Berita Viral
Urutan Penculikan Balita Bilqis, Dijual Rp3Juta hingga Dalih Bantu Keluarga 9 Tahun Belum Punya Anak
Berikut urutan penculikan balita Bilqis. Ia telah melintasi tiga pulau dalam sepekan yakni Sulawesi, Jawa, dan Sumatra.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal berlapis.
"Adapun pasal-pasal yang disangkakan adalah Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Djuhandhani, dikutip dari Tribun-Timur.com.
"Dan atau Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," lanjut mantan Dirtipidum Mabes Polri ini.
Sementara itu, motif pelaku menjual Bilqis lantaran ekonomi.
"Terkait motif pelaku adalah menjual anak karena alasan ekonomi dan membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup," ungkap dia.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat ponsel.
"(Ada juga) satu buah ATM BRI dan uang tunai Rp1,8 juta," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
| Nasib Siswa SMP Dipukuli Tapi Teman-teman Malah Provokasi, Kepsek Minta Maaf: Saya Jamin Keamanannya |
|
|---|
| Sosok HOS Tjokroaminoto, Pahlawan Nasional yang Diziarahi Al Ghazali, Ternyata Sang Buyut |
|
|---|
| Kesaksian Amad Veteran Perang 10 November Berusia 103 Tahun, Dulu Pencari Tangga untuk Robek Bendera |
|
|---|
| Alasan Pemerintah Larang ASN Jadi Influencer, Bupati Edarkan Surat Berdalih Jaga Profesionalitas |
|
|---|
| Kini Hilang, Mbah Tarman Akui Cek Rp3 M Ditulis Sendiri & Tak Ada di Bank, Janji Akan Cicil ke Istri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Para-penculik-Bilqis.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.