KPK OTT Bupati Ponorogo
Daftar 3 Kasus Korupsi yang Menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Diduga Kantongi Rp 2,6 Miliar
KPK mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menjerat sang bupati. Ia menjelaskan, selain sang bupati, ada tiga tersangka yang juga tetapkan.
Ringkasan Berita:
- Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko ditetapkan tersangka tiga kasus korupsi.
- OTT dilakukan KPK di lingkungan Pemkab Ponorogo, Jawa Timur.
- KPK sita uang Rp500 juta dan ungkap aliran dana Rp2,6 miliar.
TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Berikut tiga kasus korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko yang kini menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pihaknya sudah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menjerat sang bupati.
Ia menjelaskan, selain sang bupati, ada tiga tersangka lain yang juga tetapkan.
Bupati Ponorogo periode 2021–2025 dan 2025–2030 itu, kini sudah ditetapkan menjadi tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pada Jumat, 7 November 2025 lalu.
Baca juga: Wagub Jatim Tanggapi OTT KPK pada Bupati Sugiri Sancoko, Berharap Tak Hambat Pembangunan di Ponorogo
"Dari hasil penyelidikan dan ditemukannya kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat orang tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Selain Sugiri Sancoko, ada tiga orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya:
- Agus Pramono (AGP): Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo
- Yunus Mahatma (YUM): Direktur RSUD Dr Harjono Kabupaten Ponorogo
- Sucipto (SC): Pihak swasta/rekanan RSUD Ponorogo.
Baca juga: Profil dr Yunus Mahatma Dirut RSUD Ponorogo yang Diperiksa KPK, Paling Kaya Dibanding Bupati Sugiri
Tiga Klaster Korupsi Bupati Ponorogo
Diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo, Jawa Timur, dan penerimaan gratifikasi.
Asep Guntur membeberkan tiga klaster perkara yang menjerat Sugiri Sancoko:
1. Suap Pengurusan Jabatan
Perkara ini bermula pada awal 2025 ketika Yunus Mahatma mendapat informasi bahwa dirinya akan diganti dari posisi Direktur RSUD Harjono Ponorogo oleh Bupati Sugiri Sancoko.
"Oleh karena itu, YUM (Yunus Mahatma) berkoordinasi dengan Sekda AGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada SUG (Sugiri), dengan tujuan agar posisinya tidak diganti," jelas Asep.
Diduga terjadi tiga kali penyerahan uang dari YUM dengan total Rp 1,25 miliar.
Rinciannya:
- Februari 2025: Rp 400 juta diserahkan YUM kepada SUG melalui ajudannya.
- April–Agustus 2025: Rp 325 juta diserahkan YUM kepada AGP.
- November 2025: Rp 500 juta diserahkan YUM melalui Ninik (NNK), kerabat SUG.
"Sehingga total uang untuk pengurusan jabatan ini Rp 1,25 miliar, dengan rincian untuk SUG sebesar Rp 900 juta dan AGP Rp 325 juta," ujar Asep.
2. Suap Proyek Pekerjaan di RSUD Ponorogo
Tim KPK juga menemukan dugaan suap terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo tahun 2024 senilai Rp 14 miliar.
Tersangka Sucipto, selaku pihak swasta rekanan, diduga memberikan fee proyek sebesar 10 persen atau Rp 1,4 miliar kepada Yunus Mahatma.
Uang tersebut kemudian diduga diserahkan oleh Yunus kepada Bupati Sugiri Sancoko melalui ajudan (Singgih) dan adik Bupati (Ely Widodo).
3. Penerimaan Lainnya (Gratifikasi)
KPK menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Sugiri Sancoko.
Selama periode 2023–2025, Sugiri diduga menerima uang senilai Rp 225 juta dari Yunus Mahatma.
Selain itu, pada Oktober 2025, Sugiri juga diduga menerima Rp 75 juta dari pihak swasta bernama Eko.
Kronologi OTT
Kegiatan tangkap tangan pada Jumat (7/11/2025) dipicu penyerahan uang ketiga terkait suap jabatan.
Pada 3 November 2025, Sugiri Sancoko diduga meminta uang Rp 1,5 miliar kepada Yunus Mahatma dan kembali menagihnya pada 6 November.
Pada 7 November, Yunus melalui rekannya, Indah Bekti Pratiwi (IBP), berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim, Endrika (ED), untuk mencairkan uang tunai Rp 500 juta.
"Uang tunai sejumlah Rp 500 juta tersebut kemudian diamankan oleh Tim KPK sebagai barang bukti, saat akan diserahkan YUM kepada SUG melalui NNK (kerabat SUG)," ungkap Asep.
Dalam OTT tersebut, Tim KPK mengamankan total 13 orang, termasuk Bupati, Sekda, Direktur RSUD, pihak swasta, dan ajudan.
Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 November hingga 27 November 2025, di Rutan KPK Cabang Merah Putih.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor):
- Sugiri Sancoko dan Agus Pramono (Penerima Suap Jabatan): Disangkakan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma (Penerima Suap Proyek): Disangkakan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Yunus Mahatma (Pemberi Suap Jabatan): Disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
- Sucipto (Pemberi Suap Proyek): Disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
Diduga kantongi Rp 2,6 miliar
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan, Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, diduga mengantongi uang Rp 2,6 miliar dari perkara suap dan gratifikasi.
Uang tersebut didapat dari tiga perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Yakni suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi.
KPK pun telah menetapkan Sugiri Sancoko sebagai tersangka dalam tiga klaster dugaan tindak pidana korupsi, Minggu (9/11/2025).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, saat penyidik melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Ponorogo pada Jumat (7/11/2025), turut disita uang Rp 500 juta.
"Uang tunai sejumlah Rp 500 juta tersebut kemudian diamankan oleh Tim KPK sebagai barang bukti, saat akan diserahkan (YUM) Yunus Mahatma kepada SUG (Sugiri Sancoko) melalui NNK (kerabat SUG)," ungkap Asep, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Rincian Aliran Uang
Asep pun memaparkan rincian aliran dana yang diduga diterima Sugiri Sancoko dari ketiga klaster tersebut.
Berdasarkan paparan KPK, berikut adalah rincian dugaan penerimaan uang oleh Sugiri Sancoko:
Baca juga: Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Suap Jabatan dan Gratifikasi
1. Suap Pengurusan Jabatan, Total Rp 900 Juta
Aliran dana ini berasal dari Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, yang takut jabatannya akan diganti oleh Sugiri pada awal 2025.
Februari 2025: Yunus diduga menyerahkan uang pertama sejumlah Rp 400 juta kepada Sugiri melalui ajudannya.
November 2025: Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui Ninik (NNK), kerabat dari Sugiri.
Uang ini yang kemudian diamankan tim KPK saat OTT.
2. Suap Proyek Pekerjaan RSUD, Total Rp 1,4 Miliar
Sugiri juga diduga menerima fee proyek dari paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo pada tahun 2024 yang nilainya mencapai Rp 14 miliar.
- Rekanan proyek, Sucipto, diduga memberikan fee sebesar 10 persen atau senilai Rp 1,4 miliar kepada Yunus.
- Yunus kemudian diduga menyerahkan seluruh uang fee proyek tersebut kepada Sugiri melalui Singgih selaku ADC Bupati dan Ely Widodo selaku adik bupati.
3. Penerimaan Lainnya (Gratifikasi), Total Rp 300 Juta
KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Sugiri Sancoko dari dua sumber berbeda.
Periode 2023–2025: Sugiri diduga menerima uang senilai Rp 225 juta dari Yunus.
Oktober 2025: Sugiri diduga menerima uang sebesar Rp 75 juta dari Eko selaku pihak swasta.
Baca juga: Sosok Elly Widodo, Adik Bungsu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang Ikut Terjaring OTT KPK
Empat Tersangka
Dari hasil OTT dan pemeriksaan intensif, KPK menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya:
Sugiri Sancoko: Bupati Ponorogo (Penerima)
Agus Pramono: Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo (Penerima)
Yunus Mahatma: Direktur RSUD Dr Harjono Ponorogo (Pemberi)
Sucipto: Pihak swasta/rekanan (Pemberi)
Asep menjelaskan, dalam klaster suap jabatan, Yunus Mahatma juga diduga memberikan uang senilai Rp 325 juta kepada Sekda Agus Pramono pada periode April–Agustus 2025.
Akibat perbuatannya, Sugiri Sancoko sebagai penerima suap dan gratifikasi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 8 November 2025 sampai 27 November 2025 di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK," kata Asep.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
RunningNews
TribunBreakingNews
Bupati Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi
OTT KPK di Ponorogo
Sugiri Sancoko
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita viral
KPK
korupsi
| Kado Pahit HUT RSUD dr Harjono Ponorogo ke-108, Direktur Yunus Mahatma Ditetapkan Tersangka Suap |
|
|---|
| Wagub Jatim Tanggapi OTT KPK pada Bupati Sugiri Sancoko, Berharap Tak Hambat Pembangunan di Ponorogo |
|
|---|
| Rincian Aliran Dana yang Diduga Diterima Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Total Rp 2,6 Miliar |
|
|---|
| Takut Didepak dari Jabatan Direktur RSUD, Kasus Suap Bupati Sugiri Sancoko, KPK Sita Rp 500 Juta |
|
|---|
| Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Suap Jabatan dan Gratifikasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Bupati-Ponorogo-Sugiri-Sancoko-menjadi-tersangka-bersama-tiga-orang-lainnya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.