Berita Viral
Seoharto dan Gus Dur sudah, Kini Giliran BJ Habibie yang akan Diusulkan Menjadi Pahlawan Nasional
Presiden ke-3 RI Bacharuddin Jusuf Habibie kini diusulkan menjadi Pahlawan Nasional. Usulan itu disampaikan oleh Menteri Sosial Gus Ipul
3. Marsinah (Bidang Perjuangan Sosial dan Kemanusiaan)
4. Prof Dr Mochtar Kusumaatmadja (Bidang Perjuangan Hukum dan Politik)
5. Hajjah Rahmah El Yunusiyyah (Bidang Perjuangan Pendidikan Islam)
6. ?Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo (Bidang Perjuangan Bersenjata)
7. Sultan Muhammad Salahuddin (Bidang Perjuangan Pendidikan dan Diplomasi)
8. Syaikhona Muhammad Kholil (Bidang Perjuangan Pendidikan Islam)
9. Tuan Rondahaim Saragih (Bidang Perjuangan Bersenjata)
10. Zainal Abidin Syah (Bidang Perjuangan Politik dan Diplomasi)
Syarat Menerima Gelar Pahlawan Nasional
Aturan soal gelar pahlawan nasional termaktub dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Di undang-undang tersebut, diatur enam syarat umum dan tujuh syarat khusus seseorang bisa diberi gelar pahlawan nasional.
Berikut enam syarat umum yang diatur Pasal 25 UU 20/2009:
- WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
- Memiliki integritas moral dan keteladanan;
- Berjasa terhadap bangsa dan negara;
- Berkelakuan baik;
- Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara;
- Tidak pernah dipidana penjara.
Setelah memenuhi syarat umum, nama tersebut harus tujuh memenuhi syarat khusus yang diatur dalam Pasal 26 UU 20/2009.
Ketujuh syarat khusus tersebut adalah sebagai berikut:
- Pernah memimpin dan melakukan perjuangan untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;
- Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan;
- Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya;
- Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara;
- Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa;
- Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau
- Melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
Mantan Presiden yang Sudah Tiada
Berbeda dengan Bahlil, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menilai bahwa setiap mantan presiden yang telah tiada layak diangkat sebagai pahlawan nasional.
Sebab, mereka telah berjuang dan berkorban saat memimpin negeri.
| Gemetar Suara Ayah Bilqis Akhirnya Anak Ditemukan usai Diculik, Warga Bawa Bunga dan Boneka |
|
|---|
| Ravi Bukan Mahasiswa Biasa usai Berpenghasilan Rp 15 Juta dari Bisnisnya, Belajarnya Autodidak |
|
|---|
| Kesaksian Penjual Teh saat Ledakan di SMAN 72 Jakarta 'Seperti Gas Meledak', Korban Ada 96 Orang |
|
|---|
| Sosok Sultan Muhammad Salahuddin, Sultan ke-14 Kerajaan Bima, Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional |
|
|---|
| Tiap Hari Guru Sulasmiyati Antar Jemput Siswa Pakai Dorkas Bekas, Selamatkan Murid Putus Sekolah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/bj-habibie-pamit.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.