Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Presiden Prabowo Bakal Umumkan Soeharto dan 9 Nama Tokoh Lainnya, Terima Gelar Pahlawan Nasional

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan akan ada 10 nama tokoh yang akan menerima gelar Pahlawan Nasional tersebut.

Editor: Torik Aqua
KOMPAS/JB SURATNO
PAHLAWAN NASIONAL - Presiden ke-2 RI, Soeharto disebut layak jadi pahlawan nasional, dua anak buah Presiden Prabowo kompak. Kini Soeharto bakal diumumkan Presiden Prabowo menerima gelar Pahlawan Nasional. 

Di undang-undang tersebut, diatur enam syarat umum dan tujuh syarat khusus seseorang bisa diberi gelar pahlawan nasional.

Berikut enam syarat umum yang diatur Pasal 25 UU 20/2009:

  1. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
  2. Memiliki integritas moral dan keteladanan;
  3. Berjasa terhadap bangsa dan negara;
  4. Berkelakuan baik;
  5. Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara;
  6. Tidak pernah dipidana penjara.

Setelah memenuhi syarat umum, nama tersebut harus tujuh memenuhi syarat khusus yang diatur dalam Pasal 26 UU 20/2009.

Ketujuh syarat khusus tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Pernah memimpin dan melakukan perjuangan untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;
  2. Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan;
  3. Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya;
  4. Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara;
  5. Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa;
  6. Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau
  7. Melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.

BAHLIL UNGKAP MASA KECIL - Potret Bahlil ditemui beberapa waktu lalu. Menteri Bahlil tampak mengungkapkan dukungan penuh terhadap program MBG.
BAHLIL UNGKAP MASA KECIL - Potret Bahlil ditemui beberapa waktu lalu. Menteri Bahlil tampak mengungkapkan dukungan penuh terhadap program MBG. (Tribunnews.com)

Mantan Presiden yang Sudah Tiada

Berbeda dengan Bahlil, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menilai bahwa setiap mantan presiden yang telah tiada layak diangkat sebagai pahlawan nasional.

Sebab, mereka telah berjuang dan berkorban saat memimpin negeri.

“Setiap zaman ada tokoh pahlawannya. Kita harus menghargai perjuangan para tokoh pemimpin bangsa, termasuk para mantan Presiden yang telah memimpin Indonesia. Mereka adalah pahlawan bagi bangsa Indonesia. Pak Karno, Pak Harto, Pak Habibie, dan Gus Dur, adalah para pemimpin bangsa yang layak menjadi pahlawan," ujar Niam dalam keterangannya, Rabu (5/11/2025), melansir Antara.

Ia pun mengajak bangsa Indonesia bersatu, saling mendukung, dan menguatkan untuk membangun bangsa bersama-sama.

Menurutnya, bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa pahlawan, termasuk para pemimpin negara yang sudah mendarmabaktikan hidupnya untuk bangsa dan negara.

Masyarakat tidak boleh menyimpan dendam dan mengungkit keburukan para pemimpin terdahulu. Karena memang tidak ada orang yang sempurna.

"Dan usulan pahlawan dari para tokoh berbagai latar belakang itu menunjukkan kenegarawanan Presiden Prabowo untuk merangkul dan membangun harmoni serta kebersamaan," ujar Niam.

40 nama tokoh

Berikut deretan 40 nama tokoh yang diusulkan untuk mendapat gelar Pahlawan Nasional.

Pahlawan nasional adalah gelar kehormatan yang diberikan negara kepada seseorang yang berjasa luar biasa bagi bangsa dan negara, terutama dalam memperjuangkan kemerdekaan, memajukan, atau mempertahankan kedaulatan Indonesia.

Gelar ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden setelah melalui proses penilaian oleh Kementerian Sosial dan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Terdapat dua nama mantan Presiden yang juga ikut diusulkan tahun ini.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved