereka merupakan anggota Kepolisian Resor Kupang Kota, NTT.

Kini mereka harus menjalani sidang disiplin karena terlibat sejumlah pelanggaran.

Sidang yang dipimpin Wakapolresta AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, didampingi Kabag SDM AKP Darius Kore dan Kabag Perencanaan AKP Daeng Djumadi, digelar di Aula Bijaksana Polresta Kupang Kota, Kamis (6/11/2025) siang.

"Empat anggota ini terlibat berbagai pelanggaran, mulai dari tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri hingga yang 'kekinian' seperti live TikTok saat jam kerja," kata Kepala Seksi Humas Polres Kupang Kota, Ipda Florensi Ibrahim Lapuisaly kepada Kompas.com, Jumat (7/11/2025).

Baca juga: Hukuman untuk Peserta TKA yang Live TikTok saat Ujian, Siswa Lain Malu: Balik ke Moral Pribadi

Hukuman untuk Polisi Live TikTok saat Jam Kerja

Menurut Florensi, empat anggota dinilai tidak profesional dalam pelaksanaan tugas serta gagal memberikan perlindungan dan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

"Akibatnya, mereka dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan selama enam bulan, dan penempatan pada tempat khusus (sel) selama tujuh hari," ujar dia. 

Pelanggaran yang dilakukan Aipda ED dan Brigpol YR yakni tidak profesional dalam pelaksanaan tugas serta gagal memberikan perlindungan dan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

Kemudian, Bripda JB tidak profesional dalam pelaksanaan tugas serta gagal memberikan perlindungan dan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

JB menerima sanksi teguran tertulis, penundaan pendidikan selama enam bulan, dan penempatan khusus yang lebih lama, yakni 14 hari.

"Kalau Bripda RH, pelanggarannya terbilang unik, yaitu kedapatan melakukan siaran langsung (live) di media sosial TikTok pada saat jam kerja," kata Florensi.

Tindakan ini membuatnya diganjar sanksi teguran tertulis dan penundaan mengikuti pendidikan selama enam bulan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved