Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terkini

Sosok dan Karier Antasari Azhar yang Meninggal Dunia, Dulu Moncer di KPK Tangani Kasus Besar

Kabar meninggalnya Antasari Azhar disampaikan oleh pengacaranya, Boyamin Saiman, Sabtu (8/11/2025) siang.

|
KOLASE TribunJatim.com/Pradhitya Fauzi/Boyamin Saiman
MENINGGAL DUNIA - Antasari Azhar dikabarkan meninggal dunia Sabtu (8/11/2025), dikenal sebagai penegak hukum yang moncer di mata publik kala memimpin KPK. 
Ringkasan Berita:
  • Antasari Azhar berpulang dalam usia 72 tahun.
  • Simak sosok dan karier almarhum yang moncer.
  • Antasari menjabat sebagai Ketua KPK pada periode 2007–2009 di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini sosok Antasari Azhar yang tutup usia hari ini.

Perjalanan kariernya menarik untuk disimak.

Semasa hidupnya, almarhum Antasari Azhar dikenal sebagai penegak hukum yang moncer di mata publik kala memimpin KPK.

Kabar meninggalnya Antasari Azhar disampaikan oleh pengacaranya, Boyamin Saiman, Sabtu (8/11/2025) siang.

Antasari Azhar berpulang dalam usia 72 tahun karena dia lahir pada 18 Maret 1953.

Dikutip dari buku Antasari, KPK, dan Belitan Cinta Segi Tiga karya Burhanuddin Abe, Antasari lahir di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Anak keempat dari 15 bersaudara ini punya ayah seorang kepala kantor pajak.

Baca juga: Sosok Elly Widodo, Adik Bungsu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang Ikut Terjaring OTT KPK

Masa muda sebagai aktivis

Masa SMP dan SMA dia tempuh di Jakarta, kemudian berkuliah di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Jurusan Tata Negara.

“Di kampus itu, Antasari dikenal sebagai salah seorang yang aktif dalam organisasi,” tulis Burhanuddin Abe dalam bukunya.

Antasari Azhar sempat menjadi Ketua Senat Mahasiswa dan Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa. Dia juga dikenal sebagai demonstran tahun 1978.

Antasari bercita-cita menjadi diplomat, tetapi dia malah bekerja sebagai jaksa.

Baca juga: Sosok Bupati Lahat Heran Koruptor Rp 100 Trilun Dihukum Setengah Tahun, Sarankan Ikuti Hukum China

Karier Antasari Azhar

MENINGGAL DUNIA - Antasari Azhar dikabarkan meninggal dunia Sabtu (8/11/2025), dikenal sebagai penegak hukum yang moncer di mata publik kala memimpin KPK.
MENINGGAL DUNIA - Antasari Azhar dikabarkan meninggal dunia Sabtu (8/11/2025), dikenal sebagai penegak hukum yang moncer di mata publik kala memimpin KPK. (KOLASE TribunJatim.com/Pradhitya Fauzi/Boyamin Saiman)

Dia mengawali karier sebagai jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (1985-1989).

Dia kemudian bertugas melanglang buana di pelbagai daerah, dan akhirnya ditarik ke Kejaksaan Agung menjadi Kasubdit Upaya Hukum Pidana Khusus.

Saat menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Antasari Azhar terlibat kasus besar menyangkut Tommy Soeharto dan melambungkan namanya.

Memimpin KPK

Ketekunannya di dunia penegakan hukum mengantarkannya terpilih menjadi Ketua KPK pada 18 Desember 2007, menggantikan Taufiqurahman Ruki.

Antasari menjabat sebagai Ketua KPK pada periode 2007–2009 di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Pada masa kepemimpinannya, KPK berhasil menuntaskan sejumlah kasus besar yang melibatkan pejabat tinggi negara.

Namun, masa jabatannya terhenti lebih cepat setelah ia tersandung kasus hukum yang menyita perhatian publik.

Baca juga: Tak Terima, JPU Ajukan Banding usai 3 Terdakwa Korupsi KUR Porang Trenggalek Divonis 1 Tahun 3 Bulan

Berkasus dan dapat grasi Presiden

Pada tahun 2009, Antasari menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnain, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran.

Ia dijatuhi hukuman 18 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga Peninjauan Kembali (PK).

Meski divonis bersalah, ia tetap menegaskan tidak terlibat dalam kasus tersebut. Setelah menjalani dua pertiga masa hukuman, tim kuasa hukumnya mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo pada 2015.

Permohonan itu dikabulkan, dan Antasari bebas bersyarat pada 10 November 2016, sebelum akhirnya bebas murni pada 2017.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved