Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Komika Musdalifah Pulang Kampung Imbas Rumah Orangtua Dilelang Bank, Tabiat Paman Utang Rp 200 Juta

Komika Musdalifah Basri sedang pusing perkara rumah orang tuanya yang dilelang bank akibat perilaku pamannya.

Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
TikTok Musdalifah Basri
MASALAH KELUARGA - Masalah bermula sekitar 17 tahun lalu, ketika ayah Musdalifah meminjamkan sertifikat rumah milik orang tuanya kepada pamannya. Sertifikat tersebut digunakan sang paman untuk mengajukan pinjaman ke bank dengan janji akan melunasi cicilan secara berkala. 
Ringkasan Berita:
  • Komika Musdalifah Basri dibuat pusing mengurus rumah orang tuanya yang kini dilelang bank
  • Kesal Musdalifah ingat tabiat pamannya karena utang yang tak kunjung dibayar
  • Kuasa hukum menyebut tak ada jalan lain selain yang melunasi adalah pemilik dan keturunannya

 

TRIBUNJATIM.COM - Permasalahn Komika Musdalifah Basri perihal aset milik orangtuanya akhirnya ketahuan juga.

Berawal dari unggahan media sosial milik komedian tersebut yang menceritakan kesulitan keluarga tengah dihadapi.

Komika Musdalifah Basri belakangan ini mencuri perhatian publik setelah mengunggah video penuh air mata di TikTok.

Dalam video itu, Musdalifah memperlihatkan pengumuman lelang rumah peninggalan orang tuanya di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Di balik tangisnya, tersimpan kisah panjang tentang kepercayaan keluarga yang berubah menjadi bencana finansial.

Awal Mula: Sertifikat Rumah Dipinjam 17 Tahun Lalu

Masalah bermula sekitar 17 tahun lalu, ketika ayah Musdalifah meminjamkan sertifikat rumah milik p tuanya kepada pamannya. Sertifikat tersebut digunakan sang paman untuk mengajukan pinjaman ke bank dengan janji akan melunasi cicilan secara berkala.

Namun, janji itu tak pernah ditepati. Hingga kedua orang tua Musdalifah meninggal dunia, utang sang paman tidak berkurang sama sekali. Kini, rumah dua lantai yang dibangun dari hasil kerja keras mereka terancam dilelang oleh bank.

Musdalifah menulis di akun Instagram-nya,

“Andaikan 17 tahun lalu Bapak tidak meminjamkan sertifikat rumahnya kepada om, hidup ini pasti tak serumit ini.” tulis Musdalifah, Kamis (6/11/2025), seperti dikutip TribunJatim.com, Minggu (9/10/2025).

Baca juga: Arti Kata Agartha dan 14 Words, Tulisan di Senjata Insiden Ledakan SMAN 72 Jakarta

Musdalifah sampai pulang kampung

Mengetahui rumah itu masuk daftar lelang, Musdalifah segera pulang kampung untuk mencari solusi. Ia menyebut bahwa rumah tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp500 juta. 

Dari jumlah itu, ia sudah berusaha membayar Rp300 juta dari uang pribadinya demi menebus sertifikat rumah.

Namun, sisa Rp200 juta yang seharusnya ditanggung oleh sang paman tak kunjung dibayar. Musdalifah mengaku sudah mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan, tetapi selalu muncul alasan baru setiap kali tenggat pembayaran tiba.

“Sisa Rp200 juta katanya mau dibayar, tapi sampai hari terakhir nggak ada kabar. Drama baru lagi tiap kali mau diselesaikan,” tulis Musdalifah.

Dalam unggahan lainnya, Musdalifah mengaku berada di posisi sulit. Ia merasa kasihan pada pamannya yang kini hidup dalam keterbatasan, namun juga tak bisa menahan rasa kecewa.

“Kasihan juga sebenarnya karena om sudah tidak punya apa-apa lagi, tapi gimana yah... ampun,” ungkapnya.

Musdalifah mengatakan rumah tersebut bukan sekadar aset, melainkan simbol perjuangan kedua orang tuanya. Ia merasa hancur karena kerja keras keluarganya seolah sirna begitu saja akibat ulah anggota keluarga sendiri.

Masalah bermula sekitar 17 tahun lalu, ketika ayah Musdalifah meminjamkan sertifikat rumah milik p tuanya kepada pamannya. Sertifikat tersebut digunakan sang paman untuk mengajukan pinjaman ke bank dengan janji akan melunasi cicilan secara berkala.
Masalah bermula sekitar 17 tahun lalu, ketika ayah Musdalifah meminjamkan sertifikat rumah milik p tuanya kepada pamannya. Sertifikat tersebut digunakan sang paman untuk mengajukan pinjaman ke bank dengan janji akan melunasi cicilan secara berkala. (Instagram)

Pandangan hukum

Dari sisi hukum, pengacara properti Ardian Rahmat, S.H. menjelaskan bahwa sertifikat rumah yang dipinjamkan tanpa akta kuasa tertulis sebenarnya masih menjadi tanggung jawab pemilik sah.

Namun, jika pihak peminjam (dalam hal ini paman) menjaminkan sertifikat tersebut ke bank tanpa seizin pemilik, maka bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan kepercayaan atau penipuan sesuai Pasal 378 dan 372 KUHP.

“Kalau memang tidak ada surat kuasa yang mengizinkan untuk menjaminkan, keluarga berhak melapor. Tapi karena ini sudah berjalan belasan tahun dan ada hubungan darah, bank biasanya menganggap ada persetujuan lisan,” jelas Ardian.

Ia menambahkan, dalam kasus seperti ini, pemilik sah atau ahli waris tetap bisa mengajukan permohonan pembatalan lelang ke Pengadilan Negeri jika mampu membuktikan bahwa sertifikat dijaminkan tanpa dasar hukum yang kuat.

Singkat mengenai Musdalifah

Musdalifah Basri lahir di Pinrang pada 7 Desember 1997.

Ia dikenal publik setelah menjadi juara 3 Stand Up Comedy Academy musim pertama pada 2015.

Sejak itu, ia aktif di dunia hiburan, membintangi film, sinetron, dan acara komedi.

Ia menikah dengan komika Dian Nurdiana pada 2019 dan dikaruniai dua anak, Daffa dan Devan.

Salah satu anak kembarnya, Devin, meninggal dunia pada 2023, sebuah kehilangan besar yang masih membekas hingga kini.

Mengatasi rumah dilelang bank

Mengatasi rumah yang dilelang oleh bank memerlukan langkah cepat, cermat, dan strategis agar kerugian bisa diminimalkan.

Pertama, pahami penyebab rumah dilelang, biasanya karena kredit macet atau tunggakan cicilan yang tidak dibayar dalam jangka waktu lama.

Jika masih dalam tahap peringatan atau sebelum lelang dilakukan, segera hubungi pihak bank untuk bernegosiasi.

Anda bisa mengajukan restrukturisasi kredit, seperti perpanjangan tenor, penurunan bunga, atau keringanan denda agar cicilan menjadi lebih ringan.

Jika lelang sudah diumumkan tetapi belum dilaksanakan, Anda masih bisa melunasi tunggakan dan biaya administrasi untuk membatalkan proses lelang sesuai kebijakan bank.

Namun, bila rumah sudah dilelang dan terjual, maka hak kepemilikan biasanya berpindah ke pemenang lelang.

Dalam kondisi ini, Anda dapat mencoba membeli kembali rumah tersebut dengan cara negosiasi langsung dengan pembeli baru, atau mengajukan gugatan ke pengadilan bila ada pelanggaran prosedur dalam proses lelang, misalnya pemberitahuan yang tidak sah atau penilaian harga yang tidak wajar.

Selain itu, sangat disarankan untuk konsultasi dengan pengacara atau lembaga bantuan hukum agar langkah yang diambil sesuai dengan aturan.

Ke depan, penting menjaga komunikasi baik dengan bank dan tidak mengabaikan surat peringatan, serta mengatur keuangan secara disiplin agar risiko kehilangan aset bisa dihindari.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved