Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Hukuman Bripda Waldi usai Habisi Dosen Perempuan, Sengaja Ambil Barang Korban Biar Dikira Perampokan

Anggota polisi yang membunuh dosen perempuan kini telah menjalani sidang etik. Terungkap alasan ambil barang.

Dokumen Polres Bungo
POLISI BUNUH DOSEN - Anggota polisi yang membunuh dosen perempuan kini telah menjalani sidang etik yang berlangsung di Gedung Siginjai Polda Jambi, Jumat (7/11/2025). Pelaku bernama Bripda Waldi tersebut mengambil barang-barang berharga korban, EY (37) setelah melakukan aksi kejinya. 
Ringkasan Berita:
  • Bripda Waldi, polisi bunuh dosen perempuan mengambil barang berharga korban di antaranya dua gelang emas, iPhone, sepeda motor dan mobil.
  • Bripda Waldi melakukan rekayasa seolah-olah terjadi perampokan.
  • Pelaku mengaku panik dan dengan sengaja mengambil barang berharga korban.

 

TRIBUNJATIM.COM - Anggota polisi yang membunuh dosen perempuan kini telah menjalani sidang etik yang berlangsung di Gedung Siginjai Polda Jambi, Jumat (7/11/2025).

Pelaku bernama Bripda Waldi tersebut mengambil barang-barang berharga korban, EY (37) setelah melakukan aksi kejinya.

Di antara barang berharga yang diambil yakni dua gelang emas, iPhone, sepeda motor dan mobil EY.

Bripda Waldi melakukan rekayasa seolah-olah terjadi perampokan.

Alasan ia melakukan itupun terungkap di sidang etik.

Baca juga: Hukuman Bripda Oschar usai Menganiaya Disabilitas Hingga Tewas, Alasannya Dikuak Polisi

Alasan Ambil Barang Berharga dan Rekayasa Perampokan

Waldi mengaku sempat panik setelah membunuh EY, sehingga dia mengambil barang berharga korban.

"Jadi, dia mengaku panik dan dengan sengaja mengambil barang berharga korban, dengan tujuan seolah-oleh korban telah dirampok," kata Frengky, kuasa hukum korban, melalui sambungan telepon, Sabtu (7/11/2025), dikutip dari Kompas.com.

Peristiwa itu bermula ketika Waldi dan EY terlibat cekcok di kediaman EY.

Dalam kondisi emosi, Waldi melihat sebatang sapu bergagang besi.

Waldi lepas kendali, mengambil sapu tersebut dan mendorong EY.

Setelah itu, Waldi menekan leher EY yang terbaring di atas kasur, hingga tidak sadarkan diri.

Setelah melihat EY tak sadarkan diri, Waldi pergi dengan membawa mobil EY.

Tak berapa lama, dia kembali ke rumah EY, dan melihat EY masih belum bergerak.

Panik

Waldi mengecek saluran napas dari hidung dan mengecek detak jantung EY.

Saat itu, dia panik karena EY sudah tewas.

Dalam kondisi panik, Waldi akhirnya berupaya merekayasa peristiwa itu, seolah-olah sebagai peristiwa pembunuhan.

"Saat itu lah (panik), dia rekayasa solah-olah ada perampokan, dia ambil harta berharga korban," ujar Frengky.

Baca juga: Alasan Anggota Polisi Waldi Habisi Dosen Erni, Barang-barang Hilang hingga Dugaan Perkosaan

Bripda Waldi Aldiyat tertunduk saat digiring Provos menuju ke rumah tahanan (Rutan) Polda Jambi, Jumat (7/11/2025) malam. Bripda Waldi resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisiam atas kasus pembunuhan EY, dosen perempuan Muaro Bungo, Jambi.
Bripda Waldi Aldiyat tertunduk saat digiring Provos menuju ke rumah tahanan (Rutan) Polda Jambi, Jumat (7/11/2025) malam. Bripda Waldi resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisiam atas kasus pembunuhan EY, dosen perempuan Muaro Bungo, Jambi. (KOMPAS.COM/ARYO TONDANG)

Diberhentikan 

Polisi turut membawa barang bukti sapu dengan gagang besi dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Bripda Waldi atas kasus pembunuhan EY (37) dosen di Muara Bungo.

Setelah sekira 14 jam menjalani sidang, Bripda Waldi akhirnya diputus unktuk diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisian oleh tim sidang yang diketuai oleh pelaksan tugas Kabid Propam Polda Jambi AKBP Pendri Erison.

Setelah sidang selesai, pada pukul 22.33 WIB, Bripda Waldi keluar dari gedung dengan dikawal ketat enam anggota provos.

Tangan Waldi diborgol, kepalanya tampak plontos dan mengenakan baju tahanan.

Dia berjalan menunduk, tak banyak bicara hingga masuk ke dalam sel rumah tahanan (Rutan) Polda Jambi.

Tak berselang lama setelah itu, anggota provos lainnya tampak membawa satu barang bukti gagang besi sekira panjang satu meter yang dibungkus plastik bening.

Polisi tidak menjelaskan secara detail keberadaan barang bukti itu dalam kematian EY.

Dalam persidangan ini, sebanyak delapan saksi dihadirkan terdiri dari penyidik Satreskrim Polres Bungo, anggota Polres Tebo, dokter dari RS Bhayangkara, adik kandung dan rekan kerja korban melalui sambungan zoom meeting.

Dalam salinan putusannya, Bripda Waldi dinyatakan melakukan perbuatan tercela.

Setelah putusan ini, Waldi akan ditahan di Polres Bungo.

"Iya, besok akan dibawa ke Polres Bungo," kata Pendri.

Baca juga: Siasat Polisi Waldi Bunuh Dosen Erni yang Tolak Mantan Balikan, Pakai Rambut Palsu, Jejak Dipel

Hukuman untuk Bripda Waldi

Dalam perkara ini, Bripda W dijerat dengan empat pasal sekaligus, yakni primer Pasal 340 KUHPidana, Subsider Pasal 338 KUHPidana, lebih subsider Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana lebih subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana.

EY merupakan dosen sekaligus Ketua Prodi S1 Keperawatan Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS) Muaro Bungo.

Dia dibunuh oleh W di rumahnya, Perumahan Al-Kausar, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Sabtu (1/11/2025) pukul 13.00 WIB.

Hasil visum, setelah dibunuh, EY juga diduga diperkosa oleh W. 

Saat ditemukan, di tubuh korban ditemukan lebam di wajah, bahu, leher dan luka di bagian kepala.

Setelah EY ditemukan tewas, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap W di kontrakannya, di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, pada Minggu (2/11/2025).

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved